GNTV INDONESIA, PONTIANAK || Kejadian 15 WNA asal China diduga menyerang lima anggota TNI (dari Yonzipur 6/SD yang sedang Latihan Dasar Satuan) dan satu warga sipil (Chief Security PT SRM), serta merusak kendaraan perusahaan(14/12/2025) diketapang Kalimantan.
Para pelaku dikabarkan membawa senjata tajam (sajam), airsoft gun, dan alat setrum disaat melakukan penyerangan terhadap Anggota TNI dan melakukan perusakan di PT.SRM.
Walaupun saat ini kasus tersebut masih dalam tahap klarifikasi dan penyelidikan oleh Polres Ketapang , Namun menurut Founder Kantor Hukum Chandra Kirana Law Offices&Partner "Advokat Chandra Kirana, S.H., CP.NNLP., CH.,CHt,CM.NNLP" penyerangan tersebut sangat berpotensi melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Keimigrasian dan Undang-Undang Darurat(pasal berlapis).
Adapun potensi pelanggaran pidana dan dasar hukum yang dapat diterapkan terhadap 15 WNA asal China tersebut yang melakukan
Tindakan penyerangan bersenjata dan perusakan merupakan tindak pidana murni yang telah diatur dalam KUHP, Tegas Chandra.
Chandra Kembali menambahkan "Para Pelaku penyerangan dapat dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan:
Jika dilakukan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kekerasan terhadap orang, sanksi maksimal 5 tahun 6 bulan.
Mengingat ada 15 WNA yang diduga terlibat, pasal pengeroyokan sangat mungkin diterapkan dan bilamana sampai pengeroyokan terjadi dan menyebabkan bisa ditambahkan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang terluka.
Kemudian para pelaku melakukan Perusakan Barang Terhadap Kendaraan PT SRM yang menyebabkan
Kerusakan pada mobil dan sepeda motor perusahaan dapat dijerat dengan dengan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang:
Sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Lalu Kepemilikan Senjata Ilegal para pelaku/WNA yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam), airsoft gun, dan alat setrum tanpa izin dapat dijerat:
UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951: Terkait kepemilikan senjata tajam atau senjata api tanpa izin,bisa Sanksi dipidana penjara 10 hingga 20 tahun. Belum lagi pelanggran terhadap Keimigrasian yaitu UU Nomor 6 Tahun 2011.
Jadi Selain pelanggaran tindak pidana umum, sebagai WNA, mereka juga melanggar ketentuan keimigrasian yang dapat berujung pada deportasi.
Akibat dari perbuatan mereka yang jelas-jelas memberikan ancaman:
1. Gangguan Keamanan dan Ketertiban yang tercantum pada Pasal 75 Ayat (1) UU Keimigrasian,sehingga Imigrasi berhak melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap Orang Asing yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga mengganggu keamanan dan ketertiban umum diIndonesia",Jelas Chandra.
Menurut Chandra,
Pihak Imigrasi wajib mencabut Izin Tinggal, Pengenaan Biaya Beban, dan/atau Deportasi (Pengusiran) dari wilayah Indonesia bilamana WNA China yang melakukan penyerangan tersebut telah memiliki izin tinggal.
Harus diteliti para pelaku atau WNA lain yang ada di Ketapang dan secara umum berada di Kalimantan Barat,apakah Visa masuk keIndonesia sudah sesuai,bila ditemukan ada Penyalahgunaan Izin Tinggal yang tidak sesuai visa yang berlaku,dan
Jika ditemukan bahwa status visa atau izin tinggal mereka atas visa kunjungan yang tidak sesuai dengan kegiatan mereka di lokasi tambang atau bekerja tanpa izin kerja yang sah, Maka mereka jelas telah melanggar
Pasal 122 Huruf a UU Keimigrasian yang berbunyi "Setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya".
Maka mereka dapat diPidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00.
Jangan ragu untuk melakukan Proses Hukum secara tegas bagi para WNA yang telah berani melakukan penyerangan terhadap aparat TNI dan tidak menghargai ketentuan hukum diIndonesia.
Jangan ragu untuk dikenakan sangsi pasal berlapis,Baik sangsi pidana KUHP,Undang-undang Darurat,maupun Undang-Undang Keimigrasian.
Tindakan para WNA diIndonesia sudah banyak menimbulkan Gangguan keamanan yang sangat meresahkan dan sudah tidak bisa dianggap enteng lagi. Tegakkan hukum secara tegas,sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku,agar semua WNA yang berkunjung dan menetap diIndonesia mengikuti aturan yang berlaku. Namun bilamana ada aparat warganegara Indonesia yang terlibat merusak tatanan hukum dihadapan orang asing juga harus ditindak sangsi hukum yang tegas dan berat, supaya jangan memberikan alasan bagi WNA untuk melecehkan martabat dan hukum di Indonesia,"Tegas Chandra
Jurnalis : Revie

