GNTV INDONESIA, SAMBAS || Kisah Suami kerja banting tulang sampai ke Malaysia bernama Ew Miau Fung alias Afong beralamat di Desa Semperiuk B,Kecamatan Jawai Selatan Kabupaten Sambas yang dihianati oleh istrinya yang lari mengikuti pria selingkuhannya ke Singkawang Mulai memasuki babak baru sejak dilakukan pengaduan penelantaran pada tanggal 12 Juni 2025 di Polres Sambas.( 27/11/25 )
Saat bekerja di Malaysia demi istri dan dua anaknya justeru dihianati oleh istrinya Julina alias Amoi. Ketika bulan February 2025 saat Afong berangkat ke Malaysia untuk bekerja,istrinya justeru meninggalkan rumah mereka di Dusun Asam Kumbang Desa Semperiuk B kecamatan Jawai Selatan kabupaten Sambas dengan selingkuhannya warga Sangau Kulor kota Singkawang yang bernama buci.
Parahnya lagi perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukan oleh Amoi justeru dengan membawa serta kedua anaknya,sehingga menelantarkan sekolah anaknya. Bukan hanya itu Amoi justeru memposting adegan yang melalukan tersebut dengan pria selingkuhannya yang bernama Buci diakun media Sosial Tiktok dengan akun bernama 😍Lina😍.
Beberapa kali penyidik unit PPA Polres Sambas menyampaikan undangan kepada Amoi dirumah Buci di Sangau Kulor Singkawang,namun tidak pernah datang memenuhi undangan dari penyidik.
Pada hari Kamis (27/11/2025) Penyidik unit PPA mulai melakukan asesmen terhadap anak korban penelantaran oleh ibunya Amoi yang bernama Valencia(9) dan Apriandi(7) didampingi Psykolog dari UPTD PPA(Pelayanan Perempuan dan anak),Ketua UPTD PPA dan Dinas sosial Kabupaten Sambas.
Advokat Chandra Kirana, S.H., CP.NNLP.,CH.,CHt.,CM.NNLP menyampaikan bahwa dalam kasus di mana anak mengalami penelantaran (neglect) akibat ibunya sibuk dengan perselingkuhan (zina), anak berada dalam posisi sangat rentan (baik fisik maupun mental). Asesmen ini biasanya dilakukan oleh Pekerja Sosial (Peksos) profesional atau Psikolog Klinis di bawah naungan Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) kepolisian atau Dinas Sosial.
Tujuan daripada asesmen
Untuk mengukur Dampak Psikologis (Trauma) pada korban yang masih anak-anak dibawah umur.
Perselingkuhan dan penelantaran akan memberikan dampak luka batin yang dalam.
Asesmen bertujuan menggali apakah anak pernah melihat langsung ibunya melakukan hubungan badan/kemesraan dengan pria yang bernama Buci,karena dalam postingan video diakun sosial media tiktok terlihat Valencia dan adiknya Apriandi dalam posisi diatas tempat tidur bersama Amoi dan pria selingkuhannya Buci, Ini sangat berbahaya bagi tumbuh kembang mental anak",Tutur Chandra.
Chandra meneruskan, Penelantaran anak adalah tindakan tindak pidana sebagaimana penegasan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002,Pasal 76B jo Pasal 77B subsidear pasal 55 KUHP.
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur tanggung jawab negara, pemerintah, masyarakat, dan orang tua untuk melindungi anak dari kekerasan, diskriminasi, dan penelantaran, serta menjamin hak-hak dasarnya seperti pendidikan, identitas, dan tumbuh kembang. UU ini memperjelas peran masing-masing pihak, termasuk sanksi pidana yang lebih berat bagi pelaku kejahatan terhadap anak,kata Chandra.
"Saya berharap setelah asesmen pihak penyidik dapat segera melakukan gelar perkara guna menaikkan status perkara dari pengaduan ke Pelaporan dan menetapkan terduga ke tersangka,sehingga bisa dituntaskan dan ada kepastian hukum bagi korban. Saya benar-benar sangat mengharapkan dapat menjadi atensi dari pihak Penyidik unit PPA Polres Sambas dalam penuntasannya," Tegas Chandra.
Jurnalis : Revie


