• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    TANGKAP MAFIA HUTAN MANGROVE DI PALOH SAMBAS

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-03-04T07:51:32Z

    GNTV INDONESIA, SAMBAS || Klasiknya kasus MANGROVE di desa sibubus kecamatan Paloh kabupaten Sambas ketua Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia ( LAKSRI ) Kalimantan Barat Revie Achary angkat bicara .( Rabu 4 Maret 2026 )


    Ketua LAKSRI meminta aparat penegak hukum Kepolisian dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wajib melakukan penangkapan terhadap individu yang terlibat dalam perusakan hutan mangrove, termasuk yang diduga terkait dengan "mafia MANGROVE khususnya di kabupaten Sambas ," tegasnya.


    Revie juga tegaskan Penegakan Hukum seperti Aparat Penegak Hukum Kepolisian Daerah (Polda Kalbar) dan Gakkum KLHK (Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK) adalah lembaga yang berwenang melakukan penangkapan dan penyidikan kasus perusakan mangrove Khususnya kasus yang tanpa Tersentuh hukum di desa Sebubus kec paloh , " Ucapnya .


    Diakhir wawancara Ketua LAKSRI Kalimantan Barat Revie jelaskan juga Perusakan hutan mangrove di desa Sebubus merupakan tindak pidana yang diatur dalam beberapa undang-undang, antara lain: 


    - UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 dan Pasal 78, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

    - UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

    - UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 


    Revie tegaskan hutan mangrove dikategorikan sebagai kawasan  lindung yang tidak boleh dikonversi atau ditebang secara ilegal, karena fungsi vitalnya sebagai pelindung Daerah Aliran Sungai ( DAS )


    Tim

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +