• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Viral Keluhan Pungli dan Calo di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas, Warga dan LSM LAKSRI Minta Penertiban Tegas

    REDAKSI
    Dibaca: ... Last Updated 2025-11-10T08:13:07Z

     


    GNTV INDONESIA,SAMBAS ||Keluhan warga terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan dalam pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas ramai diperbincangkan di media sosial. Sebuah unggahan warga yang mengeluhkan proses pembuatan paspor dipersulit bila tidak menyertakan biaya tambahan di luar ketentuan resmi, menjadi sorotan publik dan memancing ratusan komentar dari netizen.



    Banyak warganet menyampaikan pengalaman yang serupa. Beberapa di antaranya mengaku dimintai biaya mulai dari Rp1 juta hingga Rp6 juta, padahal biaya resmi pembuatan paspor telah diatur jelas oleh pemerintah.


    Tarif Resmi Paspor Sesuai PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang PNBP Kemenkumham:


    Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000


    Paspor elektronik (e-paspor) 48 halaman: Rp650.000


    Dengan demikian, apabila terdapat permintaan biaya tambahan tanpa dasar hukum, hal tersebut termasuk kategori pungutan liar.


    Salah satu warga, Leo Jr., menuturkan dirinya pernah diminta uang yang besar untuk mempercepat proses penerbitan paspor.

    “Padahal berkas lengkap, tapi tetap saja diminta uang kalau mau cepat,” tulisnya di kolom komentar.


    Warga lainnya, Tutty Queintysha, mengklaim pernah ditolak meski syarat telah sesuai. Ia bahkan ditawari jalan belakang setelah diminta nomor kontak pribadi oleh oknum.

    “Ujung-ujungnya bilang bisa dibantu kalau mau bayar,” ujarnya.


    Netizen Ranggger Merah menilai percaloan terjadi karena pemohon yang ingin proses cepat dijadikan celah untuk mencari keuntungan.

    “Yang jalur resmi diperlambat, yang bayar pelicin justru diprioritaskan,” komentarnya.


    Keluhan serupa semakin ramai dibahas dan dinilai merugikan masyarakat kecil yang membutuhkan paspor untuk bekerja di luar negeri.


    Pernyataan LSM/aktivis


    Menanggapi viralnya keluhan tersebut, salah satu anggota DPW - LAKSRI ( Laskar Anti Korupsi Sarewegading Republik Indonesia ) Provinsi Kalimantan barat,meminta Kementerian Hukum dan HAM RI serta Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan evaluasi internal.


    “Kami mendesak agar semua bentuk pungli dan percaloan diberantas dari akar-akarnya. Pelayanan publik adalah hak setiap warga negara dan tidak boleh diperjualbelikan,” ujarnya


    Pihak LSM juga meminta masyarakat tidak takut melapor.

    “Jika dimintai biaya lebih dari tarif resmi, laporkan melalui kanal pengaduan resmi. Identitas pelapor dilindungi undang-undang,” tegasnya.


    Masyarakat berharap pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas dapat kembali berjalan:

    Transparan

    Tanpa diskriminasi

    Berdasarkan tarif resmi

    Bebas dari praktik calo dan pungli


    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas belum memberikan keterangan resmi terkait viralnya keluhan masyarakat tersebut.

    (Tim GNTV )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +