GNTV INDONESIA, Singkawang, 28 Februari 2026 – Aktivitas media sosial seorang konten kreator yang dikenal aktif sebagai YouTuber dan Facebooker dengan nama akun Tjhin Jiu Min berujung pada pelaporan resmi ke Polres Singkawang, Sabtu (28/2/2026).
Laporan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Roby Sanjaya, SH & Partners, mewakili pihak yang mengaku dirugikan atas sejumlah unggahan yang dinilai menyerang kehormatan dan reputasi pribadi.
Menurut keterangan tertulis yang diterima media, terlapor diduga berulang kali mengunggah konten yang memuat tuduhan, pernyataan menyerang, serta materi yang bersifat pribadi tanpa persetujuan pihak terkait. Konten tersebut disebut telah tersebar luas di platform digital dan menjadi konsumsi publik.
Tim kuasa hukum menilai, materi yang dipublikasikan tidak lagi berada dalam ranah perdebatan personal, melainkan telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Status sebagai konten kreator atau figur aktif di media sosial tidak memberikan kekebalan hukum. Setiap publikasi yang menyerang kehormatan dan privasi orang lain memiliki konsekuensi pidana,” ujar kuasa hukum dalam keterangan resminya.
Pihak pelapor juga menegaskan bahwa ruang digital bukan wilayah bebas hukum. Dalam konteks era teknologi informasi, jejak elektronik (digital footprint) bersifat permanen dan dapat menimbulkan dampak jangka panjang terhadap reputasi serta kehidupan sosial seseorang.
Bukti Elektronik Diserahkan
Seluruh bukti elektronik, termasuk tangkapan layar dan tautan unggahan, telah diserahkan kepada penyidik untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Tim kuasa hukum menyatakan akan mengawal proses hukum hingga memperoleh kepastian dan keadilan bagi kliennya, sembari tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Kasus ini menjadi sorotan di tengah meningkatnya peran konten kreator dalam membentuk opini publik melalui platform digital, sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi tetap dibatasi oleh norma hukum yang berlaku.*(Hen)
Sumber Roby Sanjaya SH

