• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    24 Tahun RTRW Sambas Berganti, Luas Wilayah Di Atas Kertas Berbeda-Beda! Pansus Ditantang Buktikan Fakta Di Lapangan

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-10-04T15:07:46Z


    ‎GNTV INDONESIA, SAMBAS KALBAR ||

    ‎Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang sebagai pemekaran dari Kabupaten Sambas, persoalan kepastian luas wilayah dan penataan ruang Kabupaten Sambas patut mendapat perhatian serius. UU tersebut ditetapkan pada 20 April 1999.

    ‎( 4//10/2026 )

    ‎

    ‎Dalam rentang waktu lebih dari dua dekade, Kabupaten Sambas telah melalui beberapa periode penataan ruang, mulai dari Perda RTRW tahun 2002, Perda Nomor 17 Tahun 2015, hingga draf Raperda RTRW tahun 2026 yang kini menjadi sorotan.

    ‎

    ‎Namun, muncul pertanyaan mendasar: apakah perubahan luas wilayah dan luasan setiap pola ruang selama ini benar-benar telah dicocokkan dengan data spasial, batas administrasi resmi, serta kondisi faktual di lapangan?

    ‎

    ‎Persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Peta dan angka luas wilayah bukan sekadar lampiran administratif. Keduanya menjadi dasar perencanaan pembangunan, penentuan kawasan permukiman, perkebunan, hutan, infrastruktur, serta perlindungan ruang hidup masyarakat.

    ‎


    ‎24 TAHUN JANGAN HANYA BERKUTAT DI ATAS KERTAS

    ‎

    ‎Kritik terhadap proses penyusunan RTRW Kabupaten Sambas kini mengarah kepada Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kabupaten Sambas.

    ‎

    ‎Pansus dituntut tidak hanya mencermati dokumen, tabel, peta dan paparan teknis, tetapi juga memastikan bahwa persoalan yang ditemukan masyarakat mendapatkan klarifikasi dan verifikasi yang memadai.

    ‎

    ‎Jika terdapat perbedaan angka luas wilayah dalam dokumen RTRW dari periode ke periode, pertanyaan yang harus dijawab bukan sekadar mengapa angkanya berubah, melainkan apa dasar perubahannya, bagaimana metode pengukurannya, dan apakah batas serta klasifikasi ruangnya telah diverifikasi secara benar.

    ‎

    ‎Apabila ditemukan patok batas di lapangan yang diduga tidak sesuai dengan dokumen resmi, Pansus semestinya meminta klarifikasi kepada instansi berwenang, memeriksa koordinat, serta mencocokkan hasilnya dengan peta dan keputusan penetapan batas yang sah.

    ‎

    ‎Tanpa langkah tersebut, kekhawatiran masyarakat berisiko terus berkembang tanpa memperoleh jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan.



    ‎PANSUS JANGAN HANYA MENUNTASKAN ADMINISTRASI

    ‎

    ‎Dalam kritiknya, Revie Achary mempertanyakan mengapa verifikasi lapangan terhadap persoalan yang dinilai mendasar belum menjadi perhatian yang memadai.

    ‎

    ‎“Dua puluh empat tahun bukan waktu yang singkat. Seharusnya sudah cukup untuk membangun sistem data spasial yang kuat dan memastikan setiap perubahan tata ruang memiliki dasar yang jelas. Kalau ada temuan masyarakat, mengapa begitu berat untuk turun langsung dan memeriksa kebenarannya?” tegas Revie.

    ‎

    ‎Ia juga menyampaikan sindiran tajam terhadap pola kerja yang menurutnya berpotensi lebih menekankan penyelesaian administratif daripada pembuktian fakta.

    ‎

    ‎“Mungkin kunjungan kerja ke luar daerah terasa lebih nyaman daripada harus berpanas-panasan di lapangan. Tetapi tugas Pansus bukan hanya menyelesaikan agenda rapat. Tugas pentingnya adalah memastikan bahwa dokumen yang akan menentukan masa depan Sambas benar-benar sesuai dengan kenyataan,” ujarnya.

    ‎

    ‎Pernyataan tersebut merupakan kritik Revie terhadap prioritas kerja Pansus, bukan kesimpulan bahwa seluruh kegiatan kunjungan kerja tidak bermanfaat. Yang menjadi tuntutan ialah agar pemeriksaan lapangan dilakukan apabila memang diperlukan untuk menjawab persoalan faktual yang belum jelas.

    ‎


    ‎DUGAAN KEHILANGAN LUAS WILAYAH HARUS DIJAWAB DENGAN DATA

    ‎

    ‎Revie menilai perbedaan luas wilayah dalam sejumlah dokumen tata ruang harus dijelaskan secara terbuka. Jika tidak, kondisi tersebut dapat memunculkan dugaan adanya wilayah yang tidak lagi tercatat sebagaimana mestinya.

    ‎

    ‎Namun, perbedaan angka luas wilayah tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kehilangan atau perampasan wilayah. Perubahan dapat berkaitan dengan perbedaan metode penghitungan, ketelitian peta, sumber data, klasifikasi kawasan, maupun penetapan batas administrasi.

    ‎

    ‎Karena itu, pembuktiannya harus dilakukan melalui pemeriksaan dokumen dan analisis geospasial yang dapat diuji.

    ‎

    ‎Revie mendesak agar Pansus bersama Pemkab Sambas dan instansi teknis terkait menjelaskan secara terbuka:

    ‎

    · ‎Berapa luas wilayah Kabupaten Sambas berdasarkan dasar hukum dan data resmi yang berlaku?

    · ‎Apa penyebab perbedaan angka luas wilayah pada setiap dokumen RTRW?

    · ‎Apakah koordinat batas administrasi telah dicocokkan dengan keputusan penetapan batas yang sah?

    · ‎Apakah perubahan luas pola ruang merupakan perubahan klasifikasi pemanfaatan ruang atau perubahan luas administratif?

    · ‎Apakah temuan patok batas yang dipersoalkan masyarakat telah diperiksa secara langsung?

    ‎

    ‎“Jangan sampai dugaan yang sebenarnya bisa diuji melalui data dan pengukuran justru dibiarkan menggantung. Kalau memang tidak ada kehilangan wilayah, buktikan dengan data resmi. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, telusuri penyebab dan tindak lanjuti berdasarkan hukum,” tegas Revie.

    ‎


    ‎UU PENATAAN RUANG MENUNTUT PERENCANAAN YANG TRANSPARAN DAN PARTISIPATIF

    ‎

    ‎UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana telah diubah, mengatur perencanaan, pemanfaatan, pengendalian dan pengawasan tata ruang, termasuk hak serta peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang. Kerangka hukumnya menekankan kepastian hukum, keadilan, transparansi dan partisipasi. 

    ‎

    ‎Sementara itu, PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang mengatur proses perencanaan tata ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, pengawasan serta penilaian perwujudan rencana tata ruang.

    ‎

    ‎Kedua regulasi tersebut menjadi landasan penting untuk memastikan bahwa dokumen RTRW disusun melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya menghasilkan peta dan angka yang selesai secara administratif.

    ‎

    ‎Selain itu, UU Nomor 13 Tahun 2022, yang mengubah UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, memperkuat prinsip partisipasi masyarakat yang bermakna dalam pembentukan peraturan. Masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses perencanaan, penyusunan dan pembahasan peraturan.

    ‎

    ‎Dengan demikian, laporan warga mengenai batas wilayah maupun ketidaksesuaian data tata ruang patut ditelaah berdasarkan bukti dan mekanisme yang berlaku.

    ‎


    ‎JANGAN BIARKAN RTRW MENJADI DOKUMEN YANG SULIT DIPERTANGGUNGJAWABKAN

    ‎

    ‎RTRW akan menjadi pedoman pembangunan dan pemanfaatan ruang dalam jangka panjang. Kesalahan data atau ketidakjelasan dasar perubahan dapat menimbulkan persoalan bagi masyarakat, pemerintah, maupun pelaku usaha di kemudian hari.

    ‎

    ‎Karena itu, Revie meminta Pansus tidak terburu-buru menuntaskan pembahasan hanya demi memenuhi tahapan administrasi apabila masih terdapat persoalan faktual yang belum mendapatkan penjelasan memadai.

    ‎

    ‎“Pansus harus lebih tertarik mengungkap fakta dan kebenaran daripada sekadar menyelesaikan tanggung jawab administratif. Jangan sampai dokumen disahkan, tetapi pertanyaan mendasar tentang batas wilayah dan perubahan luasan masih tidak terjawab,” tegasnya.

    ‎

    ‎Ia meminta Pemkab Sambas dan DPRD membuka data pembanding antara RTRW terdahulu dengan draf 2026, termasuk peta digital, metode penghitungan luas, dasar perubahan pola ruang dan dokumen batas administrasi yang menjadi acuan.

    ‎


    ‎PUBLIK MENUNGGU KEBERANIAN MEMBUKTIKAN FAKTA

    ‎

    ‎Persoalan ini pada akhirnya bukan tentang siapa yang paling keras berbicara, melainkan siapa yang bersedia membuka data dan menguji kebenaran di lapangan.

    ‎

    ‎Apabila dokumen RTRW telah disusun sesuai ketentuan, verifikasi akan memperkuat kepercayaan publik. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, hasil pemeriksaan harus menjadi dasar perbaikan sesuai prosedur hukum.

    ‎

    ‎“Jangan biarkan masyarakat hanya menerima angka di atas kertas tanpa penjelasan. Wilayah, batas administrasi dan tata ruang adalah persoalan serius. Pemerintah dan Pansus harus mampu menjawabnya secara terbuka, ilmiah dan berdasarkan hukum,” tutup Revie Achary.

    ‎

    ‎Dua puluh empat tahun seharusnya cukup untuk membangun kepastian data. Sekarang saatnya membuktikan bahwa setiap garis pada peta RTRW Kabupaten Sambas memiliki dasar hukum, dasar pengukuran dan kesesuaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

    ‎

    ‎Jurnalis : Hendra E,.SH.

    ‎

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +