GNTV INDONESIA SAMBAS KALBAR // Perkembangan dinamika di ruang digital kembali menjadi perhatian publik. Kritik, perbedaan pandangan, maupun kegaduhan dalam diskursus publik tidak semestinya secara otomatis diposisikan sebagai tindak pidana.
Hal tersebut disampaikan Revie Achary, yang menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap berlandaskan konstitusi, ketentuan perundang-undangan, serta putusan Mahkamah Konstitusi.
«“Ruang digital adalah bagian dari ruang publik. Kritik terhadap kebijakan maupun kinerja pemerintah bukan sesuatu yang boleh dengan mudah dikriminalisasi. Aparat penegak hukum harus cermat membedakan antara kritik, ekspresi, dan perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur tindak pidana,” tegas Revie Achary.»
Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, penggunaan instrumen hukum tidak boleh dilakukan secara berlebihan hanya karena muncul perbedaan pendapat atau kritik yang dianggap tidak menyenangkan.
Revie meminta seluruh pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan menjadikan hukum sebagai instrumen keadilan, bukan sebagai sarana membungkam suara masyarakat.
«“Patuhi putusan MK dan jangan kriminalisasi kritik. Kritik yang disampaikan masyarakat harus dijawab dengan argumentasi dan data, bukan dengan tekanan ataupun ancaman hukum,” ujarnya.»
Ia juga mengingatkan bahwa demokrasi membutuhkan keberanian untuk menerima kritik sekaligus kedewasaan dalam menyampaikan pendapat.
“Fiat Justitia Ruat Caelum. Tegakkan keadilan walau esok hari langit akan runtuh. Hukum harus berdiri tegak di atas keadilan, bukan kepentingan,” pungkas Revie Achary.
Jurnalis Hendra E SH

