GNTV INDONESIA SAJINGAN BESAR SAMBAS KALBAR || Sebagai bentuk kepedulian terhadap situasi dan kondisi kawasan perbatasan pascakejadian yang terjadi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Tim JAGA SAMBAS melaksanakan pemantauan langsung di kawasan pintu masuk Indonesia–Malaysia, Sabtu (7/11/2026).
Pemantauan tersebut merupakan bentuk kepedulian sekaligus komitmen masyarakat sipil dalam mengawal fungsi PLBN Aruk, memperkuat pengawasan kawasan perbatasan, serta memastikan kepentingan masyarakat tidak menjadi korban akibat persoalan yang terjadi.
Bagi masyarakat perbatasan, PLBN Aruk bukan sekadar bangunan pemeriksaan keimigrasian dan kepabeanan. Lebih dari itu, PLBN merupakan pintu gerbang negara, jalur mobilitas masyarakat, serta salah satu urat nadi aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia–Malaysia.
JAGA SAMBAS DESAK OTORITAS JANGAN BIARKAN PLBN ARUK TERHENTI!
Ketua Tim JAGA SAMBAS, Sunardi, menegaskan bahwa otoritas terkait harus segera mengambil langkah konkret untuk membuka dan memfungsikan kembali PLBN Aruk sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami meminta kepada seluruh otoritas terkait agar segera memberikan kejelasan dan mengambil langkah nyata untuk membuka serta memfungsikan kembali PLBN Aruk. Jangan sampai persoalan yang terjadi justru berdampak panjang terhadap masyarakat perbatasan dan menghambat aktivitas lintas negara yang selama ini menjadi bagian penting kehidupan masyarakat," jelas Sunardi.
Menurutnya, penyelesaian persoalan di kawasan perbatasan harus dilakukan melalui koordinasi antarlembaga, pendekatan hukum, komunikasi diplomatik, serta penghormatan terhadap hubungan baik antara Indonesia dan Malaysia.
Jangan sampai persoalan yang melibatkan pihak-pihak tertentu mengakibatkan kepentingan masyarakat luas terabaikan.
PERBATASAN BUKAN WILAYAH YANG BOLEH DIBIARKAN TANPA KEPASTIAN
JAGA SAMBAS menilai bahwa pengelolaan kawasan perbatasan harus mengedepankan kepastian hukum, keamanan, pelayanan publik, serta kepentingan nasional.
Hal ini sejalan dengan:
1. UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, yang mengatur kedaulatan, pengelolaan, dan pengawasan wilayah negara, termasuk kawasan perbatasan.
2. UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur fungsi keimigrasian serta pemeriksaan lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi.
3. UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang menjadi dasar pengawasan lalu lintas barang yang masuk dan keluar daerah pabean Indonesia.
Landasan hukum tersebut menegaskan pentingnya keberadaan dan fungsi institusi perbatasan dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus memberikan pelayanan sesuai kewenangan masing-masing.
PEMERINTAH HARUS HADIR, MASYARAKAT JANGAN DIKORBANKAN!
JAGA SAMBAS berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat keamanan, Bea Cukai, Imigrasi, serta seluruh instansi terkait segera duduk bersama mencari solusi terbaik.
Pembukaan kembali pelayanan PLBN Aruk harus menjadi perhatian serius, tentunya dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, ketertiban, ketentuan hukum, dan hasil koordinasi kedua negara.
Persoalan perbatasan bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan aparat. Kepedulian masyarakat juga diperlukan untuk memastikan kawasan perbatasan tetap terjaga dan berfungsi sebagaimana mestinya.
Jangan sampai pintu gerbang negara justru menjadi pintu ketidakpastian bagi masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan.
"JAGA SAMBAS hadir sebagai bentuk kepedulian terhadap daerah perbatasan. Kami ingin PLBN Aruk kembali berfungsi, hubungan Indonesia dan Malaysia tetap terjaga, dan masyarakat tidak dirugikan oleh persoalan yang terjadi," tegas Sunardi.
GNTV INDONESIA – MEMBONGKAR FAKTA, MENGAWAL KEPENTINGAN RAKYAT.
( Revie Achary )
Editor Hendra E SH

