GNTV INDONESIA, KAPUAS HULU || Publik di Kabupaten Kapuas Hulu kembali menyorot dugaan maraknya peredaran emas hasil pertambangan tanpa izin (PETI).
Sorotan tertuju pada toko bangunan TB Niaga Gemilang di Desa Miau Merah, Kecamatan Silat Hilir, yang diduga berperan sebagai penadah atau penampung emas ilegal.
Kecurigaan terhadap pemilik toko, yang dikenal dengan inisial AG, menguat setelah beredarnya dokumen setoran yang diduga menunjukkan aliran dana setoran penampung/penadah emas ilegal
Dokumen dan kabar viral di media sosial serta platform berita online itu juga menyebutkan adanya aliran dana yang diduga menuju oknum aparat.
Wartawan yang mencoba mengonfirmasi dugaan tersebut melalui pesan WhatsApp ke nomor yang terdaftar di toko mendapatkan tindakan diblokir oleh AG.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi lewat pesan singkat belum mendapat respon, sehingga terkesan diabaikan,Saptu 15 Agustus 2026
Aturan hukum terkait perkara ini diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang atau badan usaha yang dengan sengaja menampung atau membeli hasil tambang emas ilegal (PETI) dapat dipidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Kapolsek Silat Hilir Ipda Amarullah Abidin bungkam ketika dikonfirmasi via WhatsApp awak media, tidak memberikan jawaban Saptu 15 Agustus 2026.
Pengawasan di tingkat Polsek dan Polres menjadi sorotan publik, karena Polres memiliki kewenangan penegakan hukum di wilayahnya.
Masyarakat menuntut tindakan tegas untuk menindak pelaku PETI, memutus mata rantai jaringan penadah, serta menjaga integritas aparat penegak hukum agar penanganan berjalan tanpa pandang bulu.
Selain tindakan penegakan hukum, warga juga meminta pendekatan humanis agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.
Mereka berharap pimpinan kepolisian membuktikan ketegasan melalui operasi penertiban lokasi tambang ilegal, penindakan terhadap pelaku dan penadah, penyuplai BBM ke PETI serta koordinasi intensif antar instansi terkait.
Hingga kini, Polres Kapuas Hulu, belum mengeluarkan pernyataan resmi yang bisa dikutip mengenai langkah penanganan dugaan penadah emas ilegal ini dan dugaan aliran dana tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Tim Media.


