GNTV INDONESIA, JAKARTA || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv (HNV), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Penahanan tersebut diumumkan KPK melalui konferensi pers pada Rabu, 19 Agustus 2026. Sebelumnya, Haniv telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2025, namun proses penyidikan dan penelusuran aset terus dilakukan sebelum langkah penahanan diambil.
Perkara ini menjadi sorotan karena nilai dugaan gratifikasi yang diterima Haniv mencapai sedikitnya Rp21.560.840.634 atau sekitar Rp21,56 miliar.
Berdasarkan konstruksi perkara yang pernah disampaikan KPK, dugaan penerimaan tersebut berkaitan dengan periode ketika Haniv menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus pada 2015–2018.
KPK menduga Haniv menggunakan pengaruh dan koneksinya sebagai pejabat pajak untuk kepentingan pribadi serta kepentingan usaha anaknya. Salah satu yang didalami penyidik adalah dugaan permintaan sponsorship untuk kegiatan fashion show yang berkaitan dengan usaha fesyen anaknya.
Dari kegiatan sponsorship tersebut, KPK menemukan dugaan penerimaan sekitar Rp804 juta. Dana tersebut berasal dari perusahaan maupun perorangan, termasuk pihak yang memiliki hubungan sebagai wajib pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus. KPK juga menyebut sejumlah perusahaan pemberi sponsorship tidak memperoleh keuntungan atau eksposur yang sepadan dari pemberian tersebut.
Tidak berhenti pada sponsorship, penyidik KPK juga menelusuri dugaan penerimaan dalam bentuk valuta asing serta transaksi melalui pihak lain.
KPK sebelumnya mengungkap adanya dugaan penerimaan dalam bentuk valas sekitar Rp6,665 miliar. Selain itu, terdapat penempatan dana pada deposito BPR menggunakan nama pihak lain yang kemudian dicairkan ke rekening Haniv dengan nilai sekitar Rp14,088 miliar.
Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, dugaan penerimaan mencapai sedikitnya Rp21,56 miliar.
Atas perkara tersebut, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Langkah penahanan ini menjadi perkembangan penting dalam perkara yang telah berjalan sejak penetapan tersangka pada 2025. Sebelum ditahan, Haniv beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, sementara KPK terus mengembangkan alat bukti, memeriksa saksi dan melakukan penelusuran aset.
KPK juga pernah menegaskan bahwa proses penyidikan perkara ini mencakup pemeriksaan saksi serta asset tracing untuk menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK dan menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan serta penyalahgunaan kewenangan di lingkungan DJP.
Kasus ini kembali menempatkan integritas aparatur perpajakan dalam sorotan publik. Dugaan penerimaan gratifikasi dalam jumlah besar tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga menjadi ujian terhadap sistem pengawasan, kepatuhan dan tata kelola di lingkungan institusi yang memiliki posisi strategis dalam mengelola penerimaan negara.
Proses hukum terhadap Muhamad Haniv kini memasuki tahap penahanan. Publik selanjutnya menunggu bagaimana KPK membuktikan konstruksi perkara tersebut di persidangan, sekaligus menelusuri ke mana saja aliran dana dan aset yang diduga berasal dari gratifikasi tersebut.
Catatan redaksi: seluruh dugaan dalam pemberitaan ini menggunakan prinsip praduga tak bersalah dan mengacu pada keterangan KPK serta sumber resmi terkait.
JURNALIS/Publis : HEN

