• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    BBM Subsidi SPBU Sambas Cepat Habis, Warga Bertanya: Normal Atau Ada Permainan ?

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-09-12T10:28:33Z

     


    ‎SAMBAS | GNTV INDONESIA | KALBAR. Keluhan masyarakat mengenai BBM bersubsidi yang kerap habis sejak pagi hari di sejumlah SPBU Kabupaten Sambas mulai memunculkan pertanyaan serius. Jika kondisi tersebut terjadi berulang dan tidak dapat dijelaskan secara wajar berdasarkan stok, kuota serta pola pembelian, maka pengawasan dan audit distribusi patut dilakukan.

    ‎( Sabtu 12/9/2026 )

    ‎Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan: mengapa BBM subsidi bisa habis pada sekitar pukul 10.00 pagi? Ke mana volume BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat tersebut disalurkan?

    ‎Kondisi ini belum dapat serta-merta disebut sebagai penimbunan atau pelangsiran, karena harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Namun pola yang terjadi berulang layak menjadi indikasi awal untuk dilakukan pengawasan, terutama apabila ditemukan pembelian berulang menggunakan kendaraan tertentu, penggunaan surat rekomendasi yang tidak semestinya, atau adanya penyaluran BBM subsidi di luar ketentuan.

    ‎BPH Migas sendiri menegaskan bahwa pengawasan BBM subsidi bertujuan agar distribusinya tepat sasaran, tepat volume dan tepat manfaat. Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 juga mengatur mekanisme rekomendasi pembelian JBT Solar dan JBKP Pertalite serta pengendalian agar BBM subsidi tidak disalahgunakan. 


    ‎KALAU DITEMUKAN “MAFIA” BBM, JANGAN HANYA DITEGUR

    ‎Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, persoalannya dapat masuk ke ranah pidana.

    ‎Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana ketentuan tersebut berlaku setelah perubahan regulasi, mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah. 

    ‎Sedangkan apabila ditemukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan, ketentuan Pasal 53 huruf c UU Migas dapat menjadi dasar penindakan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar. 

    ‎Dan apabila dugaan pelanggaran dilakukan oleh atau atas nama badan usaha, Pasal 56 UU Migas juga mengatur kemungkinan pertanggungjawaban terhadap badan usaha dan/atau pengurusnya, sesuai unsur pidana yang terbukti. 

    ‎REVIE ACHARY: “JANGAN SAMPAI SUBSIDI RAKYAT BERUBAH MENJADI LADANG KEUNTUNGAN OKNUM”

    ‎Ketua IWOI Kabupaten Sambas, Revie Achary, meminta BPH Migas, Pertamina, aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tidak sekadar menerima keluhan masyarakat, tetapi melakukan pemeriksaan berbasis data.

    ‎“Kalau benar BBM subsidi berulang kali habis pada pagi hari, jangan langsung menuduh siapa pun. Tetapi jangan juga dianggap persoalan biasa. Periksa stok masuk, volume penyaluran, data transaksi, pola pembelian dan kendaraan yang berulang kali mengisi BBM. Dari sana akan terlihat apakah distribusinya normal atau ada penyimpangan,” tegas Revie.

    ‎Menurutnya, teknologi dan data transaksi semestinya dapat membantu pengawasan.

    ‎“Kalau ditemukan ada oknum SPBU, operator, pelangsir atau pihak lain yang bermain, proses sesuai hukum. Jangan berhenti pada teguran administratif kalau unsur pidananya memang terpenuhi,” ujarnya.

    ‎BPH Migas sendiri pernah menyoroti adanya penggunaan surat rekomendasi oleh pihak yang tidak berhak serta pengambilan BBM dalam jumlah yang tidak masuk akal atau tidak sesuai SOP. 

    ‎Pertanyaan publik Sambas kini sederhana:

    ‎Apakah BBM subsidi benar-benar habis karena tingginya kebutuhan masyarakat, atau ada kebocoran distribusi?

    ‎Berapa kuota setiap SPBU? Berapa stok yang masuk? Berapa liter yang terjual hingga pukul 10.00? Siapa saja yang membeli dalam jumlah berulang?

    ‎Jika seluruh data tersebut transparan dan distribusinya memang sesuai aturan, masyarakat tentu akan menerima penjelasannya.

    ‎Tetapi jika ditemukan permainan distribusi, pelangsiran, penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi, maka hukum harus berbicara.

    ‎Subsidi BBM adalah uang dan kebijakan negara untuk kepentingan masyarakat — bukan komoditas untuk dipermainkan oleh mafia. (Bersambung)

    ‎Jurnalis : Hendra E .,SH.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +