• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Zakaria Tantang Pangkalan Pasir Yang Diduga Ilegal Di Dusun Jaur Desa Kartiasa Tunjukan IUP dan Amdalnya

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2025-11-11T01:51:13Z

    GNTV INDONESIA, SAMBAS || Dugaan adanya pangkalan pasir ilegal kembali mencuat di dusun Jaur desa Kartiasa kabupaten Sambas, Kali ini sorotan publik tertuju pada aktivitas CV.SATRIA LINDO / CV.SAMBAS ALAM MANDIRI dan CV.MAHKOTA RAJAWALI SAMBAS / CV.BUMI RAJAWALI KARTIASA, yang disebut-sebut beroperasi tanpa mampu menunjukkan dokumen dokumen perizinan resmi.(11/11/2025)


    Zakaria  mengungkapkan saat diwawancarai awak media  GNTV INDONESIA ,  pengelola pangkalan pasir dusun Jaur sampai saat ini tidak bisa memperlihatkan dokumen izin usaha pertambangan (IUP) dan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), maupun izin usaha pangkalan pasir yang sah dari Pemerintah dan atas dasar apa pangkalan pasir dusun Jaur  menjalankan aktivitasnya ," Tegas Zakaria.


    Zakaria juga sampaikan sudah buat laporan Pengaduan pelanggaran izin usaha CV.SATRIA LINDO dan CV.MAHKOTA RAJAWALI SAMBAS ke Otoritas di kabupaten Sambas dan Provinsi Kalimantan Barat.

    mulai dari dasar laporan , Kronologi Kegiatan, Pelanggaran undang undang dan Dampak kegiatan sampai permohonan tindak lanjut laporan saya tentang pangkalan pasir ilegal ini ," ucap Zakaria .


    Lewat WhatsApp awak media Gntv menghubungi ketua LAKSRI Kalbar Bung Revie untuk meminta tanggapan tentang Pangkalan pasir yang diduga Ilegal ini dan ini penjelasan ketua LAKSRI : 


    Aktivitas pangkalan pasir khususnya di desa Kartiasa dusun Jaur ini , terutama izinya harus didukung dokumen sah dari pemerintah kab Sambas sebab 

    Tanpa dokumen yang sah ,,kegiatan tersebut jelas dapat dikategorikan sebagai tambang ilegal atau PETI (Pertambangan Tanpa Izin) yang merupakan musuh negara dan menjadi atensi bapak Kapolda Kalimantan Barat," Ucapnya.


    Selain itu ketua LAKSRI juga jelaskan, praktik tambang tanpa izin jelas merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan retribusi. Uang yang seharusnya masuk ke kas daerah kab Sambas dan pendapatan negara, diduga tidak pernah tercatat akibat aktivitas ilegal di desa Kartiasa ini ." Tegas Revie.


    Ketua LAKSRI juga paparkan Senjata Pemerintah maupun Negara ada di Pasal 158 UU Minerba dan ini bunyinya " Siapa pun yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan dikenakan denda hingga Rp100 miliar " Ancaman hukum ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi para Pengusaha seperti pangkalan pasir dusun Jaur desa Kartiasa kab Sambas," tegas ketua LAKSRI.


    Diakhir WhatsApp nya ketua LAKSRI mendesak agar aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun otoritas terkait yang ada di kab Sambas, provinsi maupun pusat segera turun tangan melakukan investigasi ke Pangkalan pasir desa Kartiasa ini  dan Jika benar terbukti ilegal, maka tindakan tegas tanpa kompromi harus segera diambil berdasarkan perintah Undang Undang di negara kita ini," Ungahnya.


    Ketua LAKSRI tegaskan yang jelas Viralnya berita Pangkalan pasir yang diduga ilegal ini , Publik menunggu keberanian aparat untuk membongkar praktik yang diduga menyalahi aturan  demi tegaknya keadilan dan supremasi hukum khususnya di kab Sambas ini.


    Dipenutup wawancara ketua LAKSRI Kalimantan Barat Sampai kan ke awak media Gntv,dalam waktu dekat ini akan membuat laporan resmi ke Otoritas Ditjen Minerba di jakarta dan Bareskrim Polri tentang Tambang Pasir yang diduga Ilegal di dusun Jaur desa Kartiasa kab Sambas ini ," tutup Revie .


    Jurnalis : Tim GNTV.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +