• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Warga Pati Disebut Bersiap Ke Senayan, Seruan Pengesahan UU Perampasan Aset Mengemuka Di Media Sosial

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-08-21T10:47:43Z

     


    ‎Pati // GNTV INDONESIA // Jagat media sosial tengah diramaikan beredarnya poster dan seruan yang mengajak masyarakat Pati menuju Jakarta untuk menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.


    ‎Dalam poster yang beredar, tercantum nama Udin Wicaksono, Letnan Pati Utara, dengan pesan utama agar DPR RI segera mengesahkan regulasi mengenai Perampasan Aset serta memperkuat pemberantasan korupsi.


    ‎Rencana tersebut sejalan dengan informasi sejumlah media yang menyebut Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) akan menggelar aksi di Jakarta pada 27 Agustus 2026. Sejumlah aktivis bahkan disebut telah berangkat lebih dahulu ke Jakarta untuk melakukan persiapan dan koordinasi.


    ‎Isu ini kemudian berkembang menjadi perhatian publik karena tuntutan pengesahan UU Perampasan Aset dinilai berkaitan langsung dengan upaya memperkuat instrumen negara dalam mengejar dan mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi.


    ‎Namun, kebebasan menyampaikan pendapat tetap harus berjalan secara tertib, damai dan sesuai ketentuan hukum. Bamus Betawi sendiri telah mengimbau masyarakat Pati agar tidak mudah terprovokasi serta menjaga keamanan dan kondusivitas Jakarta apabila aksi benar-benar dilaksanakan.


    ‎Warga Pati ke Senayan bukan sekadar soal jumlah massa.


    ‎Pertanyaan yang lebih besar adalah: apakah aspirasi masyarakat mengenai pemberantasan korupsi dan percepatan pengesahan UU Perampasan Aset akan benar-benar didengar oleh parlemen?



    ‎Sebab bagi publik, perang melawan korupsi tidak cukup hanya dengan penindakan terhadap pelaku

    ‎Uang rakyat harus kembali kepada rakyat.

    ‎Dan ketika aset hasil kejahatan dapat dikejar, disita dan dikembalikan kepada negara melalui mekanisme hukum yang kuat, maka pemberantasan korupsi tidak berhenti pada menghukum pelaku, tetapi juga memutus keuntungan ekonomi dari kejahatan korupsi.



    ‎PATI BERGERAK ® SENAYAN MENUNGGU.

    ‎Kini perhatian publik tertuju pada DPR RI:
    ‎AKANKAH ASPIRASI ITU DIDENGAR, ATAU KEMBALI BERHENTI SEBAGAI SUARA DI JALANAN?



    ‎Jurnalis : Revie
    ‎Hendra E SH.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +