GNTV INDONESIA SINGKAWANG KALBAR||Memenuhi panggilan kepolisian, untuk koordinasi dan klarifikasi atas Laporan Pengaduan tertulis yang disampaikan oleh Ibu AM atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Pemalsuan Dokumen-AJB tanah serta bangunan miliknya yang dilakukan seorang wanita asal kota Singkawang, Selasa 03,10,2026.
Di dampingi Tim kuasa hukumnya Bapak Hatta dan Tommy Oktodiansyah dari Firma Hukum “Lancang Kuning Khatulistiwa”, sekitar pukul 14.00 WIB, Pelapor atau Korban hadir dan memenuhi panggilan untuk memberikan keterangannya kepada penyidik diruang Satreskrim Polres Singkawang.
Rangkaian kronologis kejadian dan analisa terkait salinan bukti-bukti chat, dokumen tanah dan lainnya juga dibahas guna mencukupi baket penyidikan polisi, hingga peran seorang eks orang nomor satu (wako) di kota Singkawang juga dipertanyakan keterlibatannya sebagai inisiator awal yang mengenalkan pelapor dengan terlapor.
Tak luput tentang berjalannya proses administrasi yang diatur dan diurus sepenuhnya oleh pihak terlapor melibatkan adanya peran seorang pejabat notaris dikota Singkawang juga dibahas.
Menurut keterangan pihak pelapor, Ibu AM, bahwa objek tanah dan rumah miliknya yang berada di jalan Siradj Saad tersebut telah dikuasai secara sepihak oleh saudari AF, dan telah direnovasi bahkan ditempati dan dikelola sebagai tempat tinggal dan usaha Petshop milik pihak terlapor tanpa izin dan di luar pembicaraan awal.
Padahal sebelumnya, menurut keterangan pihak korban yakni Ibu AM, awal perkenalkan dirinya AM dengan saudari AF melalui bantuan seorang eks orang nomor satu di Singkawang, berinisial Bapak AI (saksi) itu awalnya mereka hanya membicarakan tentang rencana penjualan tanah miliknya tersebut, namun kemudian berubah menjadi rencana peminjaman sertifikat tanah miliknya oleh saudari AF.
Yang mana menurut pemahaman ibu AM saat itu, bahwa mungkin dengan cara tersebut adalah cara saudari AF agar bisa melakukan tahapan pembayaran atas penjualan tanah dan bangunan miliknya.
Dan karena beliau sudah sangat percaya atas inisiasi dan ucapan yang begitu sangat menyakinkan saat itu, makanya kemudian dirinya percaya bersedia menyerahkan dokumen asli sertifikat tanah miliknya kepada saudari AF dihadapkan saksi-saksi lainya, berikut dikarenakan beliau tidak begitu paham untukurusan administrasi, segala urusan yang diperlukan tersebut bahkan segala urusan hingga ke notaris dipercayakan sepenuhnya kepada saudari AF, dan kejadian itu terjadi di tahun 2022 lalu.
Sekian waktu berlalu, alih-alih pihak korban atau pelapor menerima penjelasan akan nasib sertifikat miliknya dan masalah uang pembayaran dari hasil peminjaman kredit di bank tersebut, ternyata dikemudian waktu saudari AF mulai sulit ditemui, dan dihubungi.
Dan ternyata diketahui kemudian oleh ibu AM bahwa pihak AF secara sepihak telah menguasai, merenovasi, menempati bahkan mengelola tanah dan bangunan miliknya tersebut menjadi sebuah ruko untuk usaha Petshop miliknya, tanpa izin dan diluar sepengetahuan pihak pelapor.
Dan setelah beberapa kali berupaya untuk bisa menghubungi, menemui dan meminta kejelasan serta pertanggungjawaban dari pihak saudari AF sekian waktu lamanya, namun selalu saja menemukan jalan buntu, dan bahkan saudari AF terkesan dengan sengaja mengabaikan dan menghindari segala upaya-upaya kekeluargaan pihak pelapor guna menyelesaikan masalah, akhirnya pihak korban melakukan pelaporan ke pihak Polres Kota Singkawang, dengan harapan permasalahan yang dihadapinya bisa segera mendapat upaya penyelesaian yang seharusnya sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
Berdasarkan keterangan pihak AM atau pelapor, dirinya menggalami besar kerugian dengan total nominal sebesar ratusan juta rupiah atas nilai tanah dan bangunan miliknya tersebut. Karena waktu berencana menjual objek tanah dan bangunan miliknya ditahun 2022, harga taksiran penjualan tanah dan bangunan miliknya saja sudah senilai 650 juta.
“Saya hanya menuntut hak milik saya dan saya sangat-sangat merasa dikecewakan, ditipu daya dengan rasa percaya saya oleh saudari AF, bangunan milik saya dirobohkan, direnovasi dan bahkan di kelola dirinya tanpa izin dan tanpa sepengetahuan saya, dan saya menuntut kembali tak saya sesuai aturan dan hukum yang berlaku, ungkapnya lirih saat ditemui tim media.
Di awal perkenalan yang di inisiasi oleh Bapak AI, saya menganggap beliau, saudari AF adalah orang yang baik bagi saya dan apalagi saya diyakinkan oleh pihak saksi (AI) bahwa beliau AF itu memang orang baik dan sudah kenal lama dengan pihak saksi (AI), maka dari itu saya menjadi yakin dan percaya, apalagi saat itu saya juga butuh uang dari hasil rencana menjual tanah dan bangunan waris milik saya tersebut, guna keperluan anak-anak, biaya sekolah, usaha dan kebutuhan hidup lainnya, makanya saya bersedia dengan cara dan penawaran yang disampaikan oleh pihak terlapor, ujarnya.
Dan disaat bersamaan, pihak dari Tim Kuasa Hukum korban pelapor, Bapak Hatta, juga menyampaikan, bahwa dirinya selalu pihak dari Tim Kuasa Hukum Korban/Pelapor berharap kepada Aparat penegak hukum (APH) khususnya kepada Bapak Kapolres Singkawang beserta jajaran Satreskrim Polres Singkawang, dapat dengan segera menindaklanjuti lebih dalam dan memanggil para pihak saksi bhkan terlapor untuk dimintai keterangan, menyikapi laporan pengaduan kliennya tersebut atas dugaan tindak pidana penipuan transaksi jual beli disertai pemalsuan dokumen-AJB, yang telah pihak kami sampaikan.
“Kami harap dalam waktu segera, pihak penyidik dari polres Singkawang kota Singkawang dapat menindaklanjuti laporan pihak klien kami, dan segera melakukan penyelidikan serta penyidikan secara menyeluruh, memeriksa bukti-bukti yang telah kami sertakan dalam laporan pengaduan tersebut, dan melakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor dan saksi-saksi untuk dimintai meminta keterangannya, guna mengungkap duduk perkara yang sebenarnya, agar permasalahan yang dilaporkan tersebut dapat dengan segera diselesaikan sesuai aturan dan hukum yang berlaku” tutupnya.
Jurnalis Hen

