• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Walikota Pontianak Larang Atraksi Tatung Cap Go Meh Pelanggaran Undang - Undang

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-02-11T05:55:22Z

    GNTV INDONESIA, PONTIANAK || Beredarnya Video Statement Ketua Panitia Cap go meh kota Pontianak dimedia Sosial tentang Larangan Atraksi Tatung dalam pagelaran Budaya Perayaan Cap Go Meh 2026 oleh Walikota Pontianak Mendapat Reaksi Keras dari Ketua Umum Forum Rembug Tionghua Indonesia (FORTINDO)Kalimantan Barat

    Chandra Kirana yang dijuluki Advokat Jongos Rakyat " Ini sebenarnya merupakan sebuah tamparan keras untuk Pemerintah Kota Pontianak Sendiri yang mencerminkan walikota tidak paham ( Rabu 11 / 02 / 2026 )


    Perundang-undangan & konstitusi negara yang menjamin kebebasan dan pemajuan budaya di Indonesia.

    Isu ini sangat sensitif dan menyentuh aspek fundamental dari identitas masyarakat di Pontianak khususnya Masyarakat Tionghua dan Masyarakat yang bertatung, Karena sejak dulu atraksi Tatung merupakan satu kesatuan dengan atraksi Naga dan Barongsai.

    Perdebatan mengenai pelarangan atraksi Tatung memang sering kali membenturkan antara wewenang regulasi pemerintah dengan hak konstitusional warga negara dalam mengekspresikan budaya.

    Jika kita meninjau dari perspektif hukum dan hak asasi manusia di Indonesia". Tegas Chandra.


    Kembali Chandra Menambahkan, "Pagelaran atau atraksi budaya Barongsai,Naga,Tatung,Meriam Karbit dan lain-lain memiliki landasan hukum berdasarkan Landasan Konstitusi dan Undang-Undang,dimana

    Negara Indonesia memiliki aturan yang sangat jelas mengenai perlindungan budaya melalui:


    1. UUD 1945 Pasal 28I ayat 3: Menyatakan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.


    2. UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan: Undang-undang ini mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan. Tatung adalah bagian dari ritual dan adat istiadat yang dilindungi oleh UU ini.


    3. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Menjamin hak setiap orang untuk mengekspresikan kebudayaannya secara bebas.

    Mengapa Pelarangan Dianggap Melanggar Hukum ?",Chandra Mempertanyakan.


    Chandra Melanjutkan, "Karena telah ada Banyak ahli hukum berpendapat bahwa kebijakan pemerintah daerah (seperti Surat Edaran atau Instruksi Walikota) tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (Konstitusi dan Undang-Undang)." 


    Secara Prinsip Proporsionalitas Jika alasan pelarangan adalah ketertiban umum atau kemacetan lalu lintas, Lalu dengan Atraksi Naga dan yang lainnya?, Kalau itu yang menjadi alasan seharusnya pemerintah kota melakukan pengaturan dengan mengeluarkan regulasi serta syarat sesuai ketentuan Konstitusi dan perundang-undangan, bukan dengan pelarangan total.


    Hal demikian merupakan Diskriminasi Budaya Jika hanya ekspresi budaya tertentu seperti Tatung yang dibatasi,sementara yang lain diizinkan, hal ini dapat dianggap sebagai tindakan diskriminatif yang melanggar prinsip keadilan oleh Pemerintah Kota Pontianak.


    Esensi Budaya Tatung

    Tatung dalam perayaan Cap Go Meh bukan sekadar hiburan atau atraksi wisata, melainkan sebuah ritual spiritual yang diyakini memiliki nilai sakral bagi masyarakat Tionghua di Kalimantan Barat secara umum dan secara khusus dikota Pontianak.


    Melarang ritual ini sering kali dipandang sebagai bentuk pengabaian terhadap nilai-nilai luhur dan sejarah adat masyarakat Kalimantan barat,Khususnya kota Pontianak. Perspektif Pemerintah

    Biasanya berdalih bahwa pembatasan dilakukan untuk:


    - Menjaga kondusivitas dan kerukunan antarumat beragama.

    - Keamanan dan tidak koordinasi dengan pihak kepolisian.

    - Menghindari potensi konflik sosial di ruang publik.

    Namun, alasan-alasan ini seharusnya menjadi dasar untuk koordinasi lebih baik, bukan menjadi alasan mutlak untuk menghentikan praktik budaya yang sudah ada selama ratusan tahun di Bumi Borneo Khatulistiwa.

    Langkah yang Bisa Diambil

    Secara hukum, jika sebuah kebijakan Walikota dianggap melanggar Undang-Undang", 

    "Semoga saja Walikota Pontianak dapat mempertimbangkan kembali terhadap kebijakan melarang Tatung Atraksi Tatung dikota Pontianak,karena ini merupakan kebijakan yang sangat Diskriminatif,apalagi ada narasi untuk atraksi Tatung diminta ke Kota Singkawang Saja. Harusnya Hal demikian menjadi ranah dan kewajiban dari Majelis Adat Budaya Tionghoa untuk mengambil sikap atas kebijakan Walikota Pontianak Tersebut selaku Majelis dari Adat dan Budaya Kalimantan Barat", Ujar Chandra Mengakhiri.


    Jurnalis : Revie

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +