GNTV INDONESIA SINGKAWANG, KALBAR — Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah untuk mendukung Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Politeknik Negeri Pontianak (Polnep) di Kota Singkawang kembali menjadi perhatian publik.
Perkara tersebut telah masuk dalam penanganan Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang. Dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Singkawang tersebut diberikan dalam rangka mendukung penyelenggaraan PSDKU Polnep, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2021.
Berdasarkan informasi yang diberitakan sebelumnya, hibah untuk program tersebut direncanakan mencapai sekitar Rp15 miliar selama lima tahun, di luar dukungan berupa lahan. Sementara realisasi yang disebut telah diberikan pada 2022 mencapai Rp400 juta, sedangkan pada 2023 sekitar Rp1,3 miliar.
Dengan demikian, sedikitnya sekitar Rp1,7 miliar dana hibah disebut telah direalisasikan pada dua tahun anggaran tersebut.
Kejari Singkawang kemudian melakukan pendalaman terhadap penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut. Sejumlah pihak dari Polnep juga telah dimintai keterangan dalam proses penanganan perkara.
Sorotan publik kini mengarah pada sejumlah pertanyaan mendasar: untuk apa dana tersebut digunakan, bagaimana mekanisme pencairannya, siapa pengelola dan penanggung jawabnya, serta apakah seluruh penggunaan dana telah sesuai dengan peruntukan dan ketentuan dalam naskah hibah.
Hendra E SH, dari LP KPK Kalimantan Barat, meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara transparan dan menyeluruh.
«“Kami menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Kejari Singkawang. Tetapi karena sumber dananya berasal dari APBD, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana uang publik tersebut digunakan dan dipertanggungjawabkan,” ujar Hendra.»
Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya berhenti pada dokumen pencairan anggaran. Aparat penegak hukum perlu mencocokkan antara nilai anggaran, penggunaan dana, bukti pertanggungjawaban, hasil kegiatan, serta aset atau fasilitas yang dihasilkan dari dana hibah tersebut.
«“Kalau memang seluruh penggunaan dana sudah sesuai aturan, tentu harus dibuktikan dengan dokumen dan fakta. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.»
Hendra juga mendorong agar publik mendapatkan kejelasan mengenai target pembangunan PSDKU Polnep Singkawang sebagaimana semangat Perda Nomor 5 Tahun 2021.
«“Jangan sampai publik hanya mengetahui angka hibahnya, tetapi tidak mengetahui hasil akhirnya. Berapa yang sudah diberikan, apa yang sudah dibangun, program studi apa yang berjalan, asetnya di mana, dan bagaimana pertanggungjawabannya harus terang,” katanya.»
LP KPK Kalbar, lanjut Hendra, menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Namun transparansi menjadi penting agar penanganan perkara tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
«“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Yang kami dorong adalah transparansi, akuntabilitas dan kepastian hukum. Kalau ada perbuatan melawan hukum, ungkap secara terang. Kalau tidak terbukti, sampaikan juga kepada publik agar tidak terjadi prasangka,” pungkasnya.»
Hingga proses hukum berjalan, seluruh pihak yang dimintai keterangan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan membela kepentingannya sesuai ketentuan hukum. Dugaan penyimpangan tersebut juga belum dapat disebut sebagai tindak pidana yang terbukti sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
REDAKSI

