GNTV INDONESIA SINGKAWANG KALBAR // Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kota Singkawang mendapat perhatian serius menyusul adanya surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor B/4297/KSP.00/70-74/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026 yang ditujukan kepada Wali Kota Singkawang.
Surat tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan fungsi koordinasi dan upaya perbaikan tata kelola pemerintahan daerah. Sejumlah kalangan menilai momentum tersebut harus dimanfaatkan Pemerintah Kota Singkawang untuk membuka ruang evaluasi secara menyeluruh dan menyampaikan informasi secara utuh kepada lembaga yang melakukan koordinasi maupun pengawasan.
Bagian Hukum LP KPK, Komda Propinsi Kalimantan Barat Hendra Effriendi, S.H., menegaskan bahwa koordinasi dengan KPK harus dijadikan kesempatan untuk memperbaiki sistem pemerintahan, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.
Menurut Hendra, seluruh data dan informasi yang diminta dalam rangka koordinasi harus disampaikan secara lengkap, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tidak boleh ada data yang ditutup-tutupi. Semua harus disampaikan secara utuh agar KPK memperoleh gambaran nyata mengenai kondisi tata kelola pemerintahan di Kota Singkawang. Transparansi adalah kunci utama membangun kepercayaan publik,” tegas Hendra.»
Ia menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pemerintahan yang baik. Ketika terdapat persoalan dalam tata kelola, menurutnya, hal tersebut justru harus menjadi bahan evaluasi dan pembenahan bersama.
Bukan Sekadar Administrasi
Hendra menjelaskan, koordinasi dengan lembaga antikorupsi tidak semestinya dipandang hanya sebagai proses administratif. Lebih jauh, mekanisme tersebut dapat menjadi instrumen untuk mengidentifikasi titik-titik rawan korupsi, memperbaiki sistem pengendalian internal, serta memastikan kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPK sendiri dalam berbagai publikasinya menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berkaitan dengan penindakan, tetapi juga mencakup pencegahan, pendidikan, penguatan sistem, serta perbaikan tata kelola pemerintahan. KPK juga menempatkan transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi sebagai bagian penting dalam membangun pemerintahan yang berintegritas.
Karena itu, kata Hendra, pemerintah daerah perlu memastikan setiap informasi yang diberikan dalam proses koordinasi dapat menggambarkan kondisi sebenarnya.
“Kalau memang ada persoalan, sampaikan persoalannya. Kalau ada kelemahan sistem, tunjukkan titik lemahnya. Jangan sampai informasi yang disampaikan hanya yang baik-baiknya saja, sementara persoalan yang membutuhkan pembenahan justru tidak terlihat,” ujarnya.
Keterbukaan Menjadi Ukuran Kepercayaan Publik
Menurut Hendra, masyarakat memiliki kepentingan langsung terhadap kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Anggaran daerah, pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengelolaan aset, kepegawaian hingga berbagai kebijakan pembangunan pada akhirnya bermuara pada kepentingan masyarakat.
Oleh sebab itu, prinsip keterbukaan harus ditempatkan sebagai bagian dari tanggung jawab penyelenggara pemerintahan.
Ia mengingatkan bahwa keterbukaan bukan berarti seluruh informasi pemerintahan dapat dibuka tanpa batas. Informasi yang memang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan tetap harus diperlakukan sesuai ketentuan. Namun, informasi publik yang tidak termasuk informasi dikecualikan harus dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
KPK melalui PPID resminya juga menyediakan mekanisme pelayanan informasi publik, termasuk permohonan informasi, pengajuan keberatan, dan penyelesaian sengketa informasi. Hal tersebut menunjukkan pentingnya tata kelola informasi publik dalam mendukung transparansi kelembagaan.
UU Keterbukaan Informasi dan Pencegahan Korupsi
Prinsip keterbukaan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan landasan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, penyelenggaraan pemerintahan daerah juga harus memperhatikan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahan-perubahannya;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahan-perubahannya;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Hendra menilai berbagai ketentuan tersebut seharusnya tidak hanya dipahami sebagai norma hukum, tetapi diterapkan dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari.
Pemkot Singkawang Sudah Memiliki Langkah Perbaikan Tata Kelola
Di sisi lain, Pemerintah Kota Singkawang sebelumnya telah menjalankan sejumlah program yang berkaitan dengan penguatan tata kelola pemerintahan.
Pada Juni 2026, Pemkot Singkawang mengikuti integrasi data Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) berbasis Artificial Intelligence (AI) bersama Kementerian PANRB. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat transformasi digital dan akuntabilitas pemerintahan.
Pemkot Singkawang juga pada Mei 2026 menyelenggarakan pembinaan statistik sektoral dengan menekankan pentingnya data berkualitas, standar data, metadata, dan interoperabilitas antarinstansi.
Menurut Hendra, berbagai langkah tersebut harus berjalan beriringan dengan keterbukaan dan akuntabilitas.
“Data yang baik bukan hanya data yang tersedia. Data harus benar, lengkap, dapat diverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan. Kalau data pemerintahan kuat, proses evaluasi juga akan lebih mudah dilakukan,” katanya.
Jangan Takut Dievaluasi
Hendra juga mengingatkan agar jajaran pemerintahan tidak melihat proses evaluasi dan koordinasi dengan lembaga antikorupsi sebagai sesuatu yang harus ditakuti.
Sebaliknya, evaluasi harus menjadi kesempatan untuk memperbaiki sistem sebelum persoalan berkembang menjadi pelanggaran hukum yang lebih serius.
Ia berharap Wali Kota Singkawang bersama seluruh perangkat daerah dapat memberikan dukungan penuh terhadap proses koordinasi tersebut dengan memastikan data, dokumen, serta keterangan yang diberikan benar-benar menggambarkan kondisi pemerintahan secara objektif.
“Pemerintahan yang sehat adalah pemerintahan yang berani diperiksa, berani dievaluasi dan berani memperbaiki kekurangan. Jangan sampai ada informasi yang sengaja disembunyikan hanya karena takut menimbulkan pertanyaan,” ujar Hendra.
Masyarakat Berhak Mengawasi
Dalam konteks pemberantasan korupsi, masyarakat juga mempunyai posisi penting sebagai bagian dari pengawasan publik.
Keterlibatan masyarakat dapat dilakukan melalui pemantauan kebijakan pemerintah, penggunaan anggaran, pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa, serta penyampaian informasi atau pengaduan apabila ditemukan dugaan penyimpangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
KPK sendiri menegaskan bahwa korupsi merupakan persoalan struktural yang dapat menghambat pembangunan dan merusak fondasi tata kelola pemerintahan. Karena itu, pencegahan membutuhkan penguatan sistem, edukasi, dan pengawasan yang berkelanjutan.
Hendra berharap perhatian KPK terhadap tata kelola Pemerintah Kota Singkawang dapat menjadi momentum bersama untuk memperkuat pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Tujuan akhirnya bukan siapa yang salah dan siapa yang benar. Tujuannya adalah bagaimana pemerintahan berjalan dengan benar, uang negara terlindungi, pelayanan masyarakat semakin baik, dan kepercayaan publik meningkat,” pungkasnya.
Jurnalis. : Oppie GNTV

