GNTV INDONESIA || Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres/Watimpres) masa bakti 2024–2029, pada Jumat (2/10/2026) di Istana Negara, Jakarta. Pengangkatan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026, menandai pembentukan jajaran penuh lembaga penasihat tertinggi kepresidenan .
Dalam upacara tersebut, Presiden menetapkan:
- Pratikno — Ketua merangkap anggota
- Muhammad Hatta Rajasa — Wakil Ketua merangkap anggota
- Muhammad Qodari — Sekretaris merangkap anggota
Bersama ketiga pimpinan tersebut, dilantik pula 23 tokoh lintas latar belakang yang melengkapi keanggotaan Watimpres .
DAFTAR LENGKAP 26 ANGGOTA WANTIMPRES RI
No Nama Jabatan
1 Pratikno Ketua merangkap anggota
2 Muhammad Hatta Rajasa Wakil Ketua merangkap anggota
3 Muhammad Qodari Sekretaris merangkap anggota
4 Sinta Nuriyah Wahid Anggota
5 Prof. Dr. Muhammad Quraish Shihab, M.A. Anggota
6 Jenderal TNI (Purn.) Agum Gumelar, M.Sc. Anggota
7 Dr. H. Chairul Tanjung Anggota
8 K.H. Said Aqil Siradj Anggota
9 K.H. Anwar Iskandar Anggota
10 K.H. Yahya Cholil Staquf Anggota
11 Jusuf Wanandi Anggota
12 Jenderal Pol. (Purn.) Prof. Dr. Budi Gunawan Anggota
13 Bambang Soesatyo, S.E., M.B.A. Anggota
14 Dr. H. Salim Segaf Al-Jufri Anggota
15 H. Soekarwo Anggota
16 Dato' Sri Prof. Dr. Tahir, MBA Anggota
17 Rocky Gerung Anggota
18 Letjen TNI (Purn.) Ida Bagus Purwalaksana Anggota
19 Philip Kuncoro Wijaya Anggota
20 Budi Santoso Tanuwibowo Anggota
21 Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. Anggota
22 Muhammad Hatta Anggota
23 H. M. Jusuf Hamka Anggota
24 Prof. Dr. Margarito Kamis Anggota
25 Jacky Manuputty Anggota
26 Ignasius Jonan Anggota
Sumber: Kepresidenan RI, Kemensetneg, Wantimpres.go.id
KEDUDUKAN, TUGAS & FUNGSI WANTIMPRES
Dewan Pertimbangan Presiden adalah lembaga negara yang berkedudukan langsung di bawah Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UUD 1945 dan UU No. 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden .
Tugas Utama:
- Memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan
- Diberikan baik diminta maupun tidak diminta oleh Presiden
- Mencakup bidang politik, pertahanan-keamanan, ekonomi-keuangan, hingga kesejahteraan rakyat
- Anggota dapat menyampaikan pandangan secara perorangan maupun kolektif
Bukan lembaga pelaksana maupun pembuat kebijakan — Wantimpres tidak memiliki kekuasaan eksekutif. Keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden. Isi pertimbangan bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan .
Dalam pernyataannya, tokoh publik yang juga kini menjadi anggota, Rocky Gerung, menegaskan: "Saya cuma pindah dari luar ke dalam. Sikap saya tetap, pandangan saya tetap." Ia menegaskan Wantimpres berfungsi memberikan pertimbangan kritis, termasuk dari sisi etis, sebelum kebijakan ditetapkan.
HARAPAN & AMANAH
Presiden Prabowo Subianto dalam arahannya meminta seluruh anggota Watimpres untuk menjadi mitra yang jujur, berani menyampaikan kebenaran, dan tidak terikat kepentingan kelompok manapun. Kehadiran tokoh dari beragam latar belakang — ulama, akademisi, pengusaha, mantan pejabat tinggi, tokoh lintas agama — diharapkan memperkaya sudut pandang Presiden dalam mengambil keputusan strategis bagi bangsa .
Kepada 26 anggota yang telah dilantik, kami mengucapkan: Selamat menjalankan amanah. Semoga kehadiran para tokoh bangsa ini memperkuat arah pemerintahan, menjaga persatuan, dan membawa manfaat nyata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sumber: setneg.go.id

