• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Peti Kalbar Dibongkar! 10 Kasus Terungkap, 13 Tersangka Diciduk — Siapa Pemodal Di Balik 3,47 KG Emas...?

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-08-19T13:25:24Z

     



    Pontianak | GNTV Indonesia | Kalbar

    Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan. Dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat bersama jajaran Polres mengungkap 10 kasus tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (Minerba).


    Pengungkapan dilakukan sepanjang 1 Juli hingga 16 Agustus 2026. Dari rangkaian perkara tersebut, polisi mengamankan 13 tersangka.


    Empat perkara ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar, sedangkan enam perkara lainnya ditangani Polres jajaran.


    Yang membuat pengungkapan ini menjadi perhatian bukan hanya jumlah tersangka. Polisi juga mengamankan emas seberat 3.474,58 gram atau sekitar 3,47 kilogram, uang tunai Rp315.515.000, empat unit mesin dompeng, 11 unit telepon seluler dan 14 unit timbangan digital.


    Data tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026).


    «“Dalam 10 kasus itu, 4 kasus ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kalimantan Barat, kemudian 6 kasus ditangani oleh Polres jajaran. Kemudian jumlah tersangka yang saat ini diamankan itu sebanyak 13 orang.”»


    BUKAN HANYA PEKERJA TAMBANG YANG DIBIDIK


    Polda Kalbar menegaskan penindakan terhadap PETI tidak berhenti pada orang yang bekerja langsung di lokasi pertambangan.


    Aparat juga mengarahkan penyidikan terhadap pihak yang diduga berperan sebagai pemodal, penampung maupun penjual hasil pertambangan ilegal.


    Pernyataan tersebut menjadi penting karena keberadaan PETI pada praktiknya tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pekerja di lokasi tambang. Ada rantai yang perlu ditelusuri mulai dari pembiayaan, penyediaan mesin dan peralatan, pengolahan hasil tambang, penampungan hingga perdagangan emas.


    “Ini merupakan bukti nyata bahwa Polda Kalbar tidak hanya menyasar pada pelaku atau pekerja di lapangan saja, tetapi Polri yang lainnya adalah Polda Kalimantan Barat juga menjalankan penindakan terhadap pemodal, penampung hasil kejahatan, atau penjual hasil kejahatan,” ujar Bambang.


    Dengan barang bukti emas mencapai sekitar 3,47 kilogram, pertanyaan berikutnya adalah: siapa yang berada di balik rantai perdagangan hasil PETI tersebut?


    3,47 KG EMAS DAN RP315 JUTA


    Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan 10 perkara tersebut terdiri atas:


    - Emas 3.474,58 gram

    - Uang tunai Rp315.515.000

    - 4 unit mesin dompeng

    - 11 unit telepon seluler

    - 14 unit timbangan digital


    Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan terhadap para tersangka.


    Polisi juga memiliki ruang untuk mengembangkan perkara apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan dugaan keterlibatan pihak lain.


    PETI BUKAN SEKADAR PELANGGARAN IZIN


    Persoalan PETI tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin.


    Dampaknya dapat merembet pada kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, terganggunya ekosistem serta potensi hilangnya penerimaan negara.


    Polda Kalbar sebelumnya juga telah melakukan penindakan dalam jumlah besar terhadap perkara PETI.


    Pada April hingga awal Mei 2026, misalnya, Polda Kalbar mengungkap 42 kasus terkait PETI serta penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Dalam pengungkapan tersebut terdapat 22 kasus PETI, dengan puluhan tersangka serta barang bukti berupa emas, uang tunai, alat berat dan kendaraan.


    Artinya, penindakan PETI bukan fenomena baru dan terus menjadi pekerjaan besar bagi aparat penegak hukum di Kalimantan Barat.


    RANTAI PENAMPUNGAN JUGA PERNAH DIUNGKAP


    Penindakan terhadap pihak yang diduga berada di luar lokasi tambang juga bukan hal baru.


    ANTARA Kalbar pernah memberitakan kasus yang melibatkan pihak yang diduga menjadi penampung emas hasil PETI. Dalam perkara tersebut, polisi menyebut adanya dugaan penampungan emas yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.


    Hal tersebut memperkuat pentingnya pengembangan perkara PETI tidak hanya pada penambang di lapangan.


    Jika polisi mampu mengurai aliran hasil tambang dari lokasi PETI menuju penampung dan pembeli, maka penegakan hukum dapat menyentuh struktur yang lebih tinggi daripada sekadar pekerja tambang.


    KASUS EMAS DIDUGA HASIL PETI JUGA MUNCUL DI SINTANG


    Perkembangan terbaru di Kalimantan Barat menunjukkan persoalan perdagangan emas yang diduga berkaitan dengan PETI juga masih menjadi perhatian aparat.


    ANTARA Kalbar pada 19 Agustus 2026 melaporkan Polda Kalbar mendalami dugaan tambang emas ilegal yang berkaitan dengan seorang anggota DPRD Sintang. Dalam perkara tersebut, polisi menangkap seorang berinisial MA pada 3 Agustus 2026 dan menemukan tiga keping emas dengan berat masing-masing lebih dari satu kilogram serta uang tunai lebih dari Rp5 juta.


    Perkara tersebut masih dalam proses pendalaman, sehingga seluruh pihak yang disebut dalam proses hukum tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah.


    PUBLIK MENUNGGU: SIAPA PEMODALNYA?


    Pengungkapan 10 kasus dan 13 tersangka tentu menjadi langkah penegakan hukum.


    Namun, publik mempunyai kepentingan lebih jauh: apakah penyidikan akan berhenti pada pekerja tambang, atau berkembang hingga menemukan pemodal, penampung dan jaringan perdagangan hasil PETI?


    Pertanyaan itu menjadi semakin relevan karena polisi sendiri menyatakan bahwa penindakan diarahkan tidak hanya kepada pekerja lapangan, tetapi juga kepada pemodal, penampung dan penjual hasil kejahatan.


    Jika ditemukan bukti yang cukup, pengembangan perkara dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar rantai PETI secara lebih menyeluruh.


    ANCAMAN PIDANA


    Perkara pertambangan tanpa izin berkaitan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara.


    UU Nomor 3 Tahun 2020 merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


    Sementara itu, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana mengatur penyesuaian ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang di luar KUHP dengan Buku Kesatu KUHP nasional. UU tersebut ditetapkan dan berlaku mulai 2 Januari 2026.


    Karena itu, penerapan pasal terhadap para tersangka perlu dilihat berdasarkan konstruksi perkara dan ketentuan hukum yang berlaku pada saat proses penyidikan dan penuntutan.


    GNTV INDONESIA: PENEGAKAN HUKUM HARUS MENYENTUH AKAR


    Pengungkapan 10 kasus PETI dengan 13 tersangka dan barang bukti sekitar 3,47 kilogram emas menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan ilegal masih menjadi persoalan serius di Kalimantan Barat.


    Kini perhatian publik tertuju pada perkembangan penyidikan.


    Apakah 13 tersangka tersebut merupakan ujung dari perkara, atau justru pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar?


    Terutama, siapa yang membiayai aktivitas tersebut, siapa yang menerima hasil tambang, siapa penampungnya dan ke mana emas hasil PETI tersebut dipasarkan.


    Jika aparat berhasil menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang sah, maka pemberantasan PETI tidak hanya menangkap pekerja di lapangan, tetapi benar-benar menyasar rantai bisnis pertambangan ilegal hingga ke aktor di belakangnya.


    GNTV Indonesia akan terus mengikuti perkembangan penyidikan dan proses hukum perkara PETI di Kalimantan Barat.


    Sumber: Humas Polda Kalbar, Antara Kalbar 

    Jurnalis Tim GNTV INDONESIA 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +