• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Warga Dusun Ambo Pinang Berharap Penyidik Polda Kalbar Segera Menetapkan Kepala Desa Peniti Dalam Satu (I) Sebagai Tersangka

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2025-11-22T18:22:26Z

    GNTV INDONESIA, PONTIANAK ||  Kasus kejadian perampasan tanah kebun milik warga dusun Ambo Pinang yang diduga dilakukan oleh Oknum Kepala Desa dan Perangkat Desa Peniti Dalam satu (I) ,  Kecamatan Segedong,KabupatenMempawah,Kalimantan Barat.( 22 Nopember 2025 )


    Dimana laporan polisi No: LI/303/X/2020 pada tanggal 26 Oktober 2020,yang sempat ditutup melalui SP2HP gelar perkara Khusus tanggal 10 Februari 2022 oleh penyidik Reskrimum Polda, Kembali dibuka melalui Surat Perintah Penyelidikan No: SP.Lidik/139.a/VI/2024/Dit.Reskrimum Polda Kalbar,Setelah sempat dilaporkan oleh Kuasa Hukum Baru Warga Korban Dusun Ambo Pinang,Peniti dalam I Ke Pengawasan Penyidikan(Wassidik) dan proses gelar perkara dilakukan pada tanggal 21 Maret 2024 diruang rapat Wassidik Polda Kalbar.


    Sejak dibuka kembali perkaranya sejak Juni 2024 melalui Pelaporan yang diperbaharui melalui Laporan Polisi No: LP/B/186/VI/2024/SPKT/POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal 12 Juni 2024,dari penyelidikan dinaikkan kepenyidikan melalui surat Perintah Penyidikan No; SP.Sidik/42/II/2025/Dit Reskrimum,tanggal 17 Februari 2025,sampai berita ini diturunkan belum ada tanda-tanda adanya penetapan tersangka oleh penyidik subdit II Reskrimum Polda Kalbar atas perkara yang telah berjalan lebih dari 5 tahun tersebut.


    Saat ditemui didepan pintu keluar Reskrimum polda Kalbar pada hari Jum'at,(21/11/2025) Kuasa Hukum warga Dusun Ambo Pinang,Desa Peniti dalam satu (I) Segedong,Mempawah dari Kantor Hukum Chandra Kirana Law Offices&Partner, Adv.Chandra Kirana, S.H., CP.NNLP.,CH.,CHt.,CM.NNLP menjawab pertanyakan Wartawan "Saya barusan bertemu dan melakukan Koordinasi dengan pak Kanit Iptu.Eko Khatulistiono, S.H.,M.H.,selaku penyidik menyampaikan pada saya bahwa dalam waktu dekat akan segera dilakukan Gelar Perkara Untuk menetapkan tersangka. Proses penyidikan sempat tertundah karena para terlapor yang terdiri dari Kepala Desa,beberapa perangkat Desa dan Ketua DPD Desa Peniti dalam I Segedong,melalui kepala Desa mengajukan Surat Resmi Permohonan mediasi kepada Kapolda Kalbar,melalui surat No: 100.3.11/211/V/SEK/2025,tanggal 15 Mei 2025",ujar Chandra.


    Chandra Kembali menegaskan "Namun dalam mediasi tersebut tidak ada penawaran dan solusi  penyelesai apapun yang disampaikan Terlapor Kepala Desa Peniti Dalam I serta Perangkatnya kepada warga Korban Pelapor,sehingga mediasi diakhiri tanpa menghasilkan solusi penyelesaiannya dan dijanjikan oleh Pihak terlapor untuk diundang Mediasi kembali. Setelah lebih dari satu bulan mediasi yang gagal dan tanpa ada berita tindak lanjut,akhirnya para korban yang berjumlah 14 orang memutuskan untuk menyampaikan kepada penyidik guna meneruskan proses hukum atas laporan mereka yang sampai saat ini telah melewati 5 tahun",Tegas Chandra.


    Chandra Mengatakan perkara tersebut, "Tentang dugaan tindak pidana pengrusakan dan atau penyerobotan tanah sebagai mana dimaksud dalam pasal 406 KUHP dan atau pasal 385 KUHP dan atau pasal 55 KUHP yang diduga dilakukan Kepala Desa bersama perangkat Desa lain serta Ketua DPD Desa Peniti Dalam I Kec.Segedong,Kab.Mempawah,saya atas nama korban pelapor berharap penyidik benar-benar memberikan atensi sebagai mana yang dijanjikan pada para korban saat Gelar perkara diruang Wassodik dan segera menuntaskan perkara yang sudah memakan waktu panjang lebih dari 5 tahun sejak tahun 2020 sampai sekarang di tahun 2025. Kasihan warga yang menjadi korban,sudah terlalu lama dan sudah sangat lelah menunggu keadilan dan Haknya ditegakkan!",Tegas Chandra.


    Kemudian Chandra kembali Menyambung, "Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,tentang target waktu penyelesaian perkara di tingkat penyidikan:


    Target Waktu Berdasarkan Tingkat Kesulitan

    ​Polisi mengkategorikan kasus menjadi empat tingkat kesulitan, dengan target waktu penyelesaian sebagai berikut:

    a. ​Kasus Sangat Sulit: 120 hari (4 bulan).

    b. ​Kasus Sulit: 90 hari (3 bulan).

    c. ​Kasus Sedang: 60 hari (2 bulan).

    d. ​Kasus Mudah: 30 hari (1 bulan).


    ​Waktu ini mulai dihitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Jika waktu tersebut terlampaui, penyidik biasanya harus mengajukan perpanjangan atau memberikan alasan yang jelas kepada atasan.


    Sejak saya dan rekan saya Adv.Dadang Suprijatna,S.H.,M.H. sebagai kuasa Hukum Korban Pelapor Sejak 2023,karena sebelumnya dipegang Advokat lain,apa yang dilakukan oleh penyidik pada proses perkaranya sudah berjalan cukup bagus,walaupun agak lambat karena terkendala penyidik menangani perkara lain. Akan Tetapi Kami berharap dalam waktu dekat ini Penyidik benar-benar dapat merealisasikan gelar perkara untuk menetapkan para tersangkanya,karena mengingat sudah memasuki akhir tahun 2025,agar tidak harus sampai menjadi PR ditahun 2026 Nanti,agar ada kepastian hukum supaya nasib para korban tidak terkatung-katung serta berharap Hak dan Keadilan mereka dapat segera ditegakkan",Tegas Chandra Mengakhiri wawancara.


    Jurnalis : Revie

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +