GNTV INDOESIA, SINGKAWANG || Di tengah komitmen Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pemberantasan perjudian, praktik judi tembak ikan justru masih ditemukan beroperasi di sejumlah titik di Kota Singkawang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penegakan hukum di daerah. Minggu, (08/02/2026).
Berdasarkan pantauan awak media, sejumlah mesin ketangkasan yang diduga bermuatan perjudian terlihat beroperasi secara terbuka dan berulang. Aktivitas tersebut berlangsung tanpa hambatan berarti, bahkan terkesan dibiarkan, meskipun dilakukan di lokasi yang mudah dijangkau publik.
Beberapa titik yang terpantau antara lain di depan Pondok Aliong, samping Bengkel Kridasana, kawasan Simpang BLKI, eks Gedung DG Sakok, serta wilayah Kaliasin Dalam. Di lokasi-lokasi tersebut, mesin ketangkasan jenis tembak ikan tampak aktif dan ramai dimainkan oleh masyarakat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyewaan mesin ketangkasan tersebut diduga dikelola oleh seorang pria berinisial Pendi, warga Setapok. Sementara pihak yang disebut sebagai pemilik modal berinisial N, warga Sakok. Untuk pengelolaan di lapangan, dua nama lain berinisial A dan AP, yang juga warga Sakok, disebut berperan sebagai pengurus.
Secara hukum, praktik perjudian telah diatur secara tegas. Dalam Pasal 303 KUHP, setiap orang yang tanpa izin menyelenggarakan atau memberi kesempatan untuk perjudian dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda. Ketentuan ini dipertegas kembali dalam KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), khususnya Pasal 426 dan Pasal 427, yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap bentuk penyelenggaraan dan keterlibatan dalam praktik perjudian, baik konvensional maupun berbasis mesin ketangkasan.
Maraknya praktik judi tembak ikan tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Selain jelas melanggar hukum, aktivitas ini dinilai berdampak langsung terhadap kondisi sosial dan ekonomi warga, termasuk memicu kecanduan, konflik rumah tangga, serta potensi tindak pidana lainnya.
Namun demikian, hingga saat ini aparat penegak hukum di Kota Singkawang dinilai belum menunjukkan langkah penindakan yang nyata.
Tidak adanya tindakan tegas di lapangan justru menimbulkan persepsi publik bahwa penegakan hukum terhadap perjudian belum berjalan maksimal.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum setempat terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut. Sikap diam aparat semakin menambah sorotan publik, mengingat aturan pidana telah jelas mengatur larangan dan sanksi terhadap praktik perjudian. Awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh klarifikasi dan tanggapan resmi.
Jurnalis : Revie ®
Sumber: DPW IWO INDONESIA Provinsi Kalimantan Barat.

