• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Genk Terminal : Sudah Saatnya Kami Bersuara Di Ruang Publik

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-08-21T14:25:30Z

     



    ‎UU PERAMPASAN ASET WAJIB DISAHKAN, WACANA HUKUMAN MATI KORUPTOR DIMINTA DIKAWAL

    ‎SAMBAS // GNTV INDONESIA // KALBAR

    ‎Suara publik terhadap pemberantasan korupsi kembali menguat. Genk Terminal menyatakan sudah saatnya masyarakat bersuara lebih keras di ruang publik untuk mendorong lahirnya regulasi yang dinilai mampu memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi.

    ‎Salah satu tuntutan yang disuarakan adalah percepatan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset, sekaligus mendorong pembahasan serius mengenai hukuman mati bagi koruptor dalam kondisi yang memenuhi ketentuan hukum.


    ‎Menurut Genk Terminal, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan hukuman penjara. Kekayaan yang diperoleh melalui kejahatan korupsi juga harus menjadi sasaran utama penegakan hukum.

    ‎“Sudah saatnya kami bersuara di ruang publik. UU Perampasan Aset wajib segera disahkan. Kalau korupsi dilakukan untuk memperkaya diri, maka aset hasil kejahatan harus dikejar dan dirampas melalui mekanisme hukum,” demikian sikap yang disampaikan Genk Terminal.

    ‎JANGAN HANYA MEMENJARAKAN, KEJAR ASETNYA

    ‎Dalam perspektif pemberantasan korupsi, pengembalian kerugian negara dan pemulihan aset hasil kejahatan merupakan bagian penting dari upaya memberikan efek jera.

    ‎Genk Terminal menilai, seorang koruptor yang menjalani hukuman tetapi masih dapat mempertahankan hasil kejahatannya akan menimbulkan persoalan serius dalam persepsi keadilan masyarakat.

    ‎Karena itu, kejahatan ekonomi harus dilawan dengan pendekatan ekonomi pula: telusuri aliran uang, identifikasi aset, buktikan keterkaitannya dengan tindak pidana, kemudian lakukan penyitaan dan perampasan sesuai putusan serta mekanisme hukum yang berlaku.

    ‎RUU Perampasan Aset sendiri telah lama menjadi bagian dari perdebatan kebijakan hukum nasional. Namun, pembentukannya harus tetap memperhatikan prinsip negara hukum, perlindungan hak pihak ketiga, pembuktian yang kuat, serta mekanisme peradilan yang transparan dan dapat diuji.

    ‎PALU SENAYAN DIMINTA BERBUNYI

    ‎Genk Terminal juga menyoroti wacana penerapan hukuman mati terhadap koruptor.

    ‎Menurut mereka, apabila hukuman mati hendak diterapkan, pembahasannya harus dilakukan secara terbuka, serius, dan berdasarkan ketentuan hukum yang jelas.

    ‎“Kami tidak ingin pemberantasan korupsi berhenti sebagai slogan. Kalau memang negara serius memerangi korupsi, maka Senayan harus menunjukkan keberaniannya membahas regulasi yang memberikan daya pukul nyata terhadap koruptor,” tegasnya.

    ‎Namun demikian, penerapan hukuman mati bukan perkara sederhana. Kebijakan tersebut menyentuh persoalan hukum pidana, hak asasi manusia, proporsionalitas pidana, serta standar pembuktian yang harus sangat ketat.

    ‎Karena itu, tuntutan hukuman mati perlu ditempatkan sebagai agenda legislasi dan perdebatan hukum, bukan sebagai vonis terhadap seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

    ‎PUBLIK MENUNGGU KEBERANIAN POLITIK

    ‎Desakan masyarakat terhadap penguatan pemberantasan korupsi pada akhirnya bermuara pada satu pertanyaan: sejauh mana keberanian politik negara untuk benar-benar memiskinkan koruptor melalui mekanisme hukum dan mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara?

    ‎Genk Terminal menilai, masyarakat tidak membutuhkan retorika panjang. Yang dibutuhkan adalah regulasi yang kuat, aparat yang berani, proses hukum yang transparan, serta penegakan hukum yang tidak tebang pilih.

    ‎“Palu Senayan jangan hanya berbunyi ketika kepentingan politik dibahas. Palu Senayan juga harus berbunyi untuk kepentingan rakyat, terutama dalam memperkuat perang terhadap korupsi,” ujarnya.

    ‎Pada akhirnya, perang melawan korupsi bukan sekadar persoalan menghukum pelaku. Uang negara harus kembali, aset hasil kejahatan harus dikejar, dan sistem yang memungkinkan korupsi harus diperbaiki.

    ‎Sebab bagi publik, korupsi bukan sekadar kejahatan terhadap angka dalam laporan keuangan negara. Korupsi adalah kejahatan yang merampas hak masyarakat.

    ‎Jurnalis : Revie 

    ‎Hendra E SH.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +