GNTV INDONESIA PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT || Dugaan tindakan represif yang melibatkan oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) terhadap aksi mahasiswa di Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada Selasa (20/10/2026) mendapat sorotan dari Mahisha Agni, yang dikenal dengan sapaan Bung Mesa, dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Komite Wilayah Kalimantan Barat.
Bung Mesa menilai, setiap dugaan tindakan intimidasi, ancaman, maupun kekerasan terhadap mahasiswa yang menyampaikan aspirasi perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang wajib dihormati dan dilindungi.
“Penyampaian aspirasi secara damai merupakan hak warga negara dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, apabila terdapat dugaan tindakan represif terhadap mahasiswa, peristiwa tersebut harus diusut secara objektif, transparan, dan berdasarkan fakta serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” demikian sikap yang disampaikan Bung Mesa.
Ia menegaskan bahwa perbedaan pandangan maupun kepentingan tidak seharusnya diselesaikan melalui intimidasi atau tindakan kekerasan. Seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan, perlu mengedepankan dialog dan menghormati hak setiap warga negara.
Menurutnya, ruang demokrasi harus tetap terbuka bagi mahasiswa dan masyarakat untuk menyampaikan kritik maupun tuntutan kepada pemerintah. Kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan.
KPBI Komite Wilayah Kalimantan Barat mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan peristiwa tersebut melalui pemeriksaan yang profesional, independen, dan transparan. Keterangan saksi, dokumentasi, rekaman video, serta bukti lain yang relevan perlu ditelaah guna memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi kejadian.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur pelanggaran hukum, pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah daerah dan pihak terkait diharapkan memastikan agar kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan tetap menghormati hak asasi manusia.
Secara konstitusional, kebebasan menyampaikan pendapat dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jaminan tersebut juga berkaitan dengan ketentuan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Bung Mesa menekankan bahwa penegakan hukum harus berlaku bagi setiap orang tanpa diskriminasi. Tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri, dan setiap persoalan yang timbul dalam penyampaian aspirasi harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah.
“Demokrasi harus dijaga bersama. Mahasiswa berhak menyampaikan aspirasi, masyarakat wajib menghormati perbedaan pendapat, dan setiap dugaan pelanggaran hukum harus ditangani secara adil. Jangan sampai ruang demokrasi justru menjadi tempat terjadinya intimidasi terhadap mereka yang ingin menyampaikan suara rakyat,” tegasnya.
Ia berharap peristiwa yang menjadi sorotan tersebut dapat ditangani secara terbuka dan proporsional sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta menjadi evaluasi bagi seluruh pihak dalam menjaga iklim demokrasi di Kalimantan Barat.
Mahisha Agni (Bung Mesa)
Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI)
Komite Wilayah Kalimantan Barat
JURNALIS HENDRA E SH

