• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    PUBLIK SAMBAS BERTANYA: KASUS PIP SUDAH DILAPORKAN, P21 ATAU SP3? ‎‎Revie Achary: Jangan Sampai Kasus yang Menyangkut Dunia Pendidikan Jalan di Tempat

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-09-16T15:06:36Z

     


    GNTV INDONESIA, ‎SAMBAS KALBAR || Sorotan terhadap penanganan dugaan persoalan Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Sambas kembali mencuat. Publik mempertanyakan perkembangan perkara yang disebut telah dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas, namun hingga kini belum diketahui secara terbuka bagaimana status penanganannya.

    ‎“Publik Sambas terus bertanya-tanya. Kasus Program Indonesia Pintar ini sudah dilaporkan hampir dua tahun, tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan yang bisa diketahui masyarakat. Apakah perkara ini berlanjut sampai P21 atau justru dihentikan melalui SP3?” tegas Revie Achary.

    ‎Menurut Revie, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sepanjang informasi tersebut memang dapat disampaikan kepada publik sesuai ketentuan hukum dan tahap penyidikan.

    ‎Ia meminta Kejari Sambas memberikan penjelasan mengenai status perkara tersebut, termasuk apakah proses penyelidikan atau penyidikan masih berjalan, sudah terdapat penetapan tersangka, telah dilimpahkan ke tahap berikutnya, atau terdapat keputusan penghentian perkara.

    ‎“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Yang diminta publik adalah kejelasan. Kalau masih berproses, sampaikan bahwa masih berproses. Kalau sudah P21, jelaskan. Kalau memang dihentikan atau SP3, apa dasar hukumnya juga harus jelas,” ujar Revie.

    ‎DUNIA PENDIDIKAN JANGAN KEHILANGAN KEPERCAYAAN PUBLIK

    ‎Revie menilai persoalan yang berkaitan dengan bantuan pendidikan memiliki sensitivitas tersendiri karena menyangkut kepentingan peserta didik dan masyarakat.

    ‎Karena itu, menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    ‎“Jangan sampai kasus-kasus yang melibatkan dunia pendidikan justru jalan di tempat. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan pertanyaan yang terus menggantung,” tegasnya.

    ‎Revie juga meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan atau kesimpulan hukum yang berkekuatan sesuai proses peradilan.

    ‎“Publik hanya meminta satu hal: kejelasan. P21 atau SP3, atau masih dalam proses—jelaskan kepada masyarakat sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku. Jangan biarkan perkara menjadi tanda tanya terlalu lama,” tutup Revie Achary.

    ‎Jurnalis : Hendra E., SH

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +