• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    PT EXPRAVET NASUBA Disorot Usai Terima Solar Dari Truk Biru Putih Berlogo Pertamina Diduga Tanpa Dokumen

    REDAKSI
    Dibaca: ... Last Updated 2026-05-27T14:30:07Z

     


    GNTV INDONESIA, MEDAN - Modus penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar sudah bukan isu baru. Kasus berulang terjadi di berbagai daerah, dan sering kali disertai intimidasi serta tekanan terhadap wartawan yang mempublikasikannya. Salah satu modus yang sering ditemukan adalah penyamaran distribusi dengan memanfaatkan tangki dan identitas Pertamina Patra Niaga.


    Kali ini tim wartawan mendapati Satu unit truk tangki berwarna biru putih bertuliskan Pertamina dengan kapasitas 5000 liter dan plat BK 8175 XO terpantau selesai mengantar minyak solar ke PT. EXPRAVET NASUBA di Jl. KL. Yos Sudarso, Kel. Mabar, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Sabtu (23/5/2026).



    Kehadiran truk tersebut memicu dugaan adanya penyaluran BBM bersubsidi jenis solar yang tidak sesuai peruntukan. Pantauan dilapangan terlihat awak kru truk tersebut tidak menggunakan kelengkapan sebagaimana yang sudah ditentukan 

    Awak Mobil Tangki (AMT) Pertamina wajib mematuhi standar operasional prosedur baik seragam dan kartu tanda pengenal identitas diri dari perusahaan tersebut.


    Biasanya pola yang digunakan pihak perusahaan nakal untuk mengelabui pendistribusian BBM Subsidi jenis bio solar diantaranya : 


    Penyamaran Tangki dengan Merk Patra Niaga, Pelaku menggunakan mobil tangki berwarna biru-putih bersih dengan logo dan tulisan “Pertamina Patra Niaga”. Secara visual, tangki ini identik dengan mobil distribusi resmi Pertamina, sehingga masyarakat dan aparat di lapangan menganggapnya legal.  


    Padahal, tangki tersebut milik perusahaan swasta yang tidak memiliki izin distribusi BBM subsidi. Tujuan penyamaran ini adalah menghindari pemeriksaan dan menimbulkan kesan bahwa muatan adalah BBM industri non-subsidi.


    Memuat Bio Solar Subsidi, Dijual ke Industri, 

    Tangki mengisi Bio Solar bersubsidi di SPBU menggunakan barcode/nomor polisi kendaraan industri fiktif atau kerja sama dengan SPBU nakal. 


    Setelah terisi, BBM tersebut langsung dijual ke perusahaan industri, pertambangan, atau perkebunan dengan harga non-subsidi. Selisih harga antara BBM subsidi Rp6.800/liter dengan harga industri Rp14.000+/liter menjadi keuntungan ilegal pelaku.


    Saat awak media mencoba mengonfirmasi kepada kru truk tersebut, sopir langsung meninggalkan lokasi. Sehingga semakin menguatkan dugaan bahwasanya BBM Bersubsidi jenis solar tersebut diperoleh tidak sesuai dengan prosedur.


    Awak media kemudian berupaya meminta konfirmasi ke pihak PT. EXPRAVET NASUBA. Petugas keamanan pabrik menyampaikan agar datang kembali pada Senin (25/5/2026) karena operasional kantor sudah tutup dan staf tidak berada di tempat.


    Pada hari Senin, awak media  kembali mendatangi lokasi, namun manajemen maupun staf perusahaan yang ingin dikonfirmasi tidak dapat ditemui dengan alasan sedang sibuk.


    Pihak keamanan pabrik menyatakan bahwa solar tersebut adalah solar resmi dari Pertamina yang dipesan manajemen. Namun saat diminta menunjukkan dokumen legalitas administrasi, petugas keamanan menyebut dokumen tidak ada karena kantor tutup pada hari Sabtu dan dokumen dibawa kembali oleh pihak truk ke gudang.


    Hal senada disampaikan yang mengaku sebagai pengawas pabrik serta mengaku sebagai anggota Brimob Polda Sumut. Ia menyebut minyak tersebut resmi dibeli dari Pertamina melalui PT rekanan. Saat dipertanyakan mengenai identitas, oknum tersebut menolak dan menjawab, “Gak perlu kau tahu, Uda aman itu.” UngkapNya.


    Penolakan pihak Perusahaan Menunjukkan Dokumen Distribusi, Saat dikonfirmasi, pihak perusahaan menolak menunjukkan dokumen resmi seperti Surat Jalan sebagai Bukti pergerakan BBM dari depot ke tujuan.


    Surat PO/DO, Purchase Order dan Delivery Order sebagai dasar transaksi resmi Pertamina. Faktur Distribusi sebagai Bukti pembelian BBM industri non-subsidi.  


    Tanpa dokumen ini, tidak ada cara memverifikasi apakah BBM yang diangkut adalah Bio Solar subsidi atau Dexlite/Biosolar industri. Penolakan menunjukkan dokumen sering disertai alasan “rahasia perusahaan” atau “nanti ada dari kantor pusat”.


    Ketidakmampuan pihak perusahaan menunjukkan dokumen legalitas memperkuat indikasi adanya dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.


    Menanggapi temuan ini, DPD MOSI (Media Organisasi Siber Indonesia) Kota Medan melalui ketua Tim investigasinya, Marolop Sihotang, mengatakan pihaknya akan mengirim surat permohonan konfirmasi resmi ke PT. EXPRAVET NASUBA untuk memastikan asal-usul solar tersebut, serta akan melaporkan temuan ini ke Pertamina,  BPH Migas Dan Aparat Penegak Hukum (APH).

    Tim

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +