GNTV Indonesia, Sambas Kalbar
Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Sambas. Seorang pengusaha muda yang disebut dalam pemberitaan media sosial Gosip Sambas dilaporkan ke kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia sekitar 3 tahun 11 bulan.( Rabu 19 / 8 / 2026 )
Informasi tersebut menyebutkan bahwa laporan telah disampaikan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Sambas oleh ibu kandung korban bersama kuasa hukumnya dari Law Office Sabila Febriani, S.H. & Partner, YLBH HWCI, serta didampingi HWCI Kabupaten Sambas.
Ketua HWCI Provinsi Kalimantan Barat sekaligus advokat, Hj. Eka Nurhayati Ishak, S.E., S.H., M.H., sebagaimana dikutip dalam unggahan tersebut, mengecam keras dugaan kekerasan dan pencabulan terhadap anak.
Anak Bukan Objek Kekuasaan, Anak Harus Dilindungi
Jika dugaan tersebut benar dan nantinya terbukti melalui proses penyidikan serta persidangan, perkara ini bukan sekadar persoalan keluarga. Dugaan pencabulan terhadap anak merupakan persoalan serius yang menyentuh hak dasar anak atas perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi seksual.
Yang lebih mengkhawatirkan, berdasarkan informasi yang beredar, korban masih berusia di bawah lima tahun.
Dalam hukum pidana yang berlaku saat ini, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur perbuatan cabul terhadap seseorang yang diketahui atau patut diduga merupakan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Lebih khusus lagi, Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa orang yang melakukan percabulan dengan anak kandung, anak tiri, anak angkat, atau anak yang berada di bawah pengawasannya yang dipercayakan untuk diasuh atau dididik, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Dengan demikian, apabila fakta hukum dalam laporan tersebut sesuai dengan unsur Pasal 418, maka hubungan antara terduga pelaku dan korban sebagai anak kandung justru menjadi aspek penting yang harus diperiksa secara serius oleh penyidik.
UU TPKS Juga Menempatkan Korban Sebagai Pihak yang Harus Dilindungi
Selain KUHP, penanganan perkara kekerasan seksual juga berkaitan dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. UU tersebut mengatur pencegahan, penanganan, perlindungan dan pemulihan hak korban serta koordinasi pemerintah dalam penanganan kekerasan seksual.
Artinya, penanganan perkara tidak boleh berhenti hanya pada aspek pemidanaan. Keselamatan, pendampingan, pemulihan serta kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi perhatian utama.
Kabupaten Sambas sendiri telah memiliki Perda Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, yang mengatur antara lain perlindungan anak, pelayanan, peran masyarakat, pengawasan hingga ketentuan pidana.
Polisi Jangan Bekerja Dalam Gelap
Karena perkara ini menyangkut anak yang sangat kecil dan telah disebut dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sambas, publik tentu berhak mengetahui bahwa laporan tersebut ditangani secara profesional sesuai hukum.
Namun keterbukaan informasi harus tetap memperhatikan hak dan martabat korban. Identitas anak, foto, alamat, maupun informasi yang dapat membuka identitas korban tidak boleh disebarluaskan secara sembarangan.
GNTV Indonesia berpandangan, ketajaman pemberitaan bukan berarti membuka identitas korban. Ketajaman justru terletak pada pertanyaan:
Apakah laporan sudah diterima?
Apa langkah penyidik setelah laporan dibuat?
Apakah korban sudah mendapatkan perlindungan dan pendampingan?
Apakah alat bukti sedang diperiksa secara profesional?
Dan yang paling penting:
Apakah hukum benar-benar berdiri untuk melindungi anak?
Publik tidak membutuhkan penghakiman melalui media sosial. Publik membutuhkan kepastian proses hukum.
Apabila dugaan tersebut terbukti, hukum harus ditegakkan tanpa memandang status sosial, pekerjaan maupun latar belakang ekonomi seseorang.
Sebaliknya, selama proses hukum belum selesai, setiap orang tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Karena itu, pemberitaan ini menggunakan istilah dugaan dan tidak menyimpulkan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
GNTV Indonesia | Cari, Temukan, Beritakan.
Sumber informasi awal: Medsos Gosip Sambas.
Catatan Redaksi: GNTV Indonesia belum melakukan verifikasi independen terhadap seluruh materi laporan. Konfirmasi dari pihak Polres Sambas, pelapor/pendamping korban, dan pihak terlapor tetap diperlukan untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.
Jurnalis hen

