GNTV INDONESIA, KAPUAS HULU || Sejumlah warga Desa Seneban, Kecamatan Seberuang, mendesak pihak kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan maraknya lapak judi tradisional dikenal sebagai “kolok‑kolok” yang muncul saat Turnamen Bola Tanjung Naga Cup Season VII, yang puncaknya digelar 18 September lalu.
Sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan bahwa praktik perjudian diduga telah terkoordinir sejak awal acara,“waktu pembukaan ada kurang lebih 17 lapak judi kolok‑kolok,Ketua panitia, Ibu Fitri, dan diduga mereka memberi Rp150.000 per lapak.
Keesokan harinya panitia diduga mengantar setoran ke Polsek,” kata sumber tersebut kepada wartawan.
Seorang warga lainnya menuturkan bahwa keramaian memuncak pada 18 September saat pertandingan berlangsung di Desa Seneban.
Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kapolsek Seberuang, AKP Agung Herlambang, hingga Kamis (24/9) belum mendapatkan jawaban terkesan mengabaikan.
Dalam keterangan singkat kepada wartawan, salah satu ketua panitia yang disebut berinisial F alias (Fitri) membenarkan statusnya sebagai ketua panitia, namun membantah mengetahui detail soal setoran.
,“ Memang saya ketua panitia, Kalau untuk setoran ke Polsek saya kurang tahu, soalnya sudah ada bagiannya masing‑masing ada beberapa orang mana mampu saya sendiri", ujarnya singkat.
Dampak sosial-ekonomi:
Warga dan pengamat setempat memperingatkan dampak negatif dari perjudian, yang menurut mereka bukan sekadar hiburan.
Perjudian dinilai dapat menyebabkan kerugian finansial, penumpukan utang, kemiskinan, konflik keluarga, kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, gangguan ketertiban umum, serta memberikan contoh buruk bagi generasi muda.
Landasan hukum, praktik perjudian di tempat umum diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, serta ketentuan pada KUHP baru (Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023).
Pelaku penyelenggara dan peserta perjudian tanpa izin dapat diancam pidana penjara hingga 10 tahun serta denda hingga Rp25 juta.
Tuntutan warga:
meminta tindakan tegas dari aparat penegak hukum agar penegakan hukum berjalan setara “tajam ke bawah, tumpul ke atas,” demikian seruan beberapa warga.
dan warga juga berharap aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Kapuas Hulu yang baru, bertindak tegas terhadap praktik perjudian tersebut.
Permintaan klarifikasi:
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, panitia turnamen, maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atau ingin memberikan klarifikasi.
Tim Media
.jpg)
