• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Pertemuan Di Bareskrim Polri, Tim Kuasa Hukum Bahas Dugaan Pelanggaran Prosedur Penanganan Kasus di Bali

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-07-27T09:50:15Z

     


    GNTV INDONESIA, JAKARTA – Tim yang terdiri dari pihak yang mengaku sebagai korban bersama kuasa hukum melakukan pertemuan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, tepatnya di Bagian Yanduan Sentra Pelayanan Konsultasi Reserse. Pertemuan tersebut difasilitasi oleh anggota Wasidik berpangkat Letnan Satu dan membahas perkembangan penanganan perkara yang sebelumnya terjadi di wilayah hukum Bali.


    Dalam pertemuan itu hadir pihak pelapor, tim kuasa hukum, Ferdi Fernandes, serta anggota Wasidik yang memberikan penjelasan mengenai mekanisme hukum yang dapat ditempuh oleh para pihak.


    Berdasarkan hasil konsultasi, anggota Wasidik menyampaikan bahwa setelah dilakukan pengecekan terhadap nama Faldy Valentino Kuron, hingga saat ini tidak ditemukan laporan pidana terbaru yang tercatat dalam basis data kepolisian. Dengan demikian, berdasarkan hasil pengecekan tersebut, nama yang bersangkutan disebut belum tercantum sebagai terlapor dalam perkara pidana.


    Selain itu, anggota Wasidik menyarankan agar pihak yang merasa dirugikan menempuh jalur gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi, baik materiil maupun immateriil.


    Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan bahwa terdapat empat orang dewasa beserta dua anak di bawah umur yang mengaku mengalami tekanan psikologis akibat peristiwa yang terjadi saat penanganan oleh aparat di Bali. Atas dasar itu, anggota Wasidik menyarankan agar dilakukan pemeriksaan oleh psikolog profesional. Hasil pemeriksaan tersebut dinilai dapat menjadi salah satu dokumen pendukung apabila para pihak mengajukan gugatan perdata.


    Terkait kemungkinan upaya praperadilan, anggota Wasidik menjelaskan bahwa langkah tersebut dinilai belum dapat ditempuh karena pihak yang bersangkutan mengaku tidak pernah menerima surat resmi apa pun dari Polsek Kuta maupun Polda Bali terkait tindakan yang dilakukan saat kejadian.


    Anggota Wasidik juga menyarankan agar para pihak menunggu sekitar satu bulan sejak peristiwa berlangsung. Menurut penjelasan yang diterima, terdapat kemungkinan laporan dari Bali belum masuk ke dalam sistem akibat keterlambatan proses sinkronisasi data.


    Di samping itu, Wasidik menganjurkan agar laporan disampaikan kembali melalui mekanisme pelaporan daring (online) dengan konsep dan substansi yang lebih lengkap, sebagaimana yang telah dilakukan oleh pihak pelapor.


    Pihak yang hadir dalam pertemuan menyatakan akan mengikuti arahan tersebut sebagai bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum. Sementara itu, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa penjelasan lebih rinci mengenai langkah hukum selanjutnya akan disampaikan kepada para pihak setelah seluruh dokumen pendukung dipersiapkan.


    Pewarta Hendra E SH 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +