GNTV Indonesia, Sambas Kalbar || Polemik mengenai ruang partisipasi masyarakat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sambas terus bergulir. ( Jum'at .18/9/2026 )
Di tengah belum adanya kepastian mengenai ruang diskusi publik pada tahapan pembahasan substansi Raperda, Sambas Governance Watch (SGW) mewacanakan penyelenggaraan diskusi publik dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan.
Wacana tersebut disampaikan Koordinator SGW, Uray Guntur Saputra, sebagai bentuk inisiatif masyarakat untuk membuka ruang pertukaran gagasan mengenai Raperda RTRW yang dinilai memiliki dampak luas terhadap kehidupan masyarakat Kabupaten Sambas.
Menurut Uray, masyarakat tidak hanya membutuhkan sosialisasi mengenai isi Raperda. Yang lebih penting adalah tersedianya kesempatan untuk menyampaikan data, persoalan lapangan, pandangan, maupun masukan ketika substansi Raperda masih dalam proses pembahasan.
“Kalau ruang partisipasi pada tahap pembahasan belum dibuka juga, ya sudah, biar kami yang mengundang. Akademisi kita undang, ahli kita undang, mahasiswa, LSM, DPRD dan pemerintah daerah juga kita undang. Kita buka ruang diskusinya sendiri,” ujar Uray.
BUKAN DPRD TANDINGAN, BUKAN PANSUS TANDINGAN
Uray menegaskan, diskusi publik yang diwacanakan SGW tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan DPRD ataupun mengganggu proses pembahasan Raperda.
“Bukan mau bikin DPRD tandingan atau Pansus tandingan. Kita cuma ingin memastikan ada ruang untuk bertukar pikiran. Kalau pintu resminya belum terbuka, masa ruang publik juga harus ikut tutup?” katanya.
Menurutnya, forum tersebut justru diharapkan menjadi ruang dialog yang mempertemukan berbagai perspektif sebelum Raperda RTRW ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
SGW MULAI KOORDINASI
Uray mengatakan, komunikasi awal dengan sejumlah pihak mulai dilakukan untuk mempersiapkan diskusi tersebut.
SGW, kata dia, tidak ingin forum tersebut hanya menjadi pertemuan yang dipenuhi peserta tanpa pembahasan substantif.
“Kita sedang koordinasi. Kita ingin yang hadir bukan sekadar banyak orang, tetapi orang-orang yang memang memahami bidangnya. Ada yang melihat dari sisi tata ruang, hukum, akademik, kepentingan masyarakat dan perspektif lainnya,” ujarnya.
Pelaksanaan diskusi direncanakan dalam waktu sedekat mungkin dengan menyesuaikan kesiapan pihak-pihak yang akan dilibatkan.
DPRD DAN PEMDA JUGA DIHARAPKAN HADIR
SGW juga membuka ruang bagi DPRD Kabupaten Sambas dan pemerintah daerah untuk hadir dalam forum tersebut.
Uray bahkan berharap diskusi dapat berlangsung dalam suasana informal sehingga tidak terjebak pada persoalan protokoler.
“DPRD dan pemerintah daerah tentu kita harapkan hadir. Tidak harus menunggu undangan resmi yang penuh protokol. Kita buat saja santai, informal. Biar kami yang mengundang. Yang penting bisa duduk bersama dan membicarakan substansi Raperda RTRW,” katanya.
Menurutnya, kehadiran DPRD dan pemerintah daerah penting agar dialog tidak berlangsung satu arah.
Masyarakat dapat menyampaikan pandangannya, sementara DPRD dan pemerintah daerah juga dapat memberikan penjelasan mengenai proses pembahasan serta perspektif kebijakan yang sedang berjalan.
RTRW MENYANGKUT RUANG HIDUP MASYARAKAT
Uray menilai RTRW bukan sekadar dokumen teknis pemerintahan.
Ketika ditetapkan menjadi Perda, RTRW akan menjadi salah satu instrumen penting dalam menentukan arah pemanfaatan ruang wilayah dan berpotensi bersinggungan dengan berbagai kepentingan masyarakat.
Karena itu, menurutnya, keinginan masyarakat untuk memberikan masukan sebelum proses pembahasan selesai seharusnya dilihat sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan daerah.
“Ini bentuk kepedulian. Kita melihat RTRW ini strategis dan akan berdampak kepada masyarakat. Jadi kalau masyarakat ingin memberikan saran dan pemikiran sebelum Perda ditetapkan, menurut saya itu hal yang positif, bukan sesuatu yang harus dicurigai,” ujarnya.
JANGAN MENUNGGU PERDA JADI, BARU MASYARAKAT DIAJAK BICARA
Uray berharap hasil diskusi nantinya dapat menjadi bahan masukan bagi DPRD dan pemerintah daerah selama proses pembahasan Raperda masih berjalan.
Ia juga menegaskan, apabila DPRD kemudian membuka ruang partisipasi publik secara resmi, SGW menyambut baik langkah tersebut.
“Kalau kemudian DPRD membuka ruang partisipasi publik secara resmi, tentu kita sambut baik. Diskusi yang kita gagas ini bukan pengganti forum resmi DPRD. Kita hanya ingin memastikan masyarakat punya ruang untuk berbicara ketika substansinya masih dibahas,” katanya.
Menurut Uray, makna partisipasi publik akan lebih kuat apabila masyarakat tidak sekadar diberi informasi mengenai Raperda, tetapi memiliki kesempatan untuk menyampaikan masukan ketika substansi masih dapat dipertimbangkan.
“Jangan sampai masyarakat baru diajak bicara ketika semuanya sudah selesai. Kalau sekarang masih pembahasan, ya mari kita bicara sekarang. Nanti kalau sudah jadi Perda, yang menjalankan dan merasakan dampaknya kan masyarakat juga,” pungkasnya.
SGW: RUANG PUBLIK HARUS TETAP TERBUKA
Wacana diskusi publik ini menjadi pesan bahwa masyarakat tidak ingin hanya menjadi penonton dalam proses lahirnya regulasi yang nantinya akan mengatur ruang hidup mereka.
Jika forum resmi partisipasi publik belum tersedia, SGW menyatakan siap mengambil inisiatif untuk membuka ruang dialog secara mandiri.
Bukan untuk mengambil alih kewenangan DPRD.
Bukan untuk membentuk Pansus tandingan.
Tetapi untuk memastikan suara masyarakat tetap memiliki ruang sebelum Raperda RTRW menjadi Perda.
Jurnalis: Revie Achary

