GNTV INDONESIA, MEMPAWAH || Praktik judi ikan yang dijalankan oleh seorang pendatang bernama "M" di Jl. Jurusan Anjungan Sungai Pinyuh, Kec. Sungai Pinyuh, Kab. Mempawah, Kalimantan Barat, memicu keresahan di kalangan masyarakat. Diduga kuat, usaha ilegal ini dilindungi oleh oknum TNI.
Menurut informasi yang dihimpun, lokasi judi ikan ini dijaga ketat oleh seorang pria bernama B yang mengaku sebagai anggota TNI. Saat dikonfirmasi mengenai perizinan, M mengklaim memiliki izin usaha, namun menolak untuk memperlihatkannya kepada awak media. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa usaha tersebut beroperasi secara ilegal.
Seorang oknum TNI bernama Pak A juga disebut-sebut mengetahui keberadaan tempat judi ikan ini. Saat dikonfirmasi, Pak A didampingi oleh Babinsa setempat bernama Pak M. Kehadiran Babinsa ini semakin memperkuat dugaan adanya keterlibatan oknum aparat dalam melindungi praktik haram tersebut.
Praktik judi ikan jelas melanggar Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, termasuk KUHP pasal 303 tentang perjudian. Selain itu, kegiatan ini juga bertentangan dengan norma agama dan sosial yang berlaku di masyarakat.
Masyarakat Mempawah mendesak aparat kepolisian dan TNI untuk segera bertindak tegas dan memberantas praktik judi ikan ini hingga ke akar-akarnya. Jangan sampai oknum-oknum yang terlibat dibiarkan lolos dari jeratan hukum.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak berwajib.
Penulis : Andini

