• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    MANGROVE SEBUBUS TERUS DISOROT, PUBLIK TAGIH PENEGAKAN HUKUM

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-08-09T16:48:46Z

    DUGAAN PEMBABATAN MANGROVE DI PALOH: SIAPA PENGENDALI, SIAPA PEMODAL, DAN MENGAPA BELUM ADA KEJELASAN?




    GNTV INDONESIA SAMBAS KALBAR // Dugaan pembabatan kawasan hutan mangrove di Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, kembali menjadi sorotan tajam. Persoalan ini tidak lagi semata-mata berbicara tentang pohon mangrove yang diduga ditebang, tetapi telah menyentuh pertanyaan yang jauh lebih serius: siapa yang berada di balik aktivitas tersebut, bagaimana legalitasnya, siapa yang memperoleh keuntungan, dan sejauh mana negara telah bertindak?


    Kawasan mangrove merupakan bagian penting dari ekosistem pesisir. Karena itu, apabila benar terdapat aktivitas pembukaan atau pembabatan kawasan tanpa dasar hukum yang sah, persoalannya tidak boleh berhenti sebagai polemik masyarakat atau sekadar menjadi berita yang berlalu tanpa kejelasan.


    Publik membutuhkan jawaban berdasarkan pemeriksaan, data, bukti dan proses hukum.



    Sejumlah aktivis lingkungan, pemerhati mangrove dan elemen masyarakat sipil sebelumnya telah menyuarakan pentingnya perlindungan kawasan pesisir Paloh.


    Namun pertanyaan mendasarnya masih sama:

    Sudah sejauh mana pemeriksaan dilakukan? Apa hasilnya? Dan jika ditemukan dugaan pelanggaran, mengapa publik belum memperoleh kejelasan mengenai langkah penegakan hukumnya?





    BUKAN HANYA SOAL MANGROVE YANG HILANG


    Ketua LAKSRI Kalimantan Barat, Revie Achary, menilai persoalan ini tidak boleh dilihat secara sederhana sebagai masalah kerusakan vegetasi.


    Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pembukaan kawasan mangrove yang tidak memiliki dasar hukum yang sah, maka aparat perlu mengurai persoalan secara menyeluruh.


    Mulai dari siapa pelaksana di lapangan, siapa yang mengendalikan kegiatan, siapa yang membiayai, siapa yang menguasai lokasi, bagaimana legalitasnya, hingga siapa yang diduga menerima manfaat dari aktivitas tersebut.


    “Kami tidak ingin menuduh siapa pun sebelum ada proses pemeriksaan dan pembuktian. Justru karena itu, otoritas harus turun dan melakukan penyelidikan secara terbuka. Jangan masyarakat terus mencari jawaban sementara institusi yang memiliki kewenangan justru tidak memberikan kejelasan,” tegas Revie.


    Menurut Revie, penyelidikan tidak boleh berhenti pada orang yang terlihat bekerja di lapangan.


    Jika terdapat indikasi aktivitas yang dilakukan secara terorganisasi, maka seluruh rantai kegiatan harus ditelusuri berdasarkan alat bukti.



    Siapa yang memerintahkan? Siapa yang membiayai? Siapa yang menguasai kawasan? Siapa yang menikmati hasilnya? Dan atas dasar hukum apa aktivitas tersebut dilakukan?


    LIMA PERTANYAAN PUBLIK YANG MENUNTUT JAWABAN


    Sorotan terhadap dugaan pembabatan mangrove Sebubus setidaknya melahirkan lima pertanyaan penting.


    Pertama, apakah lokasi yang diduga mengalami pembabatan telah diperiksa secara langsung oleh instansi yang berwenang?


    Kedua, bagaimana status kawasan tersebut dan apakah aktivitas yang berlangsung memiliki dasar legalitas serta perizinan yang sesuai?


    Ketiga, apabila ditemukan dugaan kerusakan atau pembukaan kawasan tanpa izin, apakah telah dilakukan pendataan, dokumentasi dan pengamanan bukti di lapangan?


    Keempat, siapa pihak yang bertanggung jawab apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran?


    Kelima, apakah aspek pengendali, pemodal dan pihak yang memperoleh manfaat telah ditelusuri apabila ditemukan indikasi aktivitas yang terorganisasi?


    Pertanyaan tersebut bukan vonis dan bukan tuduhan terhadap pihak tertentu.


    Pertanyaan itu merupakan tuntutan agar dugaan yang berkembang di tengah masyarakat diuji melalui mekanisme pemeriksaan resmi.


    Sebab tanpa pemeriksaan yang transparan, ruang publik akan terus dipenuhi spekulasi.


    JANGAN HANYA MENYENTUH ORANG YANG ADA DI LAPANGAN


    Revie mengingatkan, apabila nantinya ditemukan unsur tindak pidana, proses penegakan hukum harus dibangun berdasarkan alat bukti dan fakta.


    Menurutnya, aparat perlu melihat persoalan secara utuh dan tidak berhenti hanya pada pihak yang ditemukan berada di lokasi.


    “Kalau hanya orang di lapangan yang diproses sementara aktor di belakangnya tidak pernah disentuh, publik tentu akan bertanya. Penegakan hukum harus berdasarkan alat bukti dan fakta, bukan berdasarkan siapa yang paling mudah dijadikan tersangka,” ujarnya.


    Namun demikian, Revie menegaskan bahwa siapa pun yang nantinya diperiksa atau dimintai pertanggungjawaban harus berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, bukan tekanan opini publik.


    Hukum harus tajam terhadap pelanggaran, tetapi tetap tunduk pada bukti dan prosedur.


    JANGAN MENUNGGU MANGROVE HABIS BARU BERTINDAK


    Kerusakan ekosistem pesisir bukan persoalan yang dapat dibiarkan berlarut-larut.


    Semakin luas kawasan mangrove yang mengalami kerusakan, semakin besar pula tantangan pemulihannya.


    Karena itu, LAKSRI Kalimantan Barat mendorong otoritas terkait untuk segera mengambil langkah konkret:

    TURUN KE LOKASI.

    VERIFIKASI KAWASAN.

    PERIKSA LEGALITAS.

    PETAKAN KERUSAKAN.

    AMANKAN BUKTI.

    TELUSURI RANTAI AKTIVITAS.

    DAN JIKA DITEMUKAN PELANGGARAN, PROSES SESUAI KETENTUAN HUKUM.


    Revie menegaskan, masyarakat tidak meminta hukum bekerja secara membabi buta.


    Masyarakat hanya meminta hukum bekerja berdasarkan fakta, bukti dan ketentuan yang berlaku.

    “Kalau tidak ada pelanggaran, jelaskan kepada publik bahwa tidak ada pelanggaran. Kalau ada pelanggaran, jelaskan penanganannya. Jangan biarkan masyarakat berada dalam ruang informasi yang penuh tanda tanya,” tegasnya.


    PUBLIK MENUNGGU JAWABAN, BUKAN KEHENINGAN


    Dugaan pembabatan mangrove di Sebubus kini berkembang menjadi persoalan yang menyangkut lebih dari sekadar lingkungan.


    Ini menjadi ujian terhadap pengawasan, transparansi dan keseriusan penegakan hukum dalam menjaga kawasan pesisir.


    Publik berhak mengetahui apakah dugaan tersebut telah diperiksa.


    Publik berhak mengetahui bagaimana status kawasan yang dipersoalkan.


    Publik berhak mengetahui apakah ditemukan pelanggaran.


    Dan apabila terdapat dugaan tindak pidana, publik berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganannya sepanjang dapat disampaikan sesuai koridor hukum.


    Sebab ketika mangrove diduga dibabat, yang dipertaruhkan bukan hanya sejumlah pohon.


    Yang dipertaruhkan adalah ekosistem pesisir, kepentingan masyarakat, keberlanjutan lingkungan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.


    Kini pertanyaan kembali berada di meja otoritas:

    AKAN ADA PEMERIKSAAN DAN PENINDAKAN BERDASARKAN BUKTI, ATAU DUGAAN PEMBABATAN MANGROVE SEBUBUS KEMBALI TENGGELAM DALAM KEHENINGAN?


    Publik menunggu jawaban.


    Mangrove menunggu perlindungan.


    Dan hukum tidak seharusnya menunggu sampai kerusakan menjadi semakin parah.



    REVIE ACHARY

    KETUA LAKSRI KALIMANTAN BARAT


    JURNALIS HENDRA E SH 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +