• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    TERMINAL KHUSUS DI KETAPANG JADI SOROTAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT TINDAK INDONESIA

    REDAKSI
    Dibaca: ... Last Updated 2025-09-13T11:26:13Z

    GNTV INDONESIA, KETAPANG || Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tindak Indonesia resmi melayangkan surat konfirmasi kepada Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Ketapang terkait izin operasional Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), Jumat (12/9/2025).

    Surat bernomor 032/INV-TINDAK INDONESIA-PKB/XI/2024 tertanggal 11 November 2024 itu bertujuan meminta kejelasan mengenai legalitas sejumlah terminal yang beroperasi di wilayah Ketapang.

    Menanggapi hal tersebut, Dinas Perhubungan Ketapang memberikan jawaban resmi melalui surat bernomor B/0046/DISHUB-B.500/XI/2024, tanggal 20 November 2024. Dalam surat itu, terdapat tiga poin penting.

    Pertama, dasar hukum pembangunan terminal khusus merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2017. Regulasi ini menegaskan bahwa terminal khusus hanya dapat beroperasi setelah pemohon mendapatkan izin pembangunan dan izin operasi dari Kementerian Perhubungan dengan memenuhi syarat administratif, teknis, dan lingkungan.

    Kedua, peran pemerintah daerah dalam pembangunan terminal khusus terbatas pada pemberian rekomendasi teknis. Rekomendasi tersebut menjadi bagian dari persyaratan dalam proses pengajuan izin ke Kementerian Perhubungan.

    Ketiga, untuk mendapatkan penjelasan lebih detail mengenai perizinan terminal khusus, masyarakat maupun pihak terkait dipersilakan mengajukan permohonan informasi kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Ketapang.

    Konfirmasi ke KSOP Belum Berjawab., Selain ke Dishub, LSM Tindak Indonesia juga mengirimkan surat konfirmasi kepada KSOP Kelas IV Ketapang dengan nomor 031/INV-TINDAK INDONESIA-PKB/XI/2024. Surat yang diterima staf KSOP, Deni Priyadi, pada 11 November 2024 tersebut hingga kini belum memperoleh jawaban resmi.

    Menurut Supriadi, perwakilan LSM Tindak Indonesia Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara, pihaknya bersama sejumlah awak media telah berulang kali mendatangi kantor KSOP. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil.

    “Pihak KSOP Kelas IV Ketapang selalu menyarankan agar kami langsung menanyakan perizinan tersebut kepada pemilik Tersus atau TUKS,” ujar Supriadi.

    Dugaan Pelanggaran dan Keterlibatan Oknum., Supriadi menilai sikap KSOP berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menduga ada upaya menutupi aktivitas terminal tidak berizin demi kepentingan tertentu.

    “Kami juga menemukan banyak buruh bekerja tanpa perlindungan K3 maupun BPJS Ketenagakerjaan di Tersus dan TUKS. Kondisi ini sangat ironis,” tegasnya.

    Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Ketapang, Mustakim, menambahkan bahwa lemahnya pengawasan KSOP berpotensi membuka celah bagi praktik ilegal.

    “Kalau memang tidak berfungsi, lebih baik KSOP Kelas IV Ketapang ditutup saja. Dugaan kami, banyak rokok ilegal, minuman keras, oli palsu, bahkan narkoba masuk melalui Tersus atau TUKS yang tidak berizin,” katanya.

    Lebih lanjut, Mustakim mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, hingga Kepolisian Daerah Kalimantan Barat untuk turun tangan. Ia meminta agar keberadaan Tersus dan TUKS di Kabupaten Ketapang diperiksa secara menyeluruh, termasuk dugaan keterlibatan oknum KSOP maupun pihak yang membekingi aktivitas ilegal tersebut.

    Aturan Hukum yang Menjerat."Sebagai dasar hukum, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004, menyebutkan dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e bahwa “Setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang.”

    Selain itu, Pasal 78 ayat (2) menegaskan sanksi pidana berupa penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar bagi pelaku pembalakan liar. Aturan tersebut diperkuat pula oleh Pasal 480 KUHP tentang penadahan hasil kejahatan.

    Dengan dasar hukum tersebut, setiap aktivitas pengangkutan, penyimpanan, maupun distribusi hasil hutan tanpa izin resmi dapat dijerat pidana berat.

    (Tim GNTV )
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +