GNTV INDONESIA SAMBAS KALBAR || Peran aktivis, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta insan pers dalam mengawal berbagai persoalan publik di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, mendapat apresiasi dari Geng Terminal.
( Sabtu 7 Nopember 2026 )
Apresiasi tersebut diberikan terhadap berbagai laporan pengaduan kepada otoritas terkait maupun pemberitaan yang disampaikan melalui media online, media cetak, hingga siaran langsung (live streaming) yang selama ini konsisten mengangkat persoalan-persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Mulai dari dugaan persoalan kriminal dan ekonomi, dugaan tindak pidana korupsi, persoalan perkebunan kelapa sawit, aktivitas pangkalan pasir yang diduga ilegal di Desa Kartiasa, kerusakan hutan mangrove, polemik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), hingga aktivitas pertambangan Galian C yang diduga tidak sesuai ketentuan perizinan.
Menurut Geng Terminal, berbagai pemberitaan dan laporan tersebut merupakan bagian penting dari kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan maupun aktivitas usaha yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat.
JANGAN TAKUT MENGUNGKAP FAKTA, JANGAN BIARKAN RAKYAT BERJUANG SENDIRIAN!
"Sebagai masyarakat, kami sangat memberikan apresiasi kepada para aktivis, LSM, dan wartawan yang selama ini berani menyuarakan persoalan-persoalan di Kabupaten Sambas. Baik melalui laporan resmi kepada otoritas maupun pemberitaan online, cetak, dan live streaming.
Kami melihat banyak persoalan yang sebelumnya kurang mendapat perhatian publik akhirnya menjadi perbincangan luas setelah diangkat melalui pemberitaan dan disampaikan kepada lembaga berwenang," tegas Geng Terminal.
Menurutnya, suara masyarakat kecil tidak boleh dianggap angin lalu. Ketika warga mengeluhkan persoalan lingkungan, perkebunan, dugaan aktivitas ilegal, hingga persoalan tata ruang, pemerintah dan aparat penegak hukum harus hadir memberikan penjelasan serta kepastian tindak lanjut.
PERS BUKAN MUSUH, AKTIVIS BUKAN PENGGANGGU!
Geng Terminal menilai kebebasan pers dan partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi.
Hal tersebut memiliki landasan hukum yang jelas, di antaranya:
1. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 3 mengatur fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pasal 4 memberikan jaminan kemerdekaan pers, sedangkan Pasal 6 menegaskan peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi terhadap kepentingan umum.
2. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 memberikan landasan mengenai keterbukaan informasi serta hak masyarakat memperoleh informasi publik.
3. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, menjadi landasan perlindungan lingkungan, pengawasan, serta penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran lingkungan.
4. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah mengalami perubahan berikutnya, menjadi salah satu landasan hukum pengaturan kegiatan pertambangan dan penegakan hukum terhadap kegiatan tanpa izin yang dipersyaratkan.
5. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjadi landasan penindakan apabila terdapat unsur tindak pidana korupsi yang terbukti melalui proses hukum.
OTORITAS JANGAN HANYA DIAM KETIKA PERSOALAN SUDAH VIRAL!
Geng Terminal juga mengingatkan bahwa viralnya suatu pemberitaan bukanlah akhir dari sebuah persoalan.
Justru setelah persoalan menjadi perhatian publik, lembaga pemerintah, instansi teknis, dan aparat penegak hukum harus menunjukkan langkah nyata sesuai kewenangan masing-masing.
Jangan sampai masyarakat harus berulang kali mengadu, aktivis harus berulang kali bersuara, dan wartawan harus berulang kali memberitakan persoalan yang sama hanya untuk mendapatkan sebuah jawaban.
Publik membutuhkan tindakan, bukan sekadar janji. Publik membutuhkan transparansi, bukan pembiaran.
APRESIASI BOLEH DIBERIKAN, TETAPI PENGAWASAN TIDAK BOLEH BERHENTI!
Geng Terminal berharap seluruh elemen masyarakat tetap menjaga keberanian menyampaikan aspirasi, mengawal laporan, serta mengawasi berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat Kabupaten Sambas.
Di sisi lain, seluruh aktivis, LSM, dan insan pers juga diharapkan tetap mengedepankan fakta, bukti, konfirmasi, serta prinsip praduga tak bersalah dalam setiap penyampaian informasi.
Sebab perjuangan mengawal kepentingan rakyat bukan tentang siapa yang paling keras berbicara, melainkan siapa yang konsisten memperjuangkan kebenaran dan mendorong tegaknya hukum.
GNTV INDONESIA MEMBONGKAR FAKTA!
Suara rakyat tidak boleh dibungkam. Kritik tidak boleh dianggap sebagai ancaman. Dan setiap dugaan pelanggaran yang menyangkut kepentingan publik harus mendapatkan perhatian serta penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kabupaten Sambas membutuhkan pemerintahan yang terbuka, penegakan hukum yang berkeadilan, serta pers yang independen dan bertanggung jawab.
Karena ketika rakyat berteriak meminta keadilan, negara tidak boleh berpaling muka.
GNTV INDONESIA ®
MEMBONGKAR FAKTA, MENGAWAL KEBENARAN, MEMPERJUANGKAN KEADILAN !!!
Jurnalis : Revie Achary
GNTV INDONESIA SAMBAS KALBAR || Peran aktivis, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta insan pers dalam mengawal berbagai persoalan publik di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, mendapat apresiasi dari Geng Terminal.
( Sabtu 7 Nopember 2026 )
Apresiasi tersebut diberikan terhadap berbagai laporan pengaduan kepada otoritas terkait maupun pemberitaan yang disampaikan melalui media online, media cetak, hingga siaran langsung (live streaming) yang selama ini konsisten mengangkat persoalan-persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Mulai dari dugaan persoalan kriminal dan ekonomi, dugaan tindak pidana korupsi, persoalan perkebunan kelapa sawit, aktivitas pangkalan pasir yang diduga ilegal di Desa Kartiasa, kerusakan hutan mangrove, polemik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), hingga aktivitas pertambangan Galian C yang diduga tidak sesuai ketentuan perizinan.
Menurut Geng Terminal, berbagai pemberitaan dan laporan tersebut merupakan bagian penting dari kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan maupun aktivitas usaha yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat.
JANGAN TAKUT MENGUNGKAP FAKTA, JANGAN BIARKAN RAKYAT BERJUANG SENDIRIAN!
"Sebagai masyarakat, kami sangat memberikan apresiasi kepada para aktivis, LSM, dan wartawan yang selama ini berani menyuarakan persoalan-persoalan di Kabupaten Sambas. Baik melalui laporan resmi kepada otoritas maupun pemberitaan online, cetak, dan live streaming.
Kami melihat banyak persoalan yang sebelumnya kurang mendapat perhatian publik akhirnya menjadi perbincangan luas setelah diangkat melalui pemberitaan dan disampaikan kepada lembaga berwenang," tegas Geng Terminal.
Menurutnya, suara masyarakat kecil tidak boleh dianggap angin lalu. Ketika warga mengeluhkan persoalan lingkungan, perkebunan, dugaan aktivitas ilegal, hingga persoalan tata ruang, pemerintah dan aparat penegak hukum harus hadir memberikan penjelasan serta kepastian tindak lanjut.
PERS BUKAN MUSUH, AKTIVIS BUKAN PENGGANGGU!
Geng Terminal menilai kebebasan pers dan partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi.
Hal tersebut memiliki landasan hukum yang jelas, di antaranya:
1. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 3 mengatur fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pasal 4 memberikan jaminan kemerdekaan pers, sedangkan Pasal 6 menegaskan peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi terhadap kepentingan umum.
1. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 memberikan landasan mengenai keterbukaan informasi serta hak masyarakat memperoleh informasi publik.
1. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, menjadi landasan perlindungan lingkungan, pengawasan, serta penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran lingkungan.
1. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah mengalami perubahan berikutnya, menjadi salah satu landasan hukum pengaturan kegiatan pertambangan dan penegakan hukum terhadap kegiatan tanpa izin yang dipersyaratkan.
1. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjadi landasan penindakan apabila terdapat unsur tindak pidana korupsi yang terbukti melalui proses hukum.
OTORITAS JANGAN HANYA DIAM KETIKA PERSOALAN SUDAH VIRAL!
Geng Terminal juga mengingatkan bahwa viralnya suatu pemberitaan bukanlah akhir dari sebuah persoalan.
Justru setelah persoalan menjadi perhatian publik, lembaga pemerintah, instansi teknis, dan aparat penegak hukum harus menunjukkan langkah nyata sesuai kewenangan masing-masing.
Jangan sampai masyarakat harus berulang kali mengadu, aktivis harus berulang kali bersuara, dan wartawan harus berulang kali memberitakan persoalan yang sama hanya untuk mendapatkan sebuah jawaban.
Publik membutuhkan tindakan, bukan sekadar janji. Publik membutuhkan transparansi, bukan pembiaran.
APRESIASI BOLEH DIBERIKAN, TETAPI PENGAWASAN TIDAK BOLEH BERHENTI!
Geng Terminal berharap seluruh elemen masyarakat tetap menjaga keberanian menyampaikan aspirasi, mengawal laporan, serta mengawasi berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat Kabupaten Sambas.
Di sisi lain, seluruh aktivis, LSM, dan insan pers juga diharapkan tetap mengedepankan fakta, bukti, konfirmasi, serta prinsip praduga tak bersalah dalam setiap penyampaian informasi.
Sebab perjuangan mengawal kepentingan rakyat bukan tentang siapa yang paling keras berbicara, melainkan siapa yang konsisten memperjuangkan kebenaran dan mendorong tegaknya hukum.
GNTV INDONESIA MEMBONGKAR FAKTA!
Suara rakyat tidak boleh dibungkam. Kritik tidak boleh dianggap sebagai ancaman. Dan setiap dugaan pelanggaran yang menyangkut kepentingan publik harus mendapatkan perhatian serta penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kabupaten Sambas membutuhkan pemerintahan yang terbuka, penegakan hukum yang berkeadilan, serta pers yang independen dan bertanggung jawab.
Karena ketika rakyat berteriak meminta keadilan, negara tidak boleh berpaling muka.
GNTV INDONESIA ®
MEMBONGKAR FAKTA, MENGAWAL KEBENARAN, MEMPERJUANGKAN KEADILAN !!!
Jurnalis : Revie Achary

