GNTV INDONESIA SAMBAS KALBAR||
Kesabaran warga Dusun Jaur, Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, tampaknya mulai habis. Merasa pembangunan belum menyentuh wilayah mereka selama bertahun-tahun, warga kini secara terbuka mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
( Rabu.4/11/26 )
Persoalan ini bukan lagi sekadar keluhan mengenai jalan dan infrastruktur. Warga mulai mempertanyakan transparansi, pemerataan pembangunan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa yang setiap tahunnya dikucurkan pemerintah.
Saat awak media GNTV Indonesia mewawancarai sejumlah warga di kawasan Pasar Tepi Sungai Kartiasa, mereka menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap kondisi pembangunan di Dusun Jaur.
Menurut warga, selama bertahun-tahun mereka hanya menerima janji bahwa pembangunan akan segera dilaksanakan. Namun, kenyataan di lapangan dinilai belum sesuai dengan harapan masyarakat.
"Kami sering mendengar bahasa nanti dibangun, nanti diperbaiki. Tetapi sampai sekarang kenyataannya bagaimana? Kami merasa hanya diberikan janji-janji. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban omongan tanpa realisasi," ungkap sejumlah warga.
DANA DESA DAN ADD JANGAN HANYA MENJADI ANGKA DI ATAS KERTAS!
Warga secara tegas meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Sambas melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Desa Kartiasa, khususnya yang berkaitan dengan pembangunan dan kegiatan di Dusun Jaur sejak tahun anggaran 2017 hingga 2026.
Mereka mempertanyakan apakah seluruh program pembangunan yang tercantum dalam APBDes benar-benar dilaksanakan sesuai perencanaan, apakah anggarannya tepat sasaran, dan apakah pemerataan pembangunan sudah menjadi perhatian pemerintah desa.
Salah seorang tokoh masyarakat Dusun Jaur juga menyampaikan bahwa masyarakat menginginkan keterlibatan lembaga audit resmi, baik internal maupun eksternal pemerintah.
"Kami meminta Inspektorat Kabupaten Sambas, BPK, dan BPKP turun melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Jangan hanya memeriksa dokumen di atas meja. Kami berharap ada investigasi langsung ke lapangan untuk mencocokkan anggaran, laporan pertanggungjawaban, dan kondisi pembangunan yang sebenarnya," tegas tokoh masyarakat tersebut.
LANDASAN HUKUM: PENGELOLAAN UANG NEGARA WAJIB TRANSPARAN DAN BERTANGGUNG JAWAB
Tuntutan masyarakat tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024.
Ketentuan Pasal 26 mengatur tugas dan kewajiban kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan keuangan dan aset desa. Kepala desa juga berkewajiban menyelenggarakan pemerintahan secara transparan, profesional, efektif, efisien, serta akuntabel.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Pasal 2 menegaskan bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Artinya, setiap rupiah anggaran desa harus dapat dipertanggungjawabkan dan penggunaannya harus dapat diketahui masyarakat.
UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Pasal 2 dan Pasal 3 mengatur pemeriksaan pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara oleh BPK, yang meliputi seluruh unsur keuangan negara sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pasal 8 juga memberikan ruang bagi BPK untuk mempertimbangkan informasi dari masyarakat dalam perencanaan pemeriksaan.
UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti adanya penyalahgunaan kewenangan, penggelapan anggaran, kegiatan fiktif, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.
INSPEKTORAT, BPK, BPKP HINGGA APARAT PENEGAK HUKUM DIMINTA JANGAN TUTUP MATA!
Warga berharap sejumlah lembaga berikut memberikan perhatian serius:
· Inspektorat Kabupaten Sambas sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
· Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk mempertimbangkan pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara sesuai kewenangannya.
· Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk menjalankan fungsi pengawasan, pembinaan, dan audit sesuai mandatnya.
· Kejaksaan Negeri Sambas dan Polres Sambas, untuk menindaklanjuti apabila terdapat laporan serta bukti awal dugaan tindak pidana.
· KPK, sesuai kewenangan dan kriteria penanganan perkara yang diatur dalam undang-undang.
JANGAN SAMPAI MASYARAKAT HANYA DIJADIKAN PENONTON PEMBANGUNAN!
Persoalan Dusun Jaur semestinya menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Sambas, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa.
Pemerataan pembangunan bukan sekadar janji dalam forum musyawarah desa. Pembangunan harus bisa dirasakan masyarakat secara nyata, bukan hanya tercantum dalam dokumen perencanaan dan laporan pertanggungjawaban.
Jika anggaran telah dialokasikan, masyarakat berhak mengetahui ke mana anggaran tersebut digunakan dan apa hasil pembangunan yang telah diwujudkan.
Dengan tegas, warga Dusun Jaur meminta agar pengelolaan Dana Desa dan ADD sejak 2017 sampai 2026 diperiksa secara menyeluruh, objektif, transparan, dan profesional.
"Kami sudah ke sana kemari, khususnya kepada otoritas di Kabupaten Sambas. Kami hanya ingin kejelasan. Tolong periksa anggaran dan turun langsung ke lapangan. Jangan biarkan Dusun Jaur terus tertinggal. Kami juga warga negara yang berhak menikmati pembangunan," tutup warga.
Kini pertanyaannya:
ADA APA DENGAN PEMBANGUNAN DUSUN JAUR ???
KE MANA ARAH ANGGARAN DANA DESA DAN ADD SELAMA INI ???
Masyarakat tidak sedang meminta sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya menuntut hak atas pemerataan pembangunan dan pertanggungjawaban penggunaan uang negara.
GNTV Indonesia membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Pemerintah Desa Kartiasa, Camat Sambas, Inspektorat Kabupaten Sambas, serta Pemerintah Kabupaten Sambas demi pemberitaan yang berimbang dan sesuai prinsip jurnalistik.
Jangan tunggu viral baru bergerak. Jangan tunggu masyarakat turun ke jalan baru mendengar jeritan rakyat !!!
Jurnalis : Revie Achary

