• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    PSR Sambas Rp15 Miliar Lebih Disorot Revie Achary: “Jangan Sampai Uang Untuk Petani Berubah Menjadi Ladang Korupsi”

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-09-15T12:06:09Z

     


    ‎SAMBAS | GNTV INDONESIA | KALBAR . Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting yang digagas pemerintah untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sambas.

    ‎( Selasa .15 September 2026 )

    ‎Untuk periode Tahun Anggaran 2020–2022, berdasarkan data yang menjadi perhatian publik, anggaran PSR di Kalimantan Barat disebut mencapai Rp293 miliar lebih, sedangkan untuk Kabupaten Sambas disebut mencapai Rp15 miliar lebih dengan luasan lebih dari 500 hektare.

    ‎Besarnya anggaran tersebut membuat pelaksanaan PSR Sambas layak mendapat pengawasan ketat, terutama menyangkut ketepatan penerima, luas lahan, realisasi pekerjaan, penggunaan dana, kualitas tanaman, serta kesesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.

    ‎“Program PSR itu tujuan utamanya membantu petani. Jangan sampai uang yang seharusnya meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani justru disalahgunakan oleh oknum. Kalau ada dugaan penyimpangan, harus dibuka dan diperiksa,” tegas Revie Achary dari Genk Terminal.

    ‎DUGAAN PENYIMPANGAN HARUS DIUJI DENGAN AUDIT

    Revie menegaskan, dirinya tidak ingin menuduh seseorang atau lembaga tanpa bukti. Namun, menurutnya, besarnya nilai anggaran publik merupakan alasan kuat untuk meminta transparansi dan audit.


    ‎“Kami tidak mengatakan korupsi sudah terbukti. Tetapi kalau ada dugaan penyimpangan, jangan ditutup-tutupi. Periksa dokumen, periksa penerima, ukur kembali luas lahannya, cek pekerjaan di lapangan dan cocokkan dengan pencairan dana,” ujarnya.

    Menurut Revie, pemeriksaan tidak boleh hanya berhenti pada dokumen administratif.

    ‎“Kalau laporan mengatakan 500 hektare lebih, pertanyaannya sederhana: di mana lokasinya? Siapa penerimanya? Berapa jumlah pokok yang diremajakan? Siapa pelaksananya? Berapa uang yang sudah dicairkan? Apakah hasil pekerjaan sesuai dengan yang dilaporkan?” tegasnya.

    JANGAN SAMPAI PETANI HANYA MENJADI NAMA DALAM DOKUMEN

    Revie meminta aparat pengawasan dan penegak hukum menelusuri apabila ditemukan indikasi bahwa penerima manfaat tidak sesuai, pekerjaan tidak sesuai volume, terdapat mark-up, pemotongan, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, atau bentuk penyimpangan lainnya.

    “Jangan sampai petani hanya dijadikan nama dalam dokumen, sementara manfaat ekonominya tidak pernah benar-benar sampai kepada mereka. Kalau itu terbukti, persoalannya sudah bukan sekadar administrasi,” katanya.

    Program PSR pada dasarnya diarahkan untuk membantu peremajaan tanaman sawit rakyat yang sudah tidak produktif agar produktivitas dan kesejahteraan petani meningkat.

    “Tujuan PSR adalah meningkatkan produktivitas, efisiensi, pendapatan dan kesejahteraan masyarakat petani. Kalau tujuan itu tidak tercapai karena ada permainan oknum, maka negara dan petani sama-sama dirugikan,” tegas Revie.

    UU TIPIKOR: KALAU UNSURNYA TERPENUHI, BISA MASUK RANAH PIDANA

    Revie mengingatkan bahwa apabila dalam pengelolaan program yang menggunakan uang negara ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum dapat menerapkan ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Kedua UU tersebut merupakan dasar utama rezim pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Pasal 2 ayat (1) pada prinsipnya mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

    ‎Sementara Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

    Namun, Revie menegaskan penerapan pasal pidana harus berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti dan terpenuhinya unsur tindak pidana, bukan sekadar dugaan atau pemberitaan.

    ‎REVIE: “PERIKSA DARI HULU SAMPAI HILIR”

    Genk Terminal meminta pengawasan terhadap PSR Sambas dilakukan secara menyeluruh.

    ‎“Jangan hanya memeriksa petani. Periksa juga seluruh mata rantai program: siapa yang mengusulkan, siapa yang memverifikasi, siapa yang menetapkan, siapa yang menerima, siapa yang mengelola dana, siapa pelaksananya dan bagaimana hasil akhirnya,” ujar Revie.

    Ia juga meminta dokumen terkait program dibuka sesuai ketentuan keterbukaan informasi, termasuk daftar penerima manfaat, lokasi dan luasan lahan, nilai bantuan, tahapan pencairan, realisasi kegiatan dan hasil verifikasi lapangan, sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan menurut hukum.

    “Uang negara harus bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai program yang dirancang untuk mengangkat kehidupan petani justru menjadi pintu masuk memperkaya oknum,” tegasnya.

    “KALAU BERSIH, BUKTIKAN DENGAN DATA”

    Revie meminta Pemkab Sambas, instansi perkebunan, auditor pemerintah dan aparat penegak hukum tidak alergi terhadap kritik masyarakat.


    ‎“Kalau pelaksanaan PSR Sambas memang bersih dan sesuai aturan, tidak perlu takut. Buka datanya, lakukan audit dan tunjukkan kepada masyarakat bahwa uang tersebut benar-benar sampai kepada petani dan pekerjaan benar-benar dilaksanakan,” katanya.

    ‎Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan yang memenuhi unsur pidana, Revie meminta proses hukum dilakukan tanpa pandang bulu.

    ‎“Jangan karena yang bermain oknum pejabat kemudian kasusnya dipendam. Jangan pula petani kecil yang dikorbankan. Kalau ada aktor yang terbukti merugikan keuangan negara, proses sesuai hukum,” tegas Revie Achary.

    Genk Terminal menutup dengan satu pertanyaan:

    ‎Rp15 MILIAR LEBIH UNTUK PSR SAMBAS ITU BENAR-BENAR MENJADI SAWIT RAKYAT, ATAU HANYA MENJADI ANGKA BESAR DI ATAS KERTAS ??? 

    ‎jurnalis : Hendra E.,SH.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +