• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    MENGAPA SPBU NAKAL WAJIB DITINDAK? INI ALASAN DAN DASAR HUKUMNYA

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-11-01T11:48:09Z

    GNTV INDONESIA ||  Masih maraknya dugaan pelanggaran di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang menyalahgunakan BBM bersubsidi menjadi keprihatinan seluruh elemen masyarakat. SPBU yang terbukti nakal tidak boleh dibiarkan begitu saja dan wajib ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

     

    Pertama, BBM bersubsidi adalah hak seluruh rakyat yang disediakan pemerintah agar dapat dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah. Ketika ada SPBU yang menjualnya kepada pihak yang tidak berhak, menggunakan jerigen/tangki siluman, atau mengalihkan ke pasar gelap, maka masyarakat yang benar-benar membutuhkannya justru dirugikan dan kesulitan memperoleh pasokan.

     

    Kedua, kerugian negara sangat besar. Setiap tetes BBM bersubsidi yang disalahgunakan berarti mengurangi anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat luas, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Praktik ini juga merusak iklim usaha yang sehat karena pelaku yang jujur justru dirugikan oleh persaingan tidak sehat.

     

    Ketiga, penegakan hukum harus ditegakkan. Ada aturan tegas yang melindungi kepentingan publik, dan pelanggaran tidak boleh dibiarkan terjadi berulang-ulang tanpa sanksi yang berarti.

    DASAR HUKUM PENINDAKAN SPBU YANG MELANGGAR

     

    1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

     sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

     

    Pasal 55: "Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)."

     

    2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

     

    Mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. Jelas menetapkan bahwa BBM bersubsidi hanya boleh dijual kepada pihak yang berhak dan sesuai peruntukannya.

     

    3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

     

    Pelaku kecurangan takaran atau penipuan kepada konsumen dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar .

     

    4. UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2) dan (3)

     

    Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

     

    SPBU nakal tidak hanya merugikan warga yang berhak, tetapi juga melanggar hukum yang jelas. Dengan dasar hukum yang kuat, aparat penegak hukum dan instansi terkait diminta bertindak tegas. Sanksi yang diberikan bukan sekadar teguran, melainkan efek jera agar BBM bersubsidi benar-benar sampai ke tangan yang berhak.

     


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +