GNTV INDONESIA SAMBAS KALBAR — Dugaan penyimpangan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Sambas kembali menjadi sorotan publik. Setelah persoalan ini bergulir cukup lama, masyarakat kini menunggu satu hal sederhana: kepastian hukum.
Ketua DPD IWOI Kabupaten Sambas, Revie Achary, menegaskan bahwa publik tidak membutuhkan perkara yang terus menggantung tanpa ujung.
“Publik menunggu. Apakah akhirnya ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan unsur pidana, atau justru perkara dihentikan melalui mekanisme hukum yang sah apabila memang tidak ditemukan bukti yang cukup. Jangan biarkan masyarakat terus berada dalam ruang ketidakpastian,” tegas Revie.
Dugaan pemotongan dana PIP di Sambas sebelumnya memang telah menjadi perhatian publik. Pada Februari 2025, pemberitaan menyebut adanya laporan dugaan pemotongan dana PIP dan aparat penegak hukum menyatakan akan menindaklanjuti apabila ditemukan penyimpangan.
Dalam perkembangan berikutnya, berdasarkan keterangan yang diberitakan, proses pengumpulan data dan bahan keterangan oleh Kejari Sambas disebut telah diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Sambas untuk ditindaklanjuti.
“Di sinilah uji nyali APIP dan APH. APIP harus berani memberikan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan secara profesional. APH juga harus berani mengambil sikap berdasarkan fakta dan alat bukti. Kalau memang pidana, proses. Kalau tidak terbukti, katakan tidak terbukti. Jangan menggantung perkara,” ujar Revie.
Menurutnya, kepastian hukum merupakan bagian penting dari akuntabilitas negara. Terlebih PIP merupakan program bantuan pendidikan yang ditujukan bagi peserta didik penerima manfaat.
“Jangan sampai anak-anak penerima PIP menjadi korban dua kali. Pertama karena kondisi ekonomi, kedua karena hak bantuan pendidikan mereka diduga tidak diterima sebagaimana mestinya,” katanya.
Revie juga meminta agar proses penanganan perkara tidak berhenti pada pemeriksaan administratif apabila ditemukan indikasi yang memenuhi unsur tindak pidana.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan APIP dan penyelidikan APH tidak menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara, maka masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan resmi dan transparan mengenai dasar penghentian atau tidak dilanjutkannya perkara tersebut.
“Tersangka atau SP3, publik menunggu kepastian. Yang tidak boleh adalah kasus ini hilang ditelan waktu,” tegasnya.
Ia menambahkan, IWOI Sambas akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah.
“Ini bukan persoalan mencari siapa yang harus dikorbankan. Ini persoalan memastikan apakah benar ada pelanggaran terhadap hak penerima PIP atau tidak. Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan tekanan, bukan kepentingan, dan bukan pula ketakutan,” pungkas Revie.
Sorotan terhadap perkara ini juga telah berlangsung sejak 2025 dan kembali mencuat pada 2026, menunjukkan bahwa publik masih menunggu penyelesaian yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jurnalis Hendra E SH

