• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    45.470 Hektare Wilayah Sambas Dipertanyakan! Revie Achary Tagih Tanggung Jawab Bupati Dan DPRD: Jangan Bungkam Aspirasi Rakyat

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-11-06T17:57:09Z

     


    ‎GNTV INDONESIA SAMBAS KALBAR||

    ‎Persoalan perbedaan luas wilayah Kabupaten Sambas yang dipersoalkan hingga sekitar 45.470 hektare kembali menjadi sorotan. Kali ini, Revie Achary secara terbuka mempertanyakan tanggung jawab pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Sambas dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat.

    ‎( Jum'at 6 Nopember 2026 )

    ‎

    ‎Menurut Revie, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kepastian hukum, terlebih menjelang pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) Kabupaten Sambas Tahun 2026.

    ‎

    ‎Revie meminta Bupati Sambas, jajaran eksekutif, pimpinan DPRD, serta Panitia Khusus (Pansus) RTRW agar tidak berlindung di balik proses administrasi dan pembahasan teknis semata.

    ‎

    ‎"Siapa yang harus bertanggung jawab memberikan penjelasan kepada rakyat Sambas? Mengapa persoalan perbedaan luas wilayah hingga sekitar 45.470 hektare ini belum mendapatkan jawaban yang benar-benar terang? Apakah pemerintah daerah dan DPRD tidak melihat bahwa persoalan ini menyangkut kepentingan masyarakat dan masa depan Kabupaten Sambas?" tegas Revie.

    ‎


    ‎JANGAN HANYA PANDAI MEMBAHAS PERDA, TAPI LUPA MENJAWAB PERTANYAAN RAKYAT!

    ‎

    ‎Revie menegaskan, masyarakat bukan sedang meminta sesuatu yang berlebihan. Rakyat hanya menuntut keterbukaan informasi, kepastian hukum, dan pertanggungjawaban dari para pemangku kebijakan.

    ‎

    ‎Setidaknya ada lima pertanyaan besar yang harus dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah dan DPRD Sambas:

    ‎

    ‎Apa dasar hukum penetapan luas wilayah Kabupaten Sambas? Masyarakat berhak mengetahui dokumen dan dasar penetapan angka luas wilayah yang digunakan dalam Raperda RTRW 2026.

    ‎

    ‎Mengapa terdapat perbedaan luas wilayah sekitar 45.470 hektare? Pemerintah harus menjelaskan secara rinci asal-usul perbedaan angka tersebut, termasuk data historis, administrasi, dan geospasial yang menjadi dasar perhitungannya.

    ‎

    ‎Bagaimana tindak lanjut kesepakatan batas wilayah Sambas dan Bengkayang? Apakah seluruh proses penegasan batas telah diselesaikan sesuai ketentuan hukum, atau masih terdapat persoalan administratif yang membutuhkan penyelesaian pemerintah pusat?

    ‎

    ‎Apakah seluruh dokumen, peta, koordinat, dan data geospasial sudah diverifikasi oleh instansi berwenang? Jangan sampai keputusan tata ruang dibuat tanpa kepastian dan kesesuaian data batas wilayah.

    ‎

    ‎Apakah aspirasi masyarakat melalui hearing dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) benar-benar menjadi bahan pertimbangan? Jangan sampai masyarakat hanya diundang untuk berbicara, tetapi aspirasinya tidak mendapatkan penjelasan maupun tindak lanjut.

    ‎

    ‎"Jangan jadikan hearing dan RDP hanya sebagai formalitas untuk memenuhi agenda kelembagaan. Ketika rakyat sudah datang menyampaikan aspirasi, maka harus ada jawaban, penjelasan, dan tindak lanjut yang bisa dipertanggungjawabkan," ujar Revie.

    ‎

    ‎ADA KONSEKUENSI HUKUM, BUKAN SEKADAR PERDEBATAN POLITIK!

    ‎

    ‎Revie mengingatkan bahwa pembahasan RTRW memiliki landasan hukum yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak.

    ‎

    ‎Beberapa ketentuan perundang-undangan yang relevan antara lain:

    ‎

    ‎UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

    ‎

    ‎Khususnya Pasal 96, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan secara lisan maupun tertulis dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

    ‎

    ‎Pasal tersebut juga mengatur akses masyarakat terhadap Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Perundang-undangan serta konsultasi publik melalui RDP dan kegiatan lainnya.

    ‎

    ‎UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah, terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

    ‎

    ‎Menjadi landasan penyelenggaraan penataan ruang yang memperhatikan kepastian hukum, transparansi, serta peran dan partisipasi masyarakat.

    ‎

    ‎UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.

    ‎

    ‎Mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembagian kewenangan, serta hubungan pemerintahan antardaerah.

    ‎

    ‎Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.

    ‎

    ‎Menjadi pedoman penting dalam mewujudkan kepastian hukum wilayah administrasi pemerintahan daerah melalui proses penegasan batas secara pasti, sistematis, dan terkoordinasi.

    ‎

    ‎Revie menegaskan, aturan tersebut tidak boleh hanya menjadi pelengkap dokumen pembahasan. Seluruh proses penyusunan RTRW harus benar-benar memperhatikan kepastian hukum dan kepentingan masyarakat.

    ‎

    ‎JANGAN SAHKAN RAPERDA RTRW SEBELUM PERSOALAN MENDASAR DIJELASKAN!

    ‎

    ‎Revie meminta Pansus RTRW DPRD Sambas tidak terburu-buru menyelesaikan pembahasan tanpa terlebih dahulu memastikan seluruh persoalan mendasar mengenai luas dan batas wilayah telah dijelaskan berdasarkan dokumen resmi.

    ‎

    ‎Menurutnya, perbedaan angka luas wilayah bukan sesuatu yang bisa diselesaikan hanya melalui kesepakatan politik atau pembahasan di ruang rapat.

    ‎

    ‎Harus ada verifikasi dokumen, pemeriksaan peta, koordinat batas, serta klarifikasi dari lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan.

    ‎

    ‎"Jangan sampai Raperda RTRW disahkan, sementara pertanyaan mendasar masyarakat mengenai 45.470 hektare tersebut belum mendapatkan jawaban. Jangan sampai sebuah kebijakan yang berlaku puluhan tahun ke depan justru meninggalkan persoalan yang tidak pernah diselesaikan secara terbuka," tegasnya.

    ‎

    ‎Ia juga meminta pemerintah membuka ruang komunikasi dengan masyarakat, para pemerhati sejarah Sambas, tokoh masyarakat, aktivis, dan seluruh elemen yang memiliki kepedulian terhadap masa depan Kabupaten Sambas.

    ‎

    ‎RAKYAT BERHAK TAHU, PEMERINTAH WAJIB MEMBERIKAN PENJELASAN!

    ‎

    ‎Di akhir pernyataannya, Revie menegaskan bahwa perjuangan ini bukan untuk menyerang pribadi atau mencari kambing hitam.

    ‎

    ‎Namun, ketika muncul persoalan mengenai perbedaan luas wilayah yang begitu besar, pemerintah dan DPRD tidak boleh memilih diam.

    ‎

    ‎"Jangan biarkan masyarakat Sambas terus bertanya tanpa mendapatkan jawaban. Kami tidak sedang mencari siapa yang harus disalahkan. Kami ingin kepastian hukum, keterbukaan dokumen, dan kejelasan mengenai luas wilayah Kabupaten Sambas yang sebenarnya," ungkap Revie.

    ‎

    ‎Ia kembali mengingatkan bahwa tanah Sambas bukan sekadar angka dalam dokumen pemerintahan. Di dalamnya terdapat sejarah, identitas, sumber daya, dan kepentingan generasi mendatang.

    ‎

    ‎"Kalau bukan sekarang masyarakat mendapatkan penjelasan, kapan lagi? Jangan tunggu Raperda menjadi Perda, kemudian rakyat baru mengetahui bahwa persoalan yang selama ini dipertanyakan ternyata belum pernah diselesaikan secara tuntas."

    ‎

    ‎"45.470 HEKTARE BUKAN ANGKA KECIL. PEMERINTAH JANGAN DIAM, DPRD JANGAN TUTUP MATA. RAKYAT SAMBAS BERHAK MENDAPATKAN JAWABAN!"

    ‎

    ‎Tegas Revie Achary kepada awak media GNTV Indonesia.

    ‎

    ‎GNTV INDONESIA ® MENGUNGKAP FAKTA, MENGAWAL ASPIRASI, DAN MENGUJI KEBIJAKAN PUBLIK.

    ‎

    ‎Jurnalis : Hendra E.,SH.

    ‎

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +