• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    SPBU TERAPUNG KOMPAK NOMOR 66.795.002 DIDUGA ABAL-ABAL DALAM PELAYANANNYA DAN HANYA BEROPERASI SINGKAT TIDAK PENUHI KEWAJIBAN JAM KERJA RESMI

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-08-20T02:22:19Z


    GNTV INDONESIA SEKADAU || Tim peninjau turun langsung mendatangi SPBU Terapung Kompak Nomor Seri 66.795.002, beralamat di Dusun Suyat Kabupaten Sekadau yang dipimpin Bapak Hengky selaku penanggung jawab utama. Pada pukul 09.46 pagi hari itu terlihat memang sedang melayani pengisian bahan bakar, namun fakta yang terungkap dari keterangan warga sekitar sungguh mengecewakan dan menyimpang dari janji tugas yang dipikulnya .Sekadau, 14 Agustus 2026.


    Warga pengguna jalur air, nelayan dan pelaku usaha transportasi perairan bersatu menyatakan keluhan pahit: SPBU ini jarang sekali membuka layanan seharian penuh sesuai jadwal operasional yang disepakati bersama Pertamina dan instansi pemerintah terkait. Paling lama hanya bertahan melayani tiga jam saja, lalu tutup mendadak, tidak pernah sampai waktu sore sebagaimana seharusnya sebuah fasilitas penyalur BBM vital yang mendapat kepercayaan dan fasilitas negara wajib melayani secara konsisten dan teratur .

     

    Akibat kelalaian mempersingkat waktu pelayanan sesuka hati, warga sering terjebak kesulitan mendesak: kapal tertahan di perairan tanpa bahan bakar cukup, aktivitas mencari nafkah terhenti, waktu terbuang sia-sia menunggu yang tak kunjung dilayani, bahkan terpaksa membeli di tempat lain dengan harga jauh lebih mahal yang merugikan pendapatan keluarga setiap harinya.

     

    DASAR KETENTUAN DAN HUKUM YANG DILANGGAR DENGAN TEGAS

     

    1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyaluran Bahan Bakar Minyak, mewajibkan setiap penyalur resmi menjamin ketersediaan serta pelayanan berjalan lancar, teratur mengikuti jadwal operasional yang ditetapkan, agar BBM bersubsidi sampai tepat waktu kepada warga yang berhak menerima manfaatnya .

    2. Perjanjian Kerjasama Kemitraan dengan PT Pertamina Patra Niaga, menetapkan kewajiban mutlak patuh jam operasional yang terdaftar, tidak boleh menutup dini hari atau membatasi sesuka hati hanya demi kemudahan pribadi pengelola saja; pelanggaran berulang dapat dikenai sanksi mulai teguran keras, penghentian sementara, hingga pencabutan izin usaha dan pemutusan hubungan kerja sama penyaluran BBM.

    3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, menegaskan BBM adalah komoditas strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak . Pengelola yang menerima kuota bersubsidi dari negara memikul tanggung jawab melayani secara adil dan berkelanjutan, bukan mengurangi waktu pelayanan sehingga menghambat akses warga, memicu kelangkaan buatan dan kerugian ekonomi masyarakat luas.

     

    Singkatnya bukan sekadar lambat atau kurang rajin bekerja, melainkan melalaikan amanah negara yang diserahkan untuk melayani kepentingan umum bersama, membiarkan hak terjaminnya pasokan BBM bagi warga Dusun Suyat dan sekitarnya terabaikan begitu saja .

     

    PENUTUP BERITA

     

    Kami menghimbau secara tegas kepada Pimpinan SPBU Terapung Kompak Bapak Hengky agar segera memperbaiki sikap dan tata kelola operasional mulai hari ini juga, patuh melaksanakan jam operasional secara penuh dari pagi hingga sore waktu yang telah ditetapkan, mencatat setiap jam buka dan tutup layanan secara transparan untuk dapat diperiksa petugas pengawas kapan saja diperlukan.

     

    Kami juga meminta instansi berwenang Pertamina, BPH Migas serta Dinas Perdagangan dan Energi Kabupaten Sekadau segera turun melakukan pemeriksaan terperinci, memantau berkelanjutan dan menjatuhkan tindakan pembinaan atau sanksi tegas sesuai ketentuan berlaku jika masih tetap mengulangi kelalaian tersebut, agar tidak terus merugikan kehidupan nelayan dan masyarakat pengguna transportasi air di wilayah ini.

     

    Warga diminta berani melaporkan kembali kepada petugas resmi atau media jika masih ditemukan perilaku membuka singkat lalu tutup mendadak, agar pelayanan SPBU Terapung Kompak Nomor 66.795.002 benar-benar kembali berguna, terpercaya, setia melayani sepenuh hati seperti nama yang disandangnya.

     

    Dilaporkan dari Dusun Suyat, Kabupaten Sekadau

    Tim Peninjau Lapangan

    Jurnalis: Andini. A

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +