• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    BEM Nusantara Siap Kembali Bergerak, Haris Ramadan Desak Pengusutan Transparan Dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-10-21T07:03:45Z

     


    GNTV INDONESIA PONTIANAK KALBAR||

    Gelombang protes terhadap dugaan kekerasan yang menimpa peserta aksi di Kantor Gubernur Kalimantan Barat kian memanas. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Kalimantan Barat menegaskan tidak akan mundur dalam memperjuangkan aspirasi, sekaligus mendesak aparat berwenang mengusut tuntas dugaan tindakan kekerasan yang disebut dialami massa aksi.


    Koordinator BEM Nusantara Kalimantan Barat, Haris Ramadan, mengecam keras dugaan pemukulan dan tendangan terhadap peserta aksi yang menurut keterangannya dilakukan oleh sekelompok orang yang tidak mengenakan seragam.


    Pernyataan tersebut menjadi perhatian serius karena penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dilindungi konstitusi. Apabila benar terjadi kekerasan terhadap peserta aksi, peristiwa itu harus diusut secara objektif, transparan, dan berdasarkan hukum.


    Haris Ramadan: Kami Datang Membawa Aspirasi, Bukan Mencari Keributan!


    Dalam pernyataan sikap yang disampaikan kepada publik, Haris menegaskan bahwa kehadiran mahasiswa dan peserta aksi bertujuan menyuarakan aspirasi kepada pemerintah, bukan menciptakan keributan.

     

    “Kami mengalami pemukulan dan tendangan oleh sekelompok orang yang tidak mengenakan seragam,” ungkap Haris dalam keterangannya.

     

    Ia menilai dugaan kekerasan terhadap peserta aksi tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Menurutnya, setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat tanpa harus menghadapi tindakan kekerasan maupun intimidasi.


    “Kami turun bukan untuk mencari keributan, melainkan untuk menyampaikan suara yang harus didengar. Jika aspirasi dibalas dengan kekerasan, maka ada persoalan serius yang harus diusut,” tegasnya.

     

    Haris meminta aparat berwenang segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi kejadian, mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, serta memastikan pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran.


    Ia juga menekankan bahwa identitas dan afiliasi orang-orang yang diduga melakukan kekerasan harus dipastikan melalui proses pemeriksaan. Sampai ada bukti yang dapat diverifikasi, keterlibatan instansi atau kelompok tertentu tidak boleh disimpulkan secara sepihak.



    UUD 1945 DAN UU KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT JADI LANDASAN HUKUM


    Dalam konteks dugaan kekerasan terhadap peserta aksi, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang relevan untuk menjadi landasan pemeriksaan dan penegakan hukum.


    1. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945


    Pasal ini menjamin hak setiap orang atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.


    Artinya, penyampaian aspirasi merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati. Pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan hukum, tetapi hak tersebut tidak boleh dihilangkan melalui tindakan sewenang-wenang.


    1. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945


    Ketentuan ini memberikan perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.


    Apabila dugaan pemukulan dan intimidasi terhadap peserta aksi terbukti, aparat perlu menilai perbuatan tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.


    1. UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum


    Undang-undang ini menjadi salah satu landasan penting dalam pelaksanaan aksi unjuk rasa.


    Pasal 5 mengatur hak warga negara untuk mengeluarkan pikiran secara bebas serta memperoleh perlindungan hukum ketika menyampaikan pendapat di muka umum.


    Sementara itu, Pasal 6 mengatur kewajiban warga negara dalam pelaksanaan penyampaian pendapat, termasuk menghormati hak dan kebebasan orang lain serta menaati hukum.


    Dengan demikian, penyampaian aspirasi harus dihormati, sementara seluruh pihak tetap berkewajiban menjaga ketertiban dan mematuhi hukum.


    1. Ketentuan pidana terkait dugaan penganiayaan


    Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya pemukulan atau tindakan yang memenuhi unsur penganiayaan, aparat penegak hukum dapat menerapkan ketentuan pidana yang relevan berdasarkan fakta dan waktu kejadian.


    Untuk peristiwa yang terjadi setelah berlakunya KUHP nasional pada 2 Januari 2026, ketentuan yang perlu diperiksa antara lain Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sepanjang unsur-unsur tindak pidana penganiayaan terpenuhi.


    Penentuan pasal dan pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada bukti, hasil pemeriksaan, serta ketentuan hukum yang berlaku.



    BEM NUSANTARA TAK GENTAR, KONSOLIDASI AKSI LEBIH BESAR DISIAPKAN


    Di tengah polemik dugaan kekerasan tersebut, Haris Ramadan menegaskan bahwa perjuangan BEM Nusantara Kalimantan Barat tidak berhenti sampai di sini.


    Ia menyatakan pihaknya akan melakukan konsolidasi untuk mempersiapkan aksi lanjutan yang lebih besar dan terorganisasi sebagai bentuk keberlanjutan penyampaian aspirasi.


    “Kami tidak akan mundur hanya karena kekerasan. Perjuangan ini tidak berhenti hari ini,” tegas Haris.

     

    Menurutnya, dugaan intimidasi tidak akan mematahkan semangat mahasiswa untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat. Ia menilai keberanian dalam menyampaikan pendapat harus disertai komitmen terhadap kebenaran, tanggung jawab, dan perjuangan yang tetap berada dalam koridor hukum.


    “Kami akan kembali, dengan massa yang lebih besar dan suara yang lebih lantang,” ujarnya.

     

    Pernyataan tersebut menegaskan bahwa BEM Nusantara Kalimantan Barat berencana melanjutkan gerakan melalui konsolidasi dan aksi lanjutan. Pelaksanaan aksi tetap harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjaga keselamatan seluruh pihak.



    APARAT DIMINTA BUKA FAKTA, JANGAN BIARKAN DUGAAN KEKERASAN BERLARUT-LARUT


    Publik kini membutuhkan kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi di Kantor Gubernur Kalimantan Barat.


    Aparat berwenang diharapkan menelusuri kronologi kejadian, memeriksa keterangan korban dan saksi, mengamankan rekaman video apabila tersedia, serta mengidentifikasi orang-orang yang diduga terlibat.


    Jika ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus berjalan secara profesional dan tanpa diskriminasi. Sebaliknya, setiap kesimpulan mengenai pelaku maupun pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukan sekadar dugaan.


    Pemerintah daerah juga diharapkan memberikan penjelasan sesuai kewenangannya agar persoalan ini tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan publik terhadap perlindungan hak menyampaikan pendapat.


    Jangan sampai ruang demokrasi berubah menjadi ruang ketakutan. Aspirasi masyarakat harus dijawab dengan dialog, bukan kekerasan. Jika terjadi pelanggaran hukum, penegakan hukum harus menjadi jalan penyelesaiannya.


    BEM Nusantara Kalimantan Barat telah menyatakan sikapnya: perjuangan menyampaikan aspirasi akan terus berlanjut. Kini, masyarakat menunggu langkah konkret aparat untuk mengungkap fakta dan memastikan keadilan bagi semua pihak.


    Jurnalis: Revie Achary
    Editor Hendra E SH 


    GNTV Indonesia — Kalimantan Barat


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +