GNTV INDONESIA, SAMBAS KALIMANTAN BARAT.
Viralnya pemberitaan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandung di Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, mendapat perhatian serius dari Genk Terminal.
Dalam perkara tersebut, Polres Sambas telah menetapkan seorang pria berinisial “RL” sebagai tersangka berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diterbitkan Satuan Reserse Kriminal Polres Sambas pada 25 Agustus 2026.
Berdasarkan dokumen yang menjadi dasar pemberitaan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan peristiwa seksual yang disebut terjadi pada 30 Juli 2026 di sebuah rumah di Desa Sungai Nyirih, Kecamatan Selakau.
Identitas korban tidak dipublikasikan demi kepentingan perlindungan anak dan proses hukum.
GENK TERMINAL: JANGAN BIARKAN KASUS INI BERHENTI DI TENGAH JALAN
Genk Terminal menyatakan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum. Namun, penetapan tersebut bukanlah akhir dari perkara.
Genk Terminal mendorong aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, transparan dan berorientasi pada perlindungan korban.
“Kalau benar ada anak yang menjadi korban, maka negara tidak boleh hanya hadir dalam bentuk administrasi hukum. Negara harus hadir memberikan perlindungan, pendampingan dan memastikan proses hukum berjalan sampai tuntas,” demikian sikap Genk Terminal.
Genk Terminal juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan penghakiman di ruang publik terhadap pihak yang sedang menjalani proses hukum. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, perlindungan terhadap korban anak harus menjadi prioritas.
KUHP DAN UU TPKS MENJADI PAYUNG HUKUM
Dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka tersebut, penyidik mencantumkan ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Dengan demikian, perkara ini tidak semata-mata harus dilihat sebagai persoalan keluarga, melainkan sebagai dugaan tindak pidana yang wajib diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Genk Terminal menilai aparat penegak hukum harus memastikan seluruh fakta terungkap melalui pembuktian yang sah, pemeriksaan saksi, alat bukti serta mekanisme hukum yang berlaku.
KORBAN JANGAN SAMPAI MENJADI KORBAN UNTUK KEDUA KALINYA
Yang paling penting dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak adalah jangan sampai korban kembali mengalami penderitaan akibat tekanan sosial, pemberitaan yang tidak bertanggung jawab, maupun penyebaran identitas pribadi.
Genk Terminal meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan nama, foto, alamat, sekolah maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas korban.
Perlindungan tersebut sejalan dengan prinsip perlindungan anak dan ketentuan hukum mengenai penanganan korban kekerasan seksual.
Perkembangan perkara ini sebelumnya disampaikan oleh Hj. Eka Nurhayati Ishak, S.E., S.H., M.H., CMED, CPLA, CPLO, CHRM, CTL, selaku Ketua Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat sekaligus kuasa hukum korban dan keluarga.
GENK TERMINAL: KEPERCAYAAN PUBLIK DIPERTARUHKAN
Genk Terminal menegaskan bahwa masyarakat kini menunggu satu hal: proses hukum yang objektif dan tuntas.
Jangan sampai kasus yang menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak justru tenggelam setelah penetapan tersangka.
“Publik berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan dan tidak membuka identitas korban. Hukum harus bekerja, bukan sekadar terdengar,” tegas Genk Terminal.
Perkara tersebut kini memasuki tahapan hukum berikutnya. Penyidik Polres Sambas diharapkan terus melakukan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara pihak terkait termasuk Kejaksaan Negeri Sambas akan menjalankan kewenangannya sesuai tahapan hukum.
Jurnalis : Revie
editor : Hendra E SH.
GNTV INDONESIA | JURNALISME PUBLIK, HUKUM DAN KEPENTINGAN MASYARAKAT

