• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Kuasa Hukum Pelapor Misnawati Pertanyakan Kinerja Penyidik Polsek Ponrang, Dua Alat Bukti Sudah Cukup Tapi Laporan Dihentikan!!!

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-03-02T07:08:56Z

    GNTV INDONESIA, SULAWESI SELATAN ||Berhubungan dengan laporan klien kami ibu Misnawati pada tanggal 18 Oktober 2025 terkait dugaan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 170 (1) KUHP yang mana di dalam surat nomor :  B/89/ 2026 / Reskrim, yang dikeluarkan oleh Polsek Ponrang Kabupaten Luwu Yang intinya tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana sehingga perkara klien kami tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.


    "Kami menghargai apa yang telah dilakukan penyidik di Polsek ponrang, namun dalam hal ini kami selaku kuasa hukum berbeda pendapat karena sangat jelas dan nyata bukti telah terjadinya tindak pidana terhadap klien kami seperti adanya luka memar pada leher dan juga keterangan saksi dan korban sendiri, oleh karena itu kami akan mempertimbangkan mengambil upaya hukum sehubungan dengan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan kepada klien kami", ucap Adv. Chandra selaku Kuasa Hukum pada media ini.


    "Berdasarkan Pasal 184 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi, bukti permulaan yang cukup untuk penyidikan dan penetapan tersangka wajib minimal dua alat bukti sah. Alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, atau keterangan terdakwa. Umumnya, kombinasi yang sering digunakan adalah keterangan saksi/korban dan bukti surat/dokumen, hal ini sudah masuk minimal 2 alat bukti terkait laporan klien kami, dengan adanya keterangan saksi, dokumen berupa foto dan hasil visum adanya luka memar pada bagian belakang leher korban, ko penyidikan dihentikan," tambahnya.


    "Lagian ini bukan delik aduan tapi delik biasa atau umum sehingga Pihak Penyidik harus aktif dalam mencari alat bukti bukan si pelapor. Kasus pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) adalah delik biasa/umum (bukan delik aduan), sehingga polisi wajib memproses hukum pelakunya tanpa perlu laporan korban, dan tidak bisa dihentikan meski ada perdamaian atau pencabutan laporan. Tindakan ini melanggar ketertiban umum, berbeda dengan penganiayaan ringan yang merupakan delik aduan," tambahnya.


    "Dengan demikian, tanpa adanya aduan dari korban pun, para pelaku tetap dapat diproses secara hukum menurut ketentuan dalam UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026, sehingga menurut KUHAP baru, secara tidak langsung, minimal 2 alat bukti tersebut masih menjadi syarat dalam proses penegakan hukum pidana. Perlu diketahui bahwa keterangan korban dapat dikategorikan sebagai Keterangan saksi korban, ditambah korban telah melakukan visum, artinya terdapat alat bukti lain berupa surat, yaitu visum et repertum yang dapat memperkuat keterangan saksi korban. Dengan demikian, alat bukti yang dibutuhkan sudah cukup untuk dijadikan dasar bagi pihak kepolisian dan aparat penegak hukum yang lain untuk melakukan proses hukum lebih lanjut," tutupnya.


    Dikonfirmasi ditempat terpisah Bapak Suardi selaku istri Korban mengatakan bahwa "saya ada pada saat kejadian, sehingga melihat langsung terjadinya tindak pidana pengeroyokan yang dialami oleh korban dan saya sudah memberikan keterangan tersebut kepada pihak penyidik".


    Dikonfirmasi Penyidik Polsek Ponrang terkait Laporan Sdri. Misnawati melalui via WhatsApp mengatakan bahwa "Bisa kekantor pak hari Senin pak nanti kami jelaskan".


    Sampai berita ini dinaikkan belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik Polsek Ponrang. 


    ( Revie )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +