GNTV INDONESIA, SINGKAWANG || Di tengah komitmen Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, praktik perjudian justru masih ditemukan di Kota Singkawang. Kondisi ini, dengan demikian, memunculkan kesan adanya kesenjangan antara kebijakan nasional dan implementasi di lapangan.
Publik sebelumnya mendengar pernyataan tegas mengenai pemberantasan perjudian. Namun, berdasarkan temuan lapangan, aktivitas judi tembak ikan tetap berlangsung secara terbuka di kawasan pinggiran kota.
Tim reporter melakukan observasi langsung pada Selasa (10/02/2026.). Setibanya di lokasi yang berada di Kecamatan Singkawang Selatan, terlihat sekitar 10 hingga 20 orang pengunjung berada di dalam arena. Mereka memainkan mesin yang secara visual dikemas sebagai permainan hiburan.
Akan tetapi, setelah dilakukan pemantauan lebih mendalam, ditemukan adanya transaksi uang tunai sebelum permainan dimulai. Setiap pemain diwajibkan membeli koin dengan nominal tertentu. Selanjutnya, ketika poin yang diperoleh memenuhi ketentuan internal, karyawan membayarkan uang tunai kepada pemain.
“Setiap pengunjung membeli koin terlebih dahulu. Kemudian, jika poinnya mencukupi, karyawan membayar sesuai nilai yang disepakati,” ujar salah satu reporter.
Selain itu, karyawan perempuan terlihat aktif membantu proses yang disebut “isi” dan “cuci”, yaitu pengisian kredit permainan dan penarikan kemenangan. Dengan demikian, mekanisme permainan tersebut tidak lagi sekadar hiburan, melainkan telah memenuhi unsur taruhan.
Secara hukum, unsur perjudian tidak hanya ditentukan oleh label permainan, melainkan oleh adanya taruhan dan keuntungan yang bergantung pada peruntungan. Oleh sebab itu, praktik tersebut patut diuji berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.
Dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP, ditegaskan:
"Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka."
Lebih lanjut, Pasal 426 ayat (2) KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) menyatakan:
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, setiap orang yang turut serta dalam permainan judi."
Dengan demikian, apabila terbukti terdapat unsur taruhan dan pembayaran kemenangan, maka aktivitas tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana perjudian.
Di satu sisi, sejumlah pengunjung mengaku datang untuk “coba keberuntungan”. Namun di sisi lain, masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas tersebut masih berlangsung tanpa penindakan.
Sampai laporan ini disusun, aparat penegak hukum setempat belum memberikan klarifikasi resmi. Padahal, apabila mengacu pada ketentuan KUHP maupun KUHP Nasional yang baru, aparat memiliki dasar hukum yang jelas untuk melakukan penindakan.
Oleh karena itu, publik kini menanti langkah konkret aparat guna memastikan bahwa komitmen pemberantasan perjudian tidak berhenti pada slogan semata, melainkan diwujudkan melalui tindakan hukum yang terukur dan transparan.
Jurnalis : Revie

