• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Presiden Wajib Tahu! Mangrove Di 8 Kecamatan Sambas Disebut Terancam, Regulasi Ada, Lalu Siapa Yang Mengawasi?

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-09-16T07:18:17Z

     


    GNTV Indonesia, Sambas Kalbar ||Persoalan perlindungan ekosistem mangrove di Kabupaten Sambas kembali menjadi sorotan. Delapan kecamatan tercantum dalam dokumen daerah berkaitan dengan perlindungan, pengendalian kawasan, dan rehabilitasi ekosistem mangrove, yakni Kecamatan Paloh, Sajingan Besar, Tangaran, Jawai, Jawai Selatan, Pemangkat, Salatiga dan Selakau. ( Rabu 16 September 2026 )

    ‎Namun, keberadaan regulasi tersebut kini dipertanyakan apabila di lapangan masih ditemukan dugaan penebangan, pembukaan maupun kerusakan kawasan mangrove.






    “Presiden wajib tahu. Di atas kertas kawasan mangrove dilindungi, tetapi kalau fakta di lapangan terjadi pembabatan dan kerusakan, pertanyaannya sederhana: siapa yang mengawasi dan siapa yang bertanggung jawab?” tegas Revie Achary, Genk Terminal.

    Menurut Revie, persoalan mangrove tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan daerah. Ekosistem mangrove mempunyai fungsi ekologis, sosial dan ekonomi, sehingga perlindungannya merupakan bagian dari kebijakan lingkungan hidup nasional.

    Hal ini semakin jelas setelah pemerintah menerbitkan PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove, yang berlaku sejak 5 Juni 2025. Regulasi tersebut secara khusus mengatur perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove, baik yang berada di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan. 

    ‎BUKAN SEKADAR POHON, MANGROVE ADALAH EKOSISTEM YANG DILINDUNGI

    Dalam perspektif hukum lingkungan, persoalannya bukan sekadar apakah seseorang menebang pohon mangrove.

    ‎Yang harus dilihat adalah apakah kegiatan tersebut menyebabkan kerusakan fungsi ekosistem, dilakukan tanpa dasar perizinan yang sah, bertentangan dengan tata ruang atau melanggar ketentuan perlindungan lingkungan.

    UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami perubahan terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur kewajiban perlindungan lingkungan, pengendalian kerusakan, pengawasan serta sanksi administratif dan pidana.

    ‎Sementara itu, UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juga menempatkan konservasi wilayah pesisir sebagai upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan sumber daya pesisir beserta ekosistemnya secara berkelanjutan. UU tersebut juga mengenal sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat, dengan tetap memperhatikan kondisi fisik pantai.

    ‎INVESTASI TIDAK BOLEH MENJADI DALIH UNTUK MERUSAK LINGKUNGAN

    Revie menilai pembangunan dan investasi memang penting, tetapi tidak boleh otomatis mengalahkan aspek perlindungan lingkungan.

    ‎“Pengrusakan ekosistem mangrove sering kali dibungkus dengan dalil pembangunan dan investasi. Pertanyaannya, apakah setiap izin usaha otomatis boleh mengorbankan ekosistem mangrove?” ujarnya.

    Menurutnya, setiap kegiatan usaha yang berada di kawasan pesisir harus diuji berdasarkan tata ruang, status kawasan, persetujuan lingkungan, perizinan berusaha, daya dukung dan daya tampung lingkungan serta ketentuan khusus perlindungan ekosistem mangrove.

    Karena itu, jika benar terdapat kawasan mangrove yang dibuka atau dirusak untuk kegiatan usaha, maka publik berhak mengetahui siapa pemegang izin, apa dasar hukumnya, bagaimana status tata ruangnya, apakah terdapat persetujuan lingkungan, serta bagaimana hasil pengawasan pemerintah.

    REGULASI SUDAH ADA, PENGAWASAN JANGAN HANYA DI ATAS KERTAS

    Revie juga menyoroti pentingnya keterbukaan pemerintah daerah.

    ‎“Jangan sampai regulasi terlihat hebat di atas kertas, tetapi di lapangan masyarakat justru melihat mangrove terus berkurang. Kalau memang ada pelanggaran, tindak. Kalau kegiatannya legal, buka dokumennya kepada publik agar masyarakat tahu dasar hukumnya,” tegasnya.

    PP Nomor 27 Tahun 2025 sendiri menegaskan bahwa perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove harus dilakukan secara berkelanjutan dan terintegrasi, serta menjadi tanggung jawab berbagai pemangku kepentingan.

    ‎Revie Achary Sampaikan juga ke awak media dalam konteks kelembagaan, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) memang dibentuk melalui Perpres Nomor 120 Tahun 2020 sebagai lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Perpres tersebut juga memberikan mandat terkait percepatan rehabilitasi mangrove dan mencakup Kalimantan Barat. 

    ‎Namun, persoalan perlindungan mangrove saat ini tidak tepat jika hanya dibebankan kepada BRGM. PP Nomor 27 Tahun 2025 merupakan regulasi khusus yang mengatur perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove secara lintas sektor, termasuk kawasan hutan dan di luar kawasan hutan. 

    ‎Karena itu, menurut Revie, koordinasi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, aparat penegak hukum serta instansi teknis harus berjalan nyata.

    “Jangan sampai aturan negara mengatakan dilindungi, tetapi tafsir dan pengawasan di daerah justru membuka ruang kerusakan. Kalau memang ada izin, publik berhak tahu dasar izinnya. Kalau tidak ada izin atau ada pelanggaran, penegakan hukum harus berjalan,” katanya.

    ‎Revie menegaskan, masyarakat bukan anti-investasi. Yang dipersoalkan adalah investasi yang diduga mengorbankan ruang hidup dan fungsi ekologis mangrove.

    “Masyarakat jangan hanya mendapatkan faedah minimalis, sementara kerusakan ekologisnya diwariskan kepada generasi berikutnya. Mangrove bukan milik pejabat, bukan milik pengusaha, dan bukan pula milik kelompok tertentu. Ini bagian dari kekayaan lingkungan yang harus dijaga bersama,” tutup Revie Achary dari Genk Terminal.

    DASAR HUKUM YANG RELEVAN UCAP REVIE ACHARY : 

    ®.UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, terakhir melalui UU No. 6 Tahun 2023. 

    ‎®.UU No. 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. 

    ‎®.PP No. 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove - regulasi khusus yang saat ini berlaku.

    ‎®.Perpres No. 120 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove.

    ‎jurnalis : Hendra E,SH.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +