• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    LP KPK Meminta Segera Keluarkan Perwako Pengawasan Usaha Ketangkasan Bilyar, Tembak Ikan Hingga Rumah Kos Di Kota Singkawang Supaya Lebih Terkontrol.

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-09-25T02:44:24Z

     


    GNTV INDONESIA SINGKAWANG KALBAR || Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kalimantan Barat mengusulkan Pemerintah Kota Singkawang menyusun Peraturan Wali Kota (Perwako) yang secara khusus , untuk memperjelas mekanisme pengawasan terhadap sejumlah jenis usaha yang berkembang di masyarakat, termasuk usaha ketangkasan, biliar, permainan elektronik seperti tembak ikan, serta rumah singgah dan rumah kos.


    Usulan tersebut dinilai penting agar pengawasan terhadap kegiatan usaha di tingkat daerah tidak hanya bergantung pada mekanisme perizinan dan pengawasan dari pemerintah provinsi maupun pusat.


    Bagian Hukum LP-KPK Kalbar, Hendra E SH, mengatakan pemerintah daerah memiliki kepentingan untuk memastikan kegiatan usaha yang beroperasi di wilayahnya berjalan sesuai dengan perizinan, klasifikasi kegiatan usaha, ketentuan tata ruang, kewajiban pajak daerah, serta aturan lain yang berlaku.


    “Kami mengusulkan adanya Perwali yang memperjelas siapa melakukan pengawasan, apa yang diperiksa, bagaimana mekanisme pemeriksaan dan pelaporannya, serta bagaimana koordinasi antar-OPD. Jangan sampai ketika muncul persoalan, masing-masing dinas saling menunggu kewenangan dari provinsi atau pusat,” ujar Hendra.


    Menurutnya, keberadaan sistem perizinan berbasis risiko melalui OSS tidak berarti fungsi pengawasan di daerah menjadi hilang. Regulasi nasional tetap mengatur aspek pengawasan perizinan berusaha. Bahkan, PP Nomor 28 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk aspek pengawasan dan sanksi.


    Karena itu, menurut Hendra, Pemkot Singkawang perlu membuat mekanisme pengawasan daerah yang lebih Proposional dan mudah diterapkan di lapangan.


    “Yang perlu diperjelas adalah pengawasan setelah izin diberikan. Apakah kegiatan di lapangan sesuai dengan KBLI dan izin yang dimiliki? Apakah lokasi dan aktivitasnya sesuai ketentuan? Apakah kewajiban pajak daerahnya sudah dilaksanakan? Semua itu perlu ada pemeriksaan secara berkala dan terdokumentasi,” katanya.


    Untuk usaha akomodasi, misalnya, sistem OSS membedakan berbagai jenis kegiatan usaha. OSS mencantumkan penyediaan akomodasi lainnya yang mencakup rumah kost, sementara akomodasi jangka pendek memiliki klasifikasi tersendiri.


    Demikian pula kegiatan hiburan dan rekreasi memiliki klasifikasi usaha tersendiri dalam sistem KBLI.


    Menurut Hendra, perbedaan klasifikasi tersebut penting karena jenis izin dan kewajiban usaha tidak semestinya disamakan hanya berdasarkan nama yang digunakan pelaku usaha.


    “Jangan hanya melihat papan nama usahanya. Harus dilihat kegiatan sebenarnya apa, izin dan KBLI-nya apa, serta kewajiban daerah yang melekat pada kegiatan tersebut. Di sinilah pengawasan lapangan menjadi penting,” tegasnya.


    LP-KPK juga mendorong agar Perwako nantinya mengatur pola pengawasan terpadu yang melibatkan perangkat daerah terkait, termasuk DPMPTSP, perangkat daerah yang menangani pajak daerah, Satpol PP, serta OPD teknis sesuai kewenangannya.dan juga kepada DPRD Kota Singkawang untuk ikut berperan dalam pengawasan dan mendorong terhadap pemerintah kota Singkawang untuk serius merespon masalah ini dan segera menerbitkan Perwako terkait usaha ketangkasan dan rumah kost 


    Selain pemeriksaan perizinan, pengawasan dapat diarahkan pada kesesuaian kegiatan usaha, administrasi, kewajiban perpajakan daerah, lingkungan sekitar, serta aspek ketertiban umum sesuai kewenangan masing-masing instansi.


    Hendra menilai mekanisme tersebut justru dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.


    “Kami tidak sedang mempersoalkan keberadaan usaha yang legal. Yang kami dorong adalah kepastian aturan. Pelaku usaha harus tahu apa kewajibannya, pemerintah tahu apa yang harus diawasi, dan masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan ketidaksesuaian,” jelasnya.


    LP-KPK berharap Pemkot Singkawang membuka pembahasan bersama OPD, pelaku usaha, masyarakat dan pihak terkait untuk melihat apakah diperlukan Perwako baru atau penguatan regulasi yang sudah ada.


    “Prinsipnya sederhana: izin harus jelas, kegiatan harus sesuai izin, kewajiban daerah harus dipenuhi, dan pengawasan harus berjalan. Jangan sampai pengawasan baru bergerak setelah persoalan muncul,” pungkas Hendra.


    Saya juga menemukan dasar nasional bahwa PP 28/2025 saat ini menjadi regulasi utama perizinan berusaha berbasis risiko dan mencakup pengawasan serta sanksi. Sistem OSS juga membedakan klasifikasi usaha akomodasi, termasuk rumah kost.  Untuk Singkawang, saya belum menemukan dalam penelusuran ini dokumen resmi yang cukup kuat untuk menyatakan bahwa sudah ada atau belum ada Perwalko khusus yang mengatur seluruh objek usaha tersebut,


    REDAKSI 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +