GNTV INDONESIA, SINGKAWANG || Lama tidak terdengar kabar perkara pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektroni/ UU ITE,yang pengaduan sejak 2023 yang sempat Viral telah dinaikkan Pada laporan Polisi Nomor: LP/B/99/IX/2024/SPKT/POLRES SINGKAWANG/POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal 30 September tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan terlapor inisial EC dan suaminya JLD. Perkara tersebut dari penyelidikan dinaikkan penyidikan dengan Surat Perindah Penyidikan nomor: SP.Sidik/98/IX/RES.2.5./2024/Satreskrim tanggal 30 September 2024 dan SP.Sidik/19/II/RES.2.5./2025/Satreskrrim tanggal 14 Februari 2025. Sejak ditetapkan tersangka sampai saat ini para tersangka masih bebas berkeliaran dan belum ada kepastian kelanjutan proses hukum tersangkanya. Karena menurut penyidik Barang bukti Handphone yang diserahkan oleh tersangka suami istri tersebut tidak ada bukti sebagaimana yang ditemukan dalam bukti postingan diFacebook suami istri tersebut yang melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap pelapor Ariyanto dan Bui Khiong. Saat media ini menelusuri kedua akun facebook tersebut masih aktif. Adapun pasal yang ditersangkakan pasal 45 ayat(4) jo Pasal 27A UU No.1 2024 Tentang Perubahan kedua atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang UU ITE subsidear pasal 301 jo pasal 311 jo 315 KUHPidana.
Ketika dimintai keterangan didepan Mapolres Singkawang pada hari Rabu(,26/11/2025),Kuasa hukumnya Ariyanto dan Bui khiong, Adv.Chandra Kirana, S.H., CP.NNLP., CH.,CHt., CM.NNLP mengatakan telah melakukan koordinasi dengan pihak JPU maupun Penyidik dan mendapatkan kesimpulan kendala:
1. JPU Kejaksaan Negeri Singkawang mengatakan telah meminta penyidik untuk melampirkan barang bukti Handphone yang berisi postingan dan yang terhubung kepada akun media sosial tersangka. Namun Handphone tersangka yang disita ternyata bukan Handphone yang digunakan tersangka mengakses akun Sosial Media yang melakukan fitnah dan pencemaran nama baik korban terlapor,Sehingga penyidik diminta untuk melengkapi barang bukti yang terkait dengan akun Sosial Media tersangka.
2. Saat dilakukan konfirmasi dan koordinasi dengan pihak penyidik Tipidter Polres Singkawang mengakui bahwa Handphone yang diberikan oleh tersangka untuk disita penyidik,bukan Handphone yang digunakan oleh tersangka untuk menjalankan aksi dan perbuatan diakun Sosial medianya.
3. Kesulitan penyidik karena tersangka suami istri EC dan JLD tidak pernah kooperatif dan selalu memvideokan dan memviralkan penyidik yang datang upaya paksa kerumahnya untuk melakukan penyitaan,bahkan dua kali penyidik Tipidter Polres Singwakang dipraperadilankan dan kedua Praperadilan tersangka ditolak oleh Pengadilan Singkawang. Itu salah faktor dan alasan yang membuat penyidik harus hati-hati,Tutur Chandra".
Chandra kembali menegaskan "Sanksi hukum bagi tersangka UU ITE yang saat penyitaan barang bukti dengan menyerahkan barang bukti lain yang tidak ada hubungan dengan perkara saat penyitaan dapat diinterpretasikan sebagai upaya untuk:
- Menghalangi atau mempersulit penyidikan: Dengan menyerahkan barang bukti yang tidak relevan, tersangka berupaya mengalihkan perhatian penyidik, memperlambat proses penyidikan, atau bahkan menyembunyikan/menggelapkan barang bukti yang sebenarnya terkait dengan perkara.
- Mengelabui atau menyesatkan/menipu penyidik Tersangka mungkin berharap bahwa dengan menyerahkan barang bukti yang tidak relevan, penyidik akan terkecoh dan tidak menemukan barang bukti yang sebenarnya sehingga kasus tersebut tidak bisa diterima JPU dan tidak dapat dinaikkan kepersidangan dipengadilan,Ujar Chandra Menegaskan.
Chandra kembali Melanjutkan,"Meskipun UU ITE tidak secara eksplisit mengatur tentang perbuatan ini, Namun tersangka dapat dijerat dengan pasal-pasal tambahan berikut:
"Pasal 35 UU ITE (jika barang bukti yang diserahkan berupa informasi/dokumen elektronik palsu):
1. Jika barang bukti yang diserahkan berupa informasi atau dokumen elektronik yang dimanipulasi atau dipalsukan, maka tersangka dapat dijerat dengan Pasal 35 UU ITE.
2. Ancaman Pidana: Pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Sementara itu selain pasal yang diatur UU ITE dapat ditambahkan Pasal 221 KUHP Tentang Menghalangi Penyidikan:
1. Pasal ini mengatur tentang perbuatan menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti.
2. Bunyi Pasal 221 ayat (1) KUHP "Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau menolongnya untuk melepaskan diri dari penahanan atau penangkapan, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling tinggi sembilan ribu rupiah."
Meskipun pasal ini lebih fokus pada menyembunyikan pelaku kejahatan, prinsipnya dapat diperluas untuk mencakup perbuatan menyerahkan barang bukti palsu atau Menghilangkan Barang bukti dengan sengaja sehingga jelas bertujuan untuk menghalangi penyidikan.
Dalam Pasal 233 KUHP (Merusak, Menghilangkan, atau Menyembunyikan Barang Bukti):
- Pasal ini mengatur tentang perbuatan merusak, menghilangkan, atau menyembunyikan barang bukti dengan maksud untuk mempersulit penyidikan,Dimana bunyi Pasal: "Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan atau menyembunyikan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pengadilan, atau surat-surat yang diperlihatkan di muka pengadilan atau yang disimpan untuk keperluan pemeriksaan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan."
Meskipun pasal ini lebih fokus pada perbuatan merusak atau menghilangkan barang bukti, prinsipnya dapat diterapkan jika tersangka menyerahkan barang bukti yang tidak relevan dengan tujuan mengalihkan perhatian dari barang bukti yang sebenarnya. Artinya saat menyerahkan barang bukti yang tidak terkait atau telah mereset dan menghilangkan bukti didalam Handphone yang diserahkan pada Penyidik telah memenuhi "Frasa Menghilangkan dan merusak",Tegas Chandra.
Chandra kembali menambahkan "Sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada tersangka tergantung pada pasal yang dilanggar. Sanksi pidana untuk pelanggaran UU ITE umumnya lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dalam KUHP.
Faktor yang Mempengaruhi Berat Ringannya Hukuman bagi tersangka terdiri dari:
- Niat dan tujuan tersangka: Apakah tersangka memang berniat untuk menghalangi penyidikan atau hanya melakukan kesalahan tanpa sengaja?, Namun bilamana dilihat perilaku sejak dilaporkan dan hingga jadi tersangka menunjukkan sikap yang tidak kooperatif untuk memenuhi undang saat menjadi teraduh,dan panggilan ketika menjadi terlapor telah mencerminkan suatu kesengajaan,ditambah saat Penyidik mendatangi tersangka untuk melakukan upaya paksa sesuai Pasal 17 KUHAP tentang penangkapan, Pasal 32-37 KUHAP tentang penggeledahan, Pasal 38 KUHAP tentang penyitaan, dan Pasal 21 KUHAP tentang penahanan, serta Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 154 ayat (6) KUHAP yang mengatur mengenai pemanggilan dan penjemputan paksa.
Sudah sangat jelas ada unsur kesengajaan(dolus), karena tersangka dengan sadar dan sengaja melakukan perbuatan tersebut sehingga Perilaku tersangka selama proses penyidikan yang tidak kooperatif justru mempersulit penyidikan yang dilakukan oleh penyidik.
Artinya tersangka telah terpenuhi Dolus Directus (Kesengajaan Langsung): Pelaku melakukan perbuatan dengan tujuan langsung untuk mencapai akibat yang diinginkan.
Contoh: "Tersangka sengaja tidak kooperatif dan sengaja menyerahkan barang untuk disita sebagai barang bukti oleh penyidik,padahal tersangka tahu bahwa barang yang dijadikan barang bukti tidak ada terkait barang bukti atas perbuatan yang ditersangkakan padanya.
Dalam hal penyitaan,penyidik juga abaikan untuk menyita akun milik suami istri yang jadi tersangka tersebut,sehingga diduga telah banyak bukti postingan yang telah dihapus oleh tersangka,dan buktinya akun sosial media suami(JLD) dan istri(EC) sampai saat ini masih aktif,karena belum disita oleh penyidik. Semua unsur delik telah terpenuhi,sekarang kita lihat saja bagaimana pihak penyidik berani atau tidak untuk mengambil sikap tegas,kalau hal kecil seperti ini saja penyidik tidak berani bersikap tegas untuk menyelesaikan dan sudah berjalan hampir 2 tahun lamanya,dan apa mungkin ada ketakutan penyidik yang pernah alami diviralkan di Sosmed oleh kedua tersangka saat penyidik melakukan upaya paksa dan sempat dipraperadilan oleh tersangka?. Tapi saya berharap bukan karena itu dan berharap tidak berlarut-larut proses selanjutnya,sehingga ada kepastian hukum yang jelas bagi korban serta tidak terkatung-katung proses hukumnya yang sudah berjalan 2 tahun,Semoga ada kepastian sampai akhir tahun ini",Ujar Chandra Mengakhiri.
Jurnalis : Revie

