• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    REVIE ACHARY DESAK KEJARI SAMBAS BONGKAR TUNTAS DUGAAN PENYIMPANGAN PENGADAAN BUKU RP4 MILIAR: JIKA TERBUKTI, SERET KE PENGADILAN TIPIKOR

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-07-15T15:45:52Z



    GNTV INDONESIA, ‎‎Sambas kalbar // Ketua Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia (LAKSRI) Kalimantan Barat, Revie Achary, mendesak Kejaksaan Negeri Sambas untuk mengusut secara tuntas dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengadaan buku yang nilainya mencapai sekitar Rp.4 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas. ( 15/07/2026 )

    ‎Menurut Revie, penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, seluruh pihak yang memiliki peran dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban kegiatan tersebut perlu dimintai keterangan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara.

    ‎"Kami meminta Kejaksaan Negeri Sambas bekerja secara profesional, independen, dan berani mengungkap fakta yang sebenarnya. Jangan ada pihak yang kebal hukum. Jika ditemukan bukti yang cukup dan unsur tindak pidana korupsi terpenuhi, maka kasus ini harus dilanjutkan hingga ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," tegas Revie.

    ‎Ia menilai bahwa masyarakat berhak mengetahui apakah anggaran miliaran rupiah tersebut benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi dunia pendidikan atau justru menimbulkan persoalan yang berpotensi merugikan kepentingan publik.

    ‎Revie juga menegaskan bahwa penegakan hukum yang transparan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Menurutnya, pengusutan perkara yang menyangkut uang rakyat tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif semata, tetapi harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan adanya bukti pelanggaran.

    ‎"Apabila memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, maka proses hukum harus berjalan sampai tuntas dan dibawa ke meja hijau. Rakyat Sambas berhak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan," pungkasnya.

    ‎LAKSRI Kalimantan Barat menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Sambas ," Tutupnya.

    ‎Jurnalis HENDRA E SH

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +