• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Setahun Mencari Keadilan, Zakaria Minta Kapolri Turun Tangan: Dugaan Tambang Pasir Ilegal Di Kartiasa Jangan Dibiarkan!

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-10-14T14:35:37Z

     


    ‎
    ‎GNTV INDONESIA SAMBAS KALBAR||
    ‎“Di era Kapolri baru ini, saya masih memiliki keyakinan bahwa hukum tetap ditegakkan, walaupun esok hari langit akan runtuh.”
    ‎( 14/10/2026 )


    ‎
    ‎Pernyataan tegas tersebut disampaikan Zakaria saat mengungkapkan harapannya agar dugaan aktivitas penambangan atau pangkalan pasir yang diduga bermasalah di Dusun Jaur, Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
    ‎


    ‎Zakaria mengaku telah berjuang selama kurang lebih satu tahun untuk mencari keadilan. Ia menyebut telah menyampaikan pengaduan dari satu kantor ke kantor lainnya di Kabupaten Sambas, termasuk beberapa kali melaporkan persoalan tersebut kepada instansi lingkungan hidup di tingkat Provinsi Kalimantan Barat.


    ‎
    ‎Namun, menurut Zakaria, hingga kini dirinya belum memperoleh penyelesaian yang dianggap memadai.
    ‎


    ‎“Saya sudah berulang kali menyampaikan persoalan ini kepada pihak-pihak yang berwenang. Saya berharap laporan masyarakat jangan hanya diterima, tetapi juga ditindaklanjuti secara serius. Jangan sampai masyarakat merasa hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuatan,” tegas Zakaria kepada awak media GNTV Indonesia.



    ‎
    ‎NAMA CV SAMBAS ALAM MANDIRI DISEBUT, ZAKARIA MINTA LEGALITAS DIPERIKSA


    ‎
    ‎Zakaria turut menyoroti aktivitas yang dikaitkan dengan CV Sambas Alam Mandiri, yang menurutnya perlu mendapat pemeriksaan menyeluruh dari instansi berwenang.


    ‎
    ‎Ia menyebut pemilik usaha yang dikenal dengan nama Leo dan mempertanyakan apakah aktivitas pangkalan pasir tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan serta ketentuan pertambangan dan lingkungan hidup.


    ‎
    ‎Meski demikian, status legalitas kegiatan tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen perizinan, verifikasi lapangan, dan keterangan resmi dari instansi terkait. Sampai ada hasil pemeriksaan yang berwenang, dugaan pelanggaran tidak dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.


    ‎
    ‎“Kalau memang seluruh perizinannya lengkap dan kegiatannya sesuai aturan, silakan tunjukkan legalitasnya kepada instansi berwenang. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, saya berharap hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian,” ujar Zakaria.



    ‎
    ‎UNDANG-UNDANG MINERBA: PENAMBANGAN TANPA IZIN DAPAT DIJERAT PIDANA
    ‎


    ‎Dugaan kegiatan penambangan pasir tanpa izin bukan persoalan sepele. Kegiatan pertambangan harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    ‎


    ‎Salah satu landasan hukumnya adalah UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


    ‎
    ‎Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian unsur pelanggaran yang relevan.


    ‎
    ‎Karena itu, aparat penegak hukum perlu memastikan terlebih dahulu apakah kegiatan di lokasi yang dipersoalkan merupakan kegiatan penambangan, kegiatan penjualan, atau bentuk usaha lain yang memiliki persyaratan perizinan berbeda.


    ‎
    ‎Intinya, apabila ditemukan kegiatan pertambangan tanpa izin yang diwajibkan oleh hukum, dugaan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.



    ‎
    ‎ASPEK LINGKUNGAN JUGA HARUS DIPERIKSA
    ‎


    ‎Selain aspek perizinan pertambangan, dampak kegiatan terhadap lingkungan juga perlu diperiksa apabila terdapat indikasi kerusakan atau pencemaran.


    ‎
    ‎Landasan yang relevan ialah UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.


    ‎
    ‎Pasal 98 UU tersebut mengatur ancaman pidana untuk perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan mengakibatkan terlampauinya baku mutu lingkungan atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Penerapannya memerlukan bukti bahwa unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam pasal tersebut terpenuhi.
    ‎


    ‎Oleh sebab itu, instansi lingkungan hidup perlu melakukan pemeriksaan lapangan apabila terdapat pengaduan yang disertai informasi atau bukti mengenai dugaan dampak lingkungan.


    ‎
    ‎Pemeriksaan juga penting untuk memastikan apakah dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan, serta kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang diwajibkan bagi kegiatan tersebut telah dipenuhi.



    ‎
    ‎ZAKARIA BERHARAP KAPOLRI BARU DAN PRESIDEN MEMBERI ATENSI
    ‎


    ‎Zakaria berharap pergantian kepemimpinan di tubuh Polri menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum hingga ke daerah, termasuk dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pertambangan.


    ‎
    ‎Ia meminta agar persoalan yang dilaporkannya tidak berhenti pada perpindahan berkas dari satu kantor ke kantor lainnya, melainkan mendapat kejelasan mengenai status pengaduan, langkah pemeriksaan, dan hasil tindak lanjutnya.


    ‎
    ‎“Saya sangat berharap ada atensi dari Presiden dan Kapolri yang baru. Kami masyarakat di daerah juga berhak memperoleh keadilan. Jangan sampai masyarakat sudah berulang kali melapor, tetapi tidak mengetahui bagaimana perkembangan penanganannya,” tegas Zakaria.
    ‎


    ‎Menurutnya, penegakan hukum yang adil tidak boleh ditentukan oleh besar atau kecilnya suatu usaha maupun kuat atau lemahnya posisi seseorang di tengah masyarakat.


    ‎
    ‎Ia juga berharap instansi yang membidangi pertambangan dan lingkungan hidup dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai status kegiatan yang dipersoalkan di Dusun Jaur, Desa Kartiasa.



    ‎
    ‎JANGAN BIARKAN PENGADUAN MASYARAKAT BERLARUT-LARUT


    ‎
    ‎Persoalan ini membutuhkan tindak lanjut yang terukur. Aparat dan instansi berwenang perlu memeriksa dokumen perizinan, meninjau lokasi jika diperlukan, menilai dampak lingkungan, serta menyampaikan hasil penanganan pengaduan sesuai kewenangannya.


    ‎
    ‎Apabila ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut memenuhi persyaratan yang berlaku, hasil pemeriksaan perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.


    ‎
    ‎Zakaria menegaskan bahwa yang ia harapkan bukan perlakuan istimewa, melainkan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Dusun Jaur.
    ‎


    ‎“Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap hukum semakin terkikis. Saya masih percaya hukum harus ditegakkan. Kami hanya meminta persoalan ini diperiksa secara objektif, transparan, dan tidak tebang pilih,” tutup Zakaria.


    ‎
    ‎jurnalis : Revie
    Editor : Hendra E ,SH.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +