• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Pagar Diduga Berdiri Di Atas Saluran Irigasi Gang Mutiara Tak Kunjung Tuntas! LP-KPK Kalbar: PUPR Singkawang Jangan Lamban, Laporan Warga Bukan Sekadar Administrasi.

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-10-05T04:24:04Z

     


    GNTV INDONESIA, SINGKAWANG KALBAR || 

    Persoalan dugaan pendirian pagar dan bangunan di atas atau yang mengganggu saluran irigasi di Gang Mutiara, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, laporan warga yang telah disampaikan sejak Juli 2026 hingga memasuki awal Oktober belum juga berujung pada kejelasan tindakan di lapangan.


    Laporan tersebut sebelumnya disampaikan warga melalui platform pengaduan resmi SP4N-LAPOR! pada 26 Juli 2026 dan kemudian didisposisikan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Singkawang untuk ditindaklanjuti.


    Dalam catatan pengaduan, pada 8 September 2026 PUPR menyatakan telah menerima laporan dan akan melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.


    Kemudian pada 15 September 2026, PUPR menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan. PUPR juga menyebut apabila pemilik tidak menindaklanjuti setelah tahapan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3, maka langkah berikutnya dapat berupa pembongkaran pagar.


    Bahkan, PUPR disebut telah melakukan survei teknis ke lokasi dan melampirkan dokumentasi hasil survei.


    Namun, memasuki awal Oktober 2026, pagar dan bangunan yang dilaporkan warga tersebut masih berdiri.


    Kondisi inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan serius: mengapa proses penanganan berjalan begitu lambat, sementara tahapan yang disampaikan PUPR sebelumnya sudah jelas?





    HENDRA E SH LP KPK KALBAR: JANGAN BIARKAN LAPORAN WARGA BERHENTI DI MEJA ADMINISTRASI


    Bagian Hukum LP-KPK Kalbar, Hendra E. SH, menilai lambannya penanganan harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.


    Menurutnya, ketika sebuah laporan masyarakat sudah masuk melalui mekanisme resmi dan telah mendapat disposisi kepada instansi teknis, pemerintah tidak boleh berhenti pada pencatatan maupun surat-menyurat.


    “Kalau memang sudah ada laporan, sudah disurvei, bahkan sudah ada tahapan SP 1 sampai SP 3, lalu apa kendalanya sampai berlarut-larut? Pemerintah harus menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” tegas Hendra E. SH.


    Ia mempertanyakan konsistensi tindak lanjut PUPR terhadap laporan tersebut.


    “Jangan sampai masyarakat dibuat bertanya-tanya. Kalau memang bangunan itu tidak melanggar, sampaikan hasil pemeriksaannya. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jalankan ketentuan yang berlaku. Jangan laporan warga hanya berhenti di meja administrasi,” ujarnya.


    Hendra juga meminta PUPR menjelaskan secara rinci status penanganan laporan tersebut, termasuk apakah SP 1, SP 2 dan SP 3 benar-benar telah diterbitkan, kapan masing-masing surat diberikan, serta apa dasar hukum dan teknis apabila tindakan pembongkaran memang menjadi tahapan berikutnya.



    JANGAN SAMPAI ADA KESAN PEMERINTAH LAMBAT BERTINDAK


    Menurut Hendra, persoalan ini tidak boleh dilihat hanya sebagai sengketa keberadaan pagar atau bangunan. Apabila benar terdapat bangunan yang berdiri di atas atau menghambat saluran irigasi, maka pemerintah perlu memastikan fungsi saluran tetap terlindungi.


    “Ini menyangkut fasilitas dan fungsi saluran air. Kalau memang salurannya terganggu, dampaknya bukan hanya kepada satu orang. Bisa menyangkut warga di sekitar lokasi ketika debit air meningkat atau hujan deras terjadi,” katanya.


    Ia meminta PUPR tidak memberikan ruang bagi munculnya spekulasi di tengah masyarakat akibat lambannya penanganan.


    “Semakin lama tidak ada kejelasan, semakin banyak pertanyaan publik. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian, bukan membiarkan warga menunggu tanpa batas waktu,” tegas Hendra.



    WARGA PERTANYAKAN KONSISTENSI TINDAK LANJUT


    Pelapor sebelumnya mempertanyakan mengapa pagar yang dilaporkan sejak Juli masih berdiri, sementara PUPR telah menyatakan akan melakukan tahapan penanganan hingga kemungkinan pembongkaran apabila pemilik tidak memenuhi ketentuan.


    “Sampai sekarang tidak ada pembongkaran. Proses melalui SP 1 sampai SP 3 ternyata belum membuahkan hasil. Kami mempertanyakan hal ini,” ujar pelapor.


    Pelapor juga mempertanyakan kemungkinan adanya pihak tertentu yang membuat proses tersebut berjalan lambat. Namun, dugaan tersebut masih merupakan pertanyaan dari pelapor dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta.


    Karena itu, PUPR Kota Singkawang memiliki ruang untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kondisi sebenarnya.



    PUPR DIMINTA BUKA STATUS LAPORAN


    Publik kini menunggu jawaban konkret dari Dinas PUPR Kota Singkawang:


    Apakah SP 1 sampai SP 3 sudah diterbitkan?


    Jika sudah, kapan masing-masing surat diberikan kepada pemilik?


    Apa hasil pemeriksaan teknis terhadap saluran irigasi?


    Apakah bangunan tersebut terbukti melanggar ketentuan?


    Jika memang melanggar, kapan tindakan berikutnya dilakukan?


    Dan yang paling penting, mengapa laporan yang masuk sejak 26 Juli 2026 hingga awal Oktober belum menghasilkan tindakan fisik di lapangan?


    Hendra E. SH menegaskan, pemerintah harus menunjukkan bahwa mekanisme pengaduan masyarakat benar-benar memiliki daya tindak.


    “Jangan sampai masyarakat rajin melapor, tetapi pemerintah lambat bertindak. Kalau sudah ada temuan dan tahapan penanganannya jelas, jangan biarkan berbulan-bulan tanpa kepastian. Pemerintah harus bekerja berdasarkan aturan, transparan, dan tidak boleh tebang pilih,” pungkasnya.


    Hingga berita ini diturunkan, GNTV Indonesia masih menunggu penjelasan resmi Dinas PUPR Kota Singkawang mengenai perkembangan terbaru penanganan laporan tersebut.


    GNTV Indonesia akan terus memantau kasus ini dan memberikan ruang bagi PUPR maupun pihak pemilik bangunan untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.


    REDAKSI 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +