GNTV INDONESIA, MEDAN– Akses jalan warga Gang Sekata, Lingkungan 6, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Jalan Pertempuran, masih terjepit pagar seng milik PT Wiraland Property. Meski sudah dua kali diberitakan dan dikeluhkan warga, hingga kini belum ada tindakan pembongkaran maupun kejelasan status dari pihak kecamatan dan kelurahan.
Warga menyebut, pagar seng yang dipasang pihak perusahaan telah memakan badan jalan lingkungan. Akibatnya, akses keluar-masuk warga menyempit dan aktivitas sehari-hari terganggu.
Kekecewaan warga semakin dalam karena kunjungan pihak Kecamatan Medan Barat dan Kelurahan Pulo Brayan Kota ke lokasi belum menghasilkan keputusan yang disampaikan secara terbuka.
“Sudah pernah turun, tapi sampai sekarang warga yang terdampak tidak pernah diberi tahu hasil dan solusinya apa. Kami seperti dibiarkan menunggu tanpa kepastian,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Saat dikonfirmasi, Sekcam Pulo Brayan Kota, Maswan Harahap, menyatakan kasus ini masih dalam proses tindak lanjut pihak kecamatan. Ia belum bersedia memberikan keterangan lebih jauh sebelum ada keputusan dari Camat Medan Barat, Hendra Syahputra.
Sementara itu, Lurah Pulo Brayan Kota, Rivai Harahap, menyebut persoalan ini masih dalam tahap komunikasi. Ia berjanji akan segera menyelesaikan sengketa akses jalan di Gang Sekata.
Warga mendesak pemerintah kecamatan segera memerintahkan Satpol PP/Trantib untuk membongkar pagar seng apabila PT Wiraland Property tidak memiliki izin sah atas penggunaan badan jalan tersebut.
“Kalau dibiarkan, kami khawatir akses jalan warga akan dikuasai perusahaan. Jangan sampai pemerintah kalah dengan pengusaha,” tegas warga.
Warga juga meminta proses penanganan dilakukan secara terbuka agar masyarakat mengetahui langsung dasar hukum dan langkah yang diambil pemerintah.
Tim wartawan berencana melayangkan surat resmi kepada PT Wiraland Property untuk meminta keterbukaan dokumen legalitas lahan, izin penguasaan tanah, dan izin rencana pembangunan di lokasi tersebut.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak dasar warga atas akses jalan lingkungan. Pemerintah kecamatan diminta tidak ragu bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran. Pembiaran hanya akan membuka ruang bagi penguasaan sepihak atas fasilitas umum.
Jika pagar seng PT Wiraland Property terbukti memakan badan jalan umum tanpa izin, ada beberapa jerat hukum yang bisa dikenakan:
UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 12 : Jalan umum tidak boleh digunakan untuk kepentingan selain fungsi jalan.
Pasal 63 Ayat 1 : Setiap orang yang dengan sengaja merusak, mengganggu fungsi jalan, atau menggunakan badan jalan tanpa izin dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Pemerintah kecamatan/walikota wajib melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang mengganggu fungsi jalan.
KUHP Pasal 385, Jika ada unsur penguasaan tanah secara melawan hukum dengan tujuan menguasai akses, bisa dikenakan pidana penggelapan hak atas tanah, ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Perda Kota Medan No. 2 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL & Ketertiban Umum, Pemasangan bangunan/barrier di jalan lingkungan tanpa izin bisa ditertibkan Satpol PP. Sanksi administratif: teguran, pembongkaran paksa, hingga pencabutan izin usaha perusahaan.
Jika pembangunan pagar dilakukan di atas lahan yang belum memiliki IMB/PBG dan izin pemanfaatan ruang, perusahaan bisa dikenai sanksi penghentian kegiatan, pembongkaran, dan denda administratif.(Ss/Red)



